Polemik mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah akademisi terkemuka Rocky Gerung memberikan kesaksian kunci di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli yang meringankan bagi pihak Tyassuma Tifauzia atau yang akrab disapa Dokter Tifa, serta Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, Rocky menegaskan bahwa seluruh rangkaian penelitian yang dilakukan terhadap ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut telah sepenuhnya memenuhi prosedur metodologi penelitian yang sah. Kehadiran Rocky di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada penyidik bahwa sebuah kajian ilmiah terhadap isu publik tidak semestinya berujung pada jeratan pidana, mengingat kecurigaan intelektual adalah fondasi utama dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
Rocky Gerung, yang dikenal luas sebagai pengajar filsafat dan metodologi di berbagai instansi bergengsi, memberikan pembelaan intelektual yang mendalam terhadap langkah Dokter Tifa. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dokter Tifa bukanlah sebuah serangan personal yang didasari oleh kebencian, melainkan sebuah ikhtiar akademis untuk membedah dokumen yang telah menjadi konsumsi dan keraguan publik. Rocky menekankan bahwa dirinya sangat memahami struktur berpikir dan metodologi yang diterapkan oleh Dokter Tifa dalam meneliti ijazah tersebut. Sebagai seorang pakar yang terbiasa menguji validitas argumen, Rocky melihat bahwa persyaratan prosedural akademis telah dipenuhi secara transparan tanpa ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak peneliti. Hal ini menjadi krusial karena dalam dunia akademik, proses atau cara mencapai sebuah kesimpulan jauh lebih penting daripada hasil akhirnya itu sendiri.
Validasi Metodologi: Rocky Gerung Tegaskan Riset Dokter Tifa Memenuhi Standar Akademis
Dalam keterangannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Rocky Gerung menggarisbawahi bahwa posisi Dokter Tifa dalam kasus ini adalah sebagai seorang peneliti yang menjalankan fungsi kritisnya. Ia menolak keras terminologi bahwa penelitian tersebut “menyalahi” aturan, melainkan justru “sesuai prosedur”. Rocky berargumen bahwa sebuah penelitian terhadap dokumen pejabat publik adalah bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan kepastian informasi. “Metodologinya saya paham betul, karena saya mengajar metodologi di banyak instansi. Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis, dan itu tidak ada yang dia tutupi,” tegas Rocky di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya. Penegasan ini bertujuan untuk mematahkan sangkaan bahwa penelitian tersebut memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan fitnah atau penyebaran berita bohong.
Lebih lanjut, Rocky menjelaskan bahwa status ijazah seorang presiden bukan lagi merupakan ranah privat, melainkan sudah menjadi isu publik yang menyangkut integritas institusi kepresidenan. Oleh karena itu, ketika muncul keraguan di tengah masyarakat, langkah yang paling tepat dan beradab adalah melakukan pengujian secara akademis. Rocky menilai bahwa Dokter Tifa hanya berusaha memfasilitasi kebutuhan publik akan kebenaran melalui perangkat ilmiah yang dimilikinya. Dengan demikian, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk mempidanakan seseorang yang sedang melakukan riset, karena riset adalah aktivitas intelektual yang dilindungi oleh prinsip kebebasan akademik. Rocky bahkan menyatakan bahwa jika sebuah persoalan belum mencapai titik temu yang memuaskan secara ilmiah, maka riset tersebut sah-sah saja untuk terus dilanjutkan hingga menemukan jawaban yang final dan tidak terbantahkan.
Esensi Kecurigaan dalam Ilmu Pengetahuan: Mengapa Riset Ijazah Tidak Bisa Dipidana
Salah satu poin paling fundamental yang disampaikan Rocky Gerung dalam kesaksiannya adalah mengenai peran “kecurigaan” dalam epistemologi atau teori pengetahuan. Rocky berpendapat bahwa kemajuan peradaban manusia dimulai dari rasa tidak percaya dan keinginan untuk menguji kebenaran. “Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky dengan nada filosofis. Baginya, penyidik kepolisian perlu memahami bahwa dalam dunia sains, skeptisisme adalah alat navigasi untuk menemukan fakta. Jika setiap kecurigaan terhadap dokumen publik dianggap sebagai tindak pidana, maka daya kritis masyarakat akan mati, dan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan akan lumpuh. Rocky ingin memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum bahwa fungsi metode dalam meneliti mencakup pula hak untuk meragukan validitas suatu objek penelitian.
Rocky juga mengklarifikasi bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan semata-mata untuk membela individu tertentu secara membabi buta. Ia memposisikan diri sebagai penengah yang ingin meluruskan logika berpikir dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, tidak ada urusan mengenai memberatkan atau meringankan secara personal, melainkan lebih kepada upaya menerangkan fungsi dari metode penelitian itu sendiri. Ia melihat adanya potensi salah kaprah jika aparat hukum mencampuradukkan antara kritik akademis dengan tindak kriminal. Dalam pandangan Rocky, riset yang dilakukan oleh Dokter Tifa, Roy Suryo, maupun Rismon Sianipar adalah satu kesatuan upaya kolektif yang dimungkinkan oleh prosedur-prosedur yang ada dalam dunia pendidikan dan teknologi informasi.
Sebagai penutup dari rangkaian keterangannya, Rocky Gerung mengingatkan bahwa sebuah riset memerlukan waktu dan proses yang tidak mungkin berakhir secara instan. Selama bukti-bukti baru masih ditemukan atau selama masih ada celah dalam argumentasi yang ada, maka riset tersebut bersifat dinamis. Ia mengajak semua pihak untuk melihat kasus ijazah ini sebagai sebuah diskursus akademik yang sehat, bukan sebagai ajang saling lapor ke pihak kepolisian. Rocky berharap kesaksiannya dapat membuka cakrawala berpikir bagi para penyidik agar lebih bijak dalam melihat batasan antara hak berekspresi secara ilmiah dengan pelanggaran hukum pidana, demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan berpikir di Indonesia.
Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa terkait dugaan penyebaran informasi yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, dengan adanya dukungan dari tokoh intelektual seperti Rocky Gerung yang siap menjamin integritas metodologi yang digunakan, posisi para terlapor mendapatkan legitimasi akademis yang kuat. Rocky menegaskan kembali bahwa tidak ada motif personal atau kebencian terhadap individu Joko Widodo dalam riset tersebut, melainkan murni sebuah upaya untuk menjernihkan persoalan yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar mengenai prosedur verifikasi dokumen kenegaraan.
- Saksi Ahli: Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Roy Suryo dkk.
- Fokus Kesaksian: Penekanan pada validitas metodologi penelitian dan prosedur akademis.
- Filosofi Pengetahuan: Kecurigaan dianggap sebagai instrumen penting dalam mencari kebenaran ilmiah.
- Objek Penelitian: Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai dokumen publik yang layak diteliti.
- Pesan Utama: Aktivitas penelitian dan riset akademis tidak boleh dikriminalisasi.
| Pihak Terkait | Peran dalam Kasus | Argumen Rocky Gerung |
|---|---|---|
| Dokter Tifa | Peneliti Ijazah | Memenuhi prosedur akademis dan metodologi riset yang sah. |
| Roy Suryo | Tersangka/Terlapor | Melakukan riset yang dimungkinkan oleh prosedur ilmiah. |
| Rismon Sianipar | Tersangka/Terlapor | Bagian dari upaya kolektif pengujian data publik. |
| Polda Metro Jaya | Institusi Penegak Hukum | Perlu memahami fungsi metode dalam meneliti dan tidak mempidanakan riset. |

















