Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membongkar realita mengejutkan di balik meja negosiasi industri minyak dan gas (migas) global saat hadir sebagai saksi dalam sidang mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun pada Selasa (27/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangannya yang mendalam, Ahok mengungkapkan bahwa lapangan golf bukan sekadar tempat berolahraga, melainkan arena lobi strategis yang diklaimnya paling efisien, sehat, dan ekonomis dibandingkan dengan tempat hiburan malam untuk menghadapi para petinggi perusahaan migas raksasa asal Amerika Serikat seperti ExxonMobil dan Chevron. Kesaksian ini menjadi sorotan tajam di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa dari berbagai entitas penting di lingkungan Pertamina dan sektor swasta ke kursi pesakitan.
Dalam persidangan tersebut, Ahok memberikan pandangan yang tidak lazim mengenai budaya korporasi di sektor energi. Ia menegaskan bahwa lapangan golf merupakan lokasi negosiasi yang paling transparan dan “murah” bagi perusahaan sebesar Pertamina. Menurut Ahok, biaya untuk membayar keanggotaan atau menjamu mitra bisnis di lapangan golf jauh lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran yang mungkin timbul jika negosiasi dilakukan di klub malam atau lokasi hiburan eksklusif lainnya yang sering kali identik dengan gaya hidup mewah dan potensi gratifikasi yang tidak terkontrol. “Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat, paling murah. Kita bisa berjemur, jalan kaki, dan biaya membayari anggota main itu sangat murah dibandingkan tempat lain,” tegas Ahok di hadapan majelis hakim. Penekanan pada aspek kesehatan dan efisiensi biaya ini menunjukkan upaya Ahok untuk mendefinisikan ulang standar profesionalisme dalam lobi bisnis internasional yang selama ini mungkin dianggap tertutup.
Diplomasi Golf: Menghadapi Dominasi Perusahaan Migas Amerika Serikat
Lebih lanjut, Ahok menceritakan pengalamannya saat pertama kali menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024. Ia menyadari adanya hambatan komunikasi yang signifikan dengan para pemain utama industri migas dunia, terutama mereka yang berasal dari Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan seperti Exxon dan Chevron memiliki budaya bisnis yang sangat mengakar pada aktivitas golf. Ahok mengaku sempat merasa canggung dan malu karena tidak memiliki kemampuan dasar dalam olahraga tersebut, padahal banyak keputusan strategis, termasuk negosiasi pembagian saham (participating interest), sering kali dibahas secara informal di sela-sela permainan golf. Strategi ini dianggap krusial untuk membangun kepercayaan (trust) sebelum kesepakatan formal ditandatangani di atas kertas.
Demi kepentingan strategis negara dan perusahaan, Ahok memutuskan untuk mengambil langkah profesional dengan mendaftarkan diri ke sekolah golf. “Saya kan malu, Pak. Enggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” ungkapnya dengan nada jujur. Ia memberikan contoh spesifik mengenai negosiasi dengan Exxon terkait permintaan bagian saham tertentu, di mana diskusi awal dan pelunakan sikap lawan bicara sering kali terjadi di lapangan hijau. Baginya, memahami hobi dan kebiasaan mitra bisnis internasional adalah bagian dari taktik diplomasi ekonomi yang tidak bisa diabaikan jika Indonesia ingin mendapatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
Anatomi Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Daftar Terdakwa dan Kerugian Fantastis
Kesaksian Ahok ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang memiliki skala kerugian sangat masif. Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara secara langsung sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang menyentuh Rp171,99 triliun. Selain itu, terdapat temuan mengenai keuntungan ilegal yang diraup oleh pihak-pihak tertentu sebesar 2,62 miliar dolar AS. Sumber utama kerugian ini diidentifikasi berasal dari penyimpangan dalam pengadaan impor produk kilang atau Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai 5,74 miliar dolar AS serta praktik penjualan solar nonsubsidi yang merugikan negara sebesar Rp2,54 triliun sepanjang periode 2021–2023.
Skandal ini melibatkan sembilan nama besar yang menduduki posisi strategis di berbagai anak perusahaan Pertamina dan mitra swasta. Para terdakwa tersebut adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza: Pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa.
- Agus Purwono: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024.
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024.
- Gading Ramadhan Juedo: Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
- Maya Kusuma: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
- Edward Corne: Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025.
- Sani Dinar Saifudin: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana Bagi Para Pelaku
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai bahwa kesembilan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Praktik korupsi dalam tata kelola migas ini dianggap sangat mencederai kedaulatan energi nasional karena melibatkan manipulasi dalam proses pengadaan dan distribusi komoditas vital bagi masyarakat luas. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun menunjukkan bahwa dampak dari korupsi ini tidak hanya dirasakan pada neraca keuangan perusahaan negara, tetapi juga memberikan efek domino terhadap stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup serta denda yang signifikan. Kehadiran Ahok sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana sistem pengawasan internal di Pertamina bekerja dan di mana letak celah yang dimanfaatkan oleh para terdakwa untuk melakukan praktik lancung tersebut selama bertahun-tahun.
Persidangan ini terus menjadi pusat perhatian publik mengingat nilai kerugian negaranya yang merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum tipikor di Indonesia. Fokus pengadilan kini tertuju pada pembuktian keterlibatan masing-masing terdakwa dalam setiap transaksi impor dan distribusi yang dipermasalahkan. Di sisi lain, pernyataan Ahok mengenai “negosiasi di lapangan golf” memberikan perspektif baru bagi penyidik dan hakim untuk mendalami apakah aktivitas informal tersebut digunakan sebagai sarana profesional yang sehat atau justru menjadi pintu masuk bagi kesepakatan-kesepakatan bawah meja yang merugikan rakyat Indonesia.


















