Di tengah pusaran skandal korupsi yang mengguncang dunia energi nasional, nama Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, kembali mencuat. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina ini secara tegas membantah adanya keterlibatan atau bahkan pengetahuan mengenai intervensi pihak luar dalam bisnis minyak perusahaan pelat merah tersebut, khususnya terkait tudingan terhadap seorang pengusaha bernama Riza Chalid. Pernyataan Ahok ini muncul sebagai respons terhadap berbagai pemberitaan yang mengaitkannya dengan dugaan penyimpangan dalam proses sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dengan nada heran, Ahok mempertanyakan seberapa kuat pengaruh Riza Chalid hingga mampu melakukan intervensi pada bisnis minyak Pertamina yang menurutnya memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah menerima laporan sekecil apapun mengenai adanya intervensi tersebut, bahkan nama perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) pun tidak pernah terdengar olehnya. Informasi yang ia terima mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru datang dari media massa, sebuah fakta yang semakin memperdalam misteri di balik tudingan ini. Ahok, dalam keterangannya usai persidangan pemeriksaan saksi pada Selasa, 27 Januari 2026, secara lugas menyatakan bahwa ia tidak mengenal Riza Chalid dan menolak segala bentuk tuduhan yang mengaitkannya dengan praktik korupsi tersebut. Ia bahkan menyarankan pihak yang merasa memiliki bukti untuk menanyakannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo, yang notabene adalah atasan dan pimpinan tertinggi dalam struktur pemerintahan.
Perlawanan Ahok Terhadap Tudingan Intervensi Bisnis Minyak
Basuki Tjahaja Purnama, dalam kapasitasnya sebagai mantan orang nomor satu di Pertamina, menunjukkan sikap tegas dan lugas dalam menghadapi tudingan yang mengaitkannya dengan dugaan intervensi dalam bisnis minyak. Pernyataannya yang dilontarkan usai persidangan pemeriksaan saksi pada Selasa, 27 Januari 2026, menjadi sorotan utama. Ahok secara eksplisit menyatakan ketidakkenalannya dengan sosok Riza Chalid, seorang pengusaha yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam berbagai lini bisnis, termasuk di sektor energi. Pertanyaan retoris yang dilontarkannya, “Sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?”, mencerminkan keheranannya terhadap potensi kekuatan yang dikaitkan dengan Riza Chalid. Ia menekankan bahwa alur bisnis minyak di Pertamina, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang strategis, diawasi dengan sangat ketat. Sistem pengawasan dan tata kelola yang diterapkan di perusahaan ini, menurut Ahok, dirancang untuk meminimalkan celah intervensi dari pihak luar. Oleh karena itu, ia merasa kecil kemungkinan adanya praktik tersebut tanpa terdeteksi oleh jajaran komisaris, termasuk dirinya sendiri.
Lebih lanjut, Ahok memaparkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama, dirinya tidak pernah menerima laporan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai adanya intervensi dari Riza Chalid, apalagi yang berkaitan dengan proses penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM). Informasi yang ia peroleh mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru datang dari pemberitaan media massa. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sumber informasi yang beredar dan bagaimana tudingan tersebut bisa sampai ke ranah publik tanpa adanya dasar yang kuat dari internal perusahaan. Ahok secara tegas membantah adanya hubungan personal atau profesional antara dirinya dengan Riza Chalid yang dapat mengarah pada praktik kolusi atau intervensi. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki bukti atau informasi lebih lanjut mengenai dugaan intervensi tersebut untuk menyampaikannya kepada otoritas yang lebih tinggi, seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo. Saran ini menunjukkan bahwa Ahok percaya pada sistem pengawasan yang lebih luas dan terbuka, serta siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika memang diperlukan oleh pihak berwenang.
Dasar Hukum Tuduhan Terhadap Sembilan Terdakwa
Di sisi lain dari kasus yang melibatkan dugaan penyimpangan dalam bisnis minyak ini, terdapat sembilan terdakwa yang menghadapi tuntutan hukum. Perbuatan yang dituduhkan kepada mereka memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yang bertujuan untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lebih lanjut, penerapan pasal-pasal tersebut diperkuat dengan adanya perubahan dan penambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperluas cakupan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang yang terkait. Selain itu, dakwaan terhadap para terdakwa juga mencakup penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan peran serta atau turut serta dalam melakukan tindak pidana. Dengan demikian, kesembilan terdakwa tidak hanya dijerat atas perbuatan pidana korupsi secara langsung, tetapi juga atas peran mereka dalam membantu atau menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya kejahatan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas sektor energi nasional.
Kronologi Informasi dan Bantahan Ahok
Peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Ahok ini berakar dari informasi yang beredar di publik mengenai dugaan adanya intervensi dalam proses bisnis minyak PT Pertamina. Secara khusus, tudingan tersebut mengarah pada pengusaha Riza Chalid dan mengaitkannya dengan proses penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, menegaskan bahwa informasi mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru pertama kali ia peroleh dari pemberitaan media massa, bukan dari laporan internal perusahaan. Pernyataan ini menjadi krusial karena menunjukkan adanya potensi informasi yang tidak sepenuhnya transparan di dalam internal perusahaan, atau setidaknya, informasi tersebut tidak sampai ke tingkat komisaris. Ahok sendiri mengaku bahwa selama menjabat, nama PT Orbit Terminal Merak (OTM) sama sekali tidak pernah ia dengar, apalagi menerima laporan terkait adanya intervensi dari Riza Chalid. Pernyataan ini secara implisit membantah keterlibatan atau pengetahuan dirinya mengenai praktik tersebut.
Konteks waktu pernyataan Ahok ini adalah setelah persidangan pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahok secara lugas menyatakan ketidakkenalannya dengan Riza Chalid. Ia mempertanyakan seberapa kuat pengaruh Riza Chalid hingga mampu melakukan intervensi pada bisnis minyak Pertamina. Ahok menekankan bahwa sistem penjagaan dan pengawasan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat, sehingga kecil kemungkinannya intervensi dari pihak luar dapat terjadi tanpa terdeteksi. Ia juga secara tegas membantah adanya hubungan atau kedekatan dengan Riza Chalid yang dapat mengarah pada praktik-praktik yang merugikan perusahaan. Ahok menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi lebih lanjut atau bukti mengenai intervensi tersebut untuk menyampaikannya kepada otoritas yang lebih tinggi, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo. Ini menunjukkan bahwa Ahok berani untuk membuka diri terhadap investigasi lebih lanjut dan percaya bahwa sistem pengawasan yang lebih luas akan dapat mengungkap kebenaran.
Fakta bahwa Ahok hanya mendapatkan informasi mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM) dari media massa menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi dan pelaporan di dalam struktur organisasi Pertamina. Jika benar demikian, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya celah dalam sistem informasi internal perusahaan. Ahok, dengan pengalamannya di pemerintahan dan sebagai pimpinan di BUMN, sangat memahami pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap operasional perusahaan. Oleh karena itu, bantahannya yang tegas dan penekanannya pada ketatnya sistem pengawasan di Pertamina patut dicermati. Kasus ini, yang melibatkan sembilan terdakwa yang disangkakan melanggar undang-undang pemberantasan korupsi, menunjukkan betapa pentingnya menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam sektor-sektor strategis seperti energi.


















