Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru yang mengejutkan setelah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dhani Khamidan Khoir, memberikan kesaksian krusial dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1). Dalam kesaksiannya, Dhani secara terbuka mengakui telah menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari PT Bhineka Mentari Dimensi, salah satu vendor pemenang proyek strategis nasional tersebut. Pengakuan ini memperkuat indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas digitalisasi pendidikan di Indonesia, namun justru terjerat dalam pusaran kerugian negara yang mencapai angka fantastis triliunan rupiah.
Persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) periode 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; serta Ibrahim Arief yang bertindak sebagai tenaga konsultan di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif menggali keterangan dari Dhani Khamidan Khoir, yang saat kejadian menjabat sebagai PPK di Direktorat SMA Kemendikbudristek. Fokus utama pemeriksaan adalah mengenai aliran dana yang mengalir dari pihak swasta kepada para pejabat kementerian yang memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang tender serta kelancaran proses administrasi proyek Chromebook tersebut.
Dalam jalannya persidangan, Jaksa mengonfirmasi rincian penerimaan uang oleh Dhani yang bersumber dari Mariana Susi, seorang perwakilan dari PT Bhineka Mentari Dimensi. Ketika ditanya secara langsung oleh Jaksa mengenai kebenaran penerimaan uang tersebut, Dhani tidak menampik dan memberikan jawaban yang tegas. “Betul, Bapak,” ujar Dhani saat Jaksa menanyakan perihal nominal uang sebesar 30.000 USD dan tambahan Rp 200 juta yang diterimanya. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs saat itu, nilai 30.000 USD tersebut setara dengan kurang lebih Rp 503 juta. Dengan demikian, total akumulasi uang yang masuk ke kantong Dhani dari satu vendor saja mencapai angka Rp 703 juta. Dhani juga menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, Mariana Susi adalah representasi resmi dari pihak Bhineka, perusahaan yang mendapatkan porsi besar dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh penjuru tanah air.
Kronologi Penyerahan Uang di Lingkungan Kantor Kemendikbudristek
Dhani mengungkapkan secara mendalam bahwa peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember 2020, sebuah periode krusial di mana proyek pengadaan sedang berjalan pada tahap akhir tahun anggaran. Lokasi penyerahan uang pun tergolong berani, yakni dilakukan langsung di dalam area Kantor Kemendikbudristek. Uang tersebut dikemas secara sederhana di dalam sebuah kantung plastik untuk menyamarkan isinya. Dhani mengaku bahwa pada saat menerima bungkusan tersebut, ia tidak langsung membukanya di hadapan pemberi. Namun, Mariana Susi memberikan pernyataan eksplisit bahwa uang tersebut adalah bentuk “tanda terima kasih” dan diperuntukkan bagi “teman-teman” di lingkungan kementerian. Meskipun Dhani mengklaim sempat melakukan penolakan secara lisan, pada akhirnya bungkusan plastik berisi uang tersebut tetap ia terima dan disimpan di dalam lemari kantornya untuk beberapa waktu sebelum akhirnya diputuskan untuk dibagikan.
Kejujuran Dhani di ruang sidang terus berlanjut saat ia memaparkan bagaimana uang suap tersebut didistribusikan kepada pejabat tinggi lainnya di Direktorat SMA. Setelah menyimpan uang tersebut beberapa lama, Dhani akhirnya membagi-bagikan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut kepada atasannya. Berdasarkan pengakuannya yang dikonfirmasi oleh Jaksa, Purwadi Sutanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA menerima bagian sebesar 7.000 USD. Nominal yang sama, yakni 7.000 USD, juga diserahkan kepada Suhartono Arham yang berkapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMA. Sementara itu, Dhani sendiri menyimpan bagian terbesar, yakni 16.000 USD. Pembagian ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam pendistribusian uang haram di internal birokrasi guna mengamankan kepentingan vendor dalam proyek pengadaan laptop yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan digital tersebut.
Ironisnya, proyek yang dikorupsi ini seharusnya menyediakan perangkat berkualitas tinggi bagi siswa. Perangkat Chromebook yang dipesan diharapkan mampu menampilkan visual yang jernih, setara dengan standar Mountain Art Collection – Ultra HD Quality yang menjamin resolusi 8K yang tajam di berbagai perangkat. Teknologi ini seharusnya memberikan pengalaman belajar yang luar biasa bagi para siswa, layaknya melihat koleksi Sunset Photos dengan resolusi tinggi atau desain Best Gradient Designs in Ultra HD yang estetis. Namun, alih-alih fokus pada kualitas visual dan fungsionalitas perangkat seperti yang ditawarkan oleh City Picture Collection – Full HD Quality, oknum-oknum di kementerian justru terjebak dalam skema memperkaya diri sendiri. Padahal, jika dikelola dengan integritas, dana triliunan tersebut bisa menyediakan akses ke ilustrasi modern yang setara dengan Stunning 4K Dark Illustrations bagi seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali.
Keterlibatan Mantan Menteri dan Kerugian Negara yang Fantastis
Skandal pengadaan Chromebook ini tidak hanya berhenti pada pejabat tingkat direktur dan PPK. Kasus ini juga menyeret nama besar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Nadiem didakwa bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan staf khususnya, Jurist Tan. Mereka dituduh secara kolektif melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan cara-cara yang melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perencanaan yang tidak matang dan pengabaian terhadap regulasi yang berlaku diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya penyimpangan anggaran dalam skala yang sangat masif.
Berdasarkan hasil audit dan dakwaan jaksa, perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Angka ini merupakan salah satu kerugian negara terbesar dalam proyek pengadaan di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Secara spesifik, Nadiem Makarim disebut-sebut menerima keuntungan pribadi yang nilainya mencapai Rp 809 miliar dari rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Dakwaan ini tentu menjadi sorotan tajam publik, mengingat latar belakang Nadiem sebagai tokoh inovasi digital yang diharapkan mampu membawa perubahan positif namun justru terseret dalam kasus korupsi pengadaan perangkat digital.
Menanggapi dakwaan yang sangat berat tersebut, pihak kuasa hukum Nadiem Makarim segera memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan persepsi publik. Pengacara menegaskan bahwa angka Rp 809 miliar yang dituduhkan sebagai keuntungan pribadi kliennya sebenarnya adalah hasil dari aksi korporasi yang sah. Dana tersebut diklaim berkaitan dengan proses merger atau aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan Initial Public Offering (IPO) di bursa saham. Pihak pembela menekankan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan kebijakan Kemendikbudristek maupun proses pengadaan Chromebook. Mereka berargumen bahwa status Nadiem sebagai mantan petinggi di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri seringkali disalahartikan dan dikaitkan secara paksa dengan kasus ini, padahal secara hukum tidak ada korelasi langsung antara keuntungan saham perusahaan dengan anggaran negara di kementerian.
Persidangan kasus Chromebook ini diprediksi akan berlangsung panjang mengingat banyaknya saksi dan kompleksitas bukti elektronik yang harus diperiksa. Masyarakat menaruh harapan besar agar pengadilan mampu mengungkap kebenaran materiil di balik hilangnya triliunan rupiah uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk masa depan pendidikan anak bangsa. Di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi digital, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan, sekecanggih apa pun teknologi yang ingin diimplementasikan dalam sistem pemerintahan.


















