JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan terus digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini secara mendalam mengusut dugaan suap yang melibatkan pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, sebuah unit krusial di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada Selasa, 27 Januari 2026, KPK secara proaktif memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat tinggi di DJP, untuk dimintai keterangan guna mengungkap tabir kasus yang diduga melibatkan manipulasi nilai pajak. Pemanggilan ini merupakan bagian integral dari investigasi yang lebih luas, mencakup periode 2021 hingga 2026, dan berpotensi mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Pemeriksaan Mendalam Pejabat Tinggi DJP dan Jaringan Konsultan
Fokus utama pemeriksaan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, tertuju pada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, yang diidentifikasi dengan inisial AY. Pemanggilan pejabat setinggi ini mengindikasikan bahwa KPK mencurigai adanya keterlibatan atau pengetahuan mendalam dari jajaran pimpinan terkait dugaan suap tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap AY dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, markas besar lembaga antirasuah. AY akan dimintai keterangan secara spesifik terkait perannya dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Tidak hanya AY, daftar saksi yang dipanggil oleh KPK juga mencakup 16 individu lain yang memiliki berbagai kaitan dengan kasus ini. Ke-16 saksi tersebut meliputi:
- EA, yang menjabat sebagai Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan.
- MA, seorang Staf di PT Niogayo Bisnis Konsultan.
- SUH, yang merupakan Pimpinan PT Wanatiara Persada.
- YUR, Staf Bagian Keuangan di PT Wanatiara Persada.
- CET, Direktur PT Wanatiara Persada.
- AVM, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- AW, seorang PNS.
- BUD, seorang PNS.
- CM, seorang PNS.
- DK, seorang PNS.
- HTN, seorang PNS.
- WID, Kepala Seksi Peraturan PBB I.
- JYS, seorang konsultan.
- DEP, Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
- MH, Pengawas KPP Madya Jakarta Utara.
- PSW, seorang karyawan swasta.
Keberagaman latar belakang para saksi ini, mulai dari pejabat di perusahaan konsultan, pimpinan perusahaan, hingga berbagai tingkatan Pegawai Negeri Sipil dan staf di lingkungan pajak, menunjukkan bahwa jaringan praktik suap ini kemungkinan besar bersifat kompleks dan melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun aparatur sipil negara. Peran konsultan pajak, seperti JYS, EA, dan MA, patut dicermati karena mereka seringkali menjadi perantara antara wajib pajak dan oknum petugas pajak.
Kronologi Pengungkapan Kasus Melalui Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara ini terungkap berkat keberhasilan KPK dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi senyap yang dilakukan pada periode awal Januari 2026 ini berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah:
- DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
- ASB, seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- ABD, seorang konsultan pajak.
- EY, Staf PT WP (perusahaan yang diduga terkait).
Kelima tersangka ini telah ditahan oleh KPK untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026, guna memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini bertujuan agar para tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lain, atau melarikan diri.
Barang Bukti Fantastis Senilai Miliaran Rupiah
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang nilainya sangat fantastis, mencapai total sekitar Rp 6,38 miliar. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 793 juta.
- Uang tunai dalam mata uang asing, yaitu 165 ribu Dolar Singapura, yang setara dengan Rp 2,16 miliar.
- Logam mulia berupa emas batangan seberat 1,3 kilogram, dengan taksiran nilai mencapai Rp 3,42 miliar.
Jumlah barang bukti yang sangat besar ini mengindikasikan skala praktik suap yang terjadi, serta besarnya potensi kerugian negara yang diakibatkannya. Uang tunai dan logam mulia ini diduga merupakan bagian dari imbalan suap yang diberikan oleh wajib pajak kepada oknum pejabat pajak untuk mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pemeriksaan dan penetapan nilai pajak.
Tindakan Lanjutan dan Evaluasi Internal DJP
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga memicu respons dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Purbaya, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi total secara internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan akuntabilitas seluruh jajaran DJP, serta mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Evaluasi internal ini diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan sistemik dan memperkuat mekanisme pengawasan di dalam DJP.
Pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, AY, beserta 16 saksi lainnya, merupakan langkah krusial dalam upaya KPK untuk membongkar tuntas jaringan suap pajak ini. Keterlibatan pejabat setingkat direktur menunjukkan bahwa penyelidikan ini tidak hanya menyasar pelaku di tingkat operasional, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan dari manajemen yang lebih tinggi. Keberhasilan KPK dalam mengungkap dan memproses kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
















