Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 1, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro

#image_title

Dinamika hukum terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan setelah dua tokoh aktivis kawakan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026. Laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini mencuat sebagai respons balasan yang tajam atas tudingan “pengkhianat” yang dialamatkan kepada mereka pasca diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Perseteruan ini tidak hanya melibatkan adu argumen hukum di meja penyidik, tetapi juga mencerminkan keretakan internal yang mendalam di tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur otoritas negara.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Laporan yang dilayangkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ini diterima oleh pihak kepolisian dengan dua nomor laporan yang berbeda namun memiliki substansi yang serupa, yakni merasa nama baik mereka telah diinjak-injak oleh pernyataan para terlapor di berbagai kanal media. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Senin, 26 Januari 2026, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut Budi, pelapor merasa tersinggung dan dirugikan secara reputasi akibat pernyataan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo yang menyebut langkah mereka melakukan mediasi dengan pihak Joko Widodo sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan rekan-rekan mereka yang lain. Damai Hari Lubis secara spesifik melaporkan Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan Roy Suryo sekaligus Ahmad Khozinudin atas rentetan pernyataan yang dinilai tendensius dan menyerang kehormatan pribadi maupun profesi mereka sebagai advokat.

Konflik ini bermula dari pergeseran posisi hukum Eggi dan Damai yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Namun, situasi berubah drastis setelah keduanya memutuskan untuk menyambangi kediaman pribadi Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026. Kunjungan tersebut, yang diklaim sebagai upaya silaturahmi dan tabayun, berujung pada pemberian maaf secara pribadi oleh Jokowi dan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Langkah inilah yang kemudian memicu kemarahan di kubu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Khozinudin dengan tegas menyatakan bahwa predikat “pengkhianat” yang ia sematkan kepada Damai dan Eggi bukanlah tanpa alasan. Ia menuding keduanya telah bertindak sepihak mengatasnamakan TPUA tanpa adanya persetujuan dari anggota organisasi lainnya, serta meninggalkan tiga tersangka lain dalam klaster pertama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang justru berakhir dengan pemecatan dari struktur TPUA.

Perseteruan Internal dan Tudingan Pengkhianatan di Balik Kasus Ijazah

Ahmad Khozinudin, yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai laporan polisi terhadap dirinya, tetap berdiri teguh pada argumennya bahwa langkah Eggi dan Damai adalah sebuah bentuk demoralisasi terhadap gerakan yang mereka bangun sejak awal. Ia menekankan bahwa kunjungan ke Solo tersebut merupakan pilihan sadar yang mencederai solidaritas antar-tersangka. Lebih lanjut, Khozinudin menyoroti aspek yuridis mengenai ancaman hukuman yang menjerat para tersangka. Menurut pandangannya, perkara yang melibatkan pasal-pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun, seperti yang dituduhkan dalam kasus ijazah ini, secara normatif sulit untuk diselesaikan hanya melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai ada ketidakadilan prosedural di mana beberapa individu mendapatkan “karpet merah” menuju perdamaian, sementara rekan seperjuangan lainnya masih harus menghadapi beban hukum yang berat.

Di sisi lain, Roy Suryo juga memberikan reaksi keras terhadap pelaporan ini. Dengan gaya bicaranya yang khas, Roy sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut para pelapor sebagai “tuyul” yang harus diproses oleh kepolisian jika laporan tersebut dilanjutkan. Pernyataan ini semakin memperkeruh suasana dan menambah daftar panjang materi yang dianggap sebagai fitnah oleh pihak Eggi Sudjana. Perselisihan ini kini tidak lagi sekadar soal keaslian ijazah seorang mantan presiden, melainkan telah bergeser menjadi perang terbuka antar-aktivis dan praktisi hukum yang sebelumnya berada di barisan yang sama. Kehadiran Aziz Yanuar, pengacara yang juga dikenal dekat dengan kalangan aktivis, dalam mendampingi Eggi Sudjana saat konferensi pers, menunjukkan betapa kompleksnya jaring relasi dan kepentingan yang saling bertabrakan dalam kasus ini.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menjadi titik balik yang sangat krusial. Keputusan penyidik untuk menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini diambil setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan di Solo tersebut, Joko Widodo dilaporkan telah memberikan maaf secara tulus dan mendorong terciptanya harmoni nasional. Namun, bagi tim hukum Roy Suryo yang dipimpin oleh advokat senior Refly Harun, langkah ini dipandang sebagai sebuah anomali hukum. Refly secara terbuka mempertanyakan kejanggalan di balik proses mediasi tersebut, terutama keterlibatan aktif penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu jauh hingga mendampingi para tersangka ke Solo untuk bertemu dengan pelapor.

