Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan manuver tajam dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dengan melakukan penggeledahan intensif di kediaman Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Nuviarini, pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus imbalan proyek pembangunan, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang telah mengguncang publik Jawa Timur sejak awal tahun ini. Penggeledahan yang berlangsung secara tertutup di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Oro-Oro Ombo tersebut, berakhir dengan penyitaan sejumlah dokumen krusial serta dua unit mobil mewah yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana ilegal dalam pusaran kasus yang melibatkan pejabat teras pemerintahan kota tersebut.
Operasi penggeledahan di rumah Rahma Nuviarini dimulai ketika rombongan penyidik KPK tiba di lokasi dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Kehadiran tim antirasuah ini menarik perhatian warga sekitar, meskipun prosedur dilakukan dengan sangat tertutup dan dijaga ketat untuk memastikan sterilisasi area pencarian bukti. Selama beberapa jam, penyidik menyisir setiap sudut ruangan di rumah besar tersebut untuk mencari keterkaitan antara aset yang dimiliki oleh Ketua PBSI Madiun dengan praktik lancung yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Maidi. Fokus utama penyidik adalah menemukan jejak digital maupun fisik yang dapat memperterang bagaimana dana hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang melalui kepemilikan aset atas nama orang lain atau kolega dekat.
Penyitaan Aset Mewah dan Dokumen Strategis di Jalan Setiaki
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam hingga larut malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik KPK akhirnya keluar dari kediaman Rahma Nuviarini dengan membawa hasil yang signifikan. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas terlihat mengangkut satu koper besar yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen penting, termasuk catatan transaksi keuangan, sertifikat, atau kontrak proyek yang berkaitan dengan kasus ini. Dokumen tersebut diharapkan menjadi kunci bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun konstruksi perkara yang lebih kuat terhadap para tersangka utama. Selain dokumen tertulis, KPK juga mengamankan bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut di laboratorium forensik digital milik komisi antirasuah tersebut.
Tidak hanya dokumen, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa dua unit mobil mewah yang terparkir di kediaman tersebut. Mobil yang disita terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport. Kedua kendaraan ini langsung dibawa oleh tim KPK menuju markas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota untuk dilakukan pendataan, verifikasi nomor rangka, serta pengamanan sebagai barang bukti sitaan negara. Penyitaan mobil mewah ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa aset-aset tersebut dibeli menggunakan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi atau merupakan bentuk gratifikasi yang diberikan oleh pihak swasta kepada lingkaran terdekat Wali Kota Maidi sebagai imbalan atas jatah proyek di Kota Pendekar tersebut.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Rahma Nuviarini dalam kasus ini, apakah ia akan tetap berstatus sebagai saksi atau berpotensi naik statusnya seiring dengan temuan bukti-bukti baru di lapangan. Namun, penggeledahan ini menegaskan bahwa penyidik sedang menelusuri setiap individu yang dianggap memiliki peran dalam menyembunyikan atau mengelola dana hasil kejahatan. Peran Rahma sebagai Ketua PBSI Kota Madiun juga menjadi sorotan, mengingat organisasi olahraga seringkali menjadi celah bagi oknum pejabat untuk menyalurkan dana hibah atau CSR dengan cara yang tidak transparan.
Eskalasi Penyidikan: Dari Dinas PUPR Hingga Operasi Tangkap Tangan
Sebelum menyasar kediaman Ketua PBSI, pada hari yang sama, tim penyidik KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan maraton di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penggeledahan di kantor teknis tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, di mana penyidik memeriksa ribuan berkas terkait proyek infrastruktur yang dijalankan selama masa jabatan Maidi. Dari kantor Dinas PUPR, KPK membawa dua koper besar dan satu koper kecil yang berisi dokumen-dokumen proyek strategis daerah. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi dugaan adanya kickback atau imbalan persentase dari setiap nilai kontrak yang dimenangkan oleh kontraktor tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus korupsi yang melibatkan Maidi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, Maidi tertangkap tangan saat diduga tengah menerima sejumlah uang terkait pengaturan proyek pembangunan dan pengelolaan dana CSR dari beberapa perusahaan swasta. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak mengingat Maidi dikenal sebagai figur yang cukup vokal dalam membangun citra kota. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pemerasan terhadap pengusaha dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Penetapan Tersangka dan Penahanan di Rutan Gedung Merah Putih
Pasca OTT tersebut, pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah:
- Maidi (MD): Wali Kota Madiun nonaktif, diduga sebagai penerima suap dan otak di balik pengaturan proyek serta penyalahgunaan dana CSR.
- Rochim Ruhdiyanto (RR): Sosok yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Maidi, berperan sebagai perantara atau “pengepul” uang dari para kontraktor sebelum diserahkan kepada Wali Kota.
- Thariq Megah (TM): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, yang diduga memfasilitasi pengaturan lelang proyek agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang telah memberikan komitmen imbalan.
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah penahanan ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lain yang saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik di Madiun maupun di Jakarta.
Penyidikan yang meluas hingga ke rumah Ketua PBSI dan kantor dinas menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada para tersangka yang tertangkap tangan, tetapi juga berupaya membongkar seluruh jaringan korupsi di Kota Madiun. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak swasta atau pejabat lain yang akan terseret dalam pusaran kasus ini. Akuntabilitas pengelolaan dana CSR dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa menjadi isu krusial yang kini tengah diuji oleh lembaga antirasuah tersebut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Jawa Timur.

















