- Pelanggaran Asas Transparansi: Proses seleksi tidak melibatkan partisipasi publik yang luas sebagaimana diamanatkan oleh UU MK.
- Defisit Kenegarawanan: Calon yang diusulkan dianggap lebih menonjolkan identitas partisan ketimbang kualitas sebagai negarawan yang independen.
- Ketidakpastian Prosedur: Pergantian calon secara mendadak (dari Inosentius ke Adies) menciptakan preseden buruk dalam tata kelola lembaga negara.
- Potensi Konflik Kepentingan: Latar belakang Adies sebagai elit partai politik dikhawatirkan akan memengaruhi objektivitas dalam memutus perkara yang bersentuhan dengan kepentingan politik praktis.
Meskipun DPR RI melalui Saan Mustopa terus menyuarakan keyakinannya bahwa Adies Kadir akan bertransformasi menjadi hakim yang profesional dan menjaga kredibilitas, beban pembuktian kini sepenuhnya berada di tangan Adies. Tantangan terberat bagi Adies saat mulai menjabat pada Februari 2026 mendatang adalah membuktikan bahwa dirinya mampu melepaskan jubah politiknya dan bertindak semata-mata demi tegaknya konstitusi. Di sisi lain, publik dan organisasi masyarakat sipil dipastikan akan terus mengawal setiap putusan yang dihasilkan oleh MK, mengingat legitimasi lembaga ini sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat yang kini tengah berada di titik nadir akibat proses rekrutmen yang dianggap problematik dan tidak etis secara moral.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Profil Sari Yuliati Pengganti Adies sebagai Wakil Ketua DPR


