Polemik Prosedural dan Kritik Tajam Terhadap Implementasi Restorative Justice

Refly Harun menegaskan bahwa kritiknya bukan semata-mata karena tidak setuju dengan penghentian perkara, melainkan pada bagaimana hukum ditegakkan secara diskriminatif atau tidak transparan. Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang menjadi dasar penyidikan awal. Menurut Refly, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui serta semangat penegakan hukum yang akuntabel, pasal-pasal dengan kualifikasi delik tersebut seharusnya memiliki batasan ketat untuk diterapkan restorative justice. Ia mencurigai adanya unsur rekayasa atau muslihat dalam proses perdamaian yang terkesan sangat instan dan eksklusif bagi individu tertentu saja.

Senada dengan Refly, Jahmada Girsang yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo, menyoroti aspek legalitas formal dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. SEMA terbaru tersebut mengatur secara rigid bahwa pelaksanaan restorative justice harus melalui tahapan yang berlapis, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru demi menghindari penyalahgunaan wewenang. Jahmada menekankan bahwa pada tahap penyidikan, penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiil dan formil yang sangat ketat, termasuk adanya kesepakatan dari semua pihak yang terlibat tanpa tekanan. Kehadiran polisi yang seolah-olah menjadi “fasilitator perjalanan” ke Solo dianggap telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyidik, sehingga menimbulkan persepsi negatif di mata publik mengenai netralitas institusi Polri.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan lebih mendalam dari Polda Metro Jaya mengenai dasar pertimbangan hukum yang komprehensif terkait penerapan restorative justice dalam perkara yang sangat sensitif ini. Kasus ijazah palsu ini telah berkembang menjadi bola salju yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari legitimasi kekuasaan, batas-batas kebebasan berekspresi, hingga integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya laporan balik dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, drama hukum ini dipastikan akan berlangsung panjang dan penuh dengan manuver-manuver baru di masa mendatang. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menuntut transparansi penuh agar hukum tidak hanya tajam ke satu arah, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Tags: Eggi SudjanaIjazah PalsuPencemaran Nama BaikPolda Metro JayaRoy Suryo
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Jung Ungkap Rahasia Kurzawa Gabung Persib

Jung Ungkap Rahasia Kurzawa Gabung Persib

Juara SEA Games 2025: DPR Puji Performa Atlet Gemilang

Juara SEA Games 2025: DPR Puji Performa Atlet Gemilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Polytama Gandeng Pertamina: Kilang Petrokimia Makin Kuat

Polytama Gandeng Pertamina: Kilang Petrokimia Makin Kuat

February 8, 2026
Pemerintah tolak kewajiban rollover dan refund kuota internet, apa alasannya?

Pemerintah tolak kewajiban rollover dan refund kuota internet, apa alasannya?

March 9, 2026
Polda Riau Buru Pelaku Kematian Gajah Misterius di Pelalawan

Polda Riau Buru Pelaku Kematian Gajah Misterius di Pelalawan

February 15, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026
  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026
  • Harga Plastik Meroket Imbas Konflik Timur Tengah: APINDO Kalsel Ungkap Ancaman Nyata bagi Industri Nasional

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026