Dalam lanskap ekonomi nasional yang kerap diuji oleh berbagai tantangan, termasuk bencana alam, peran regulator keuangan menjadi krusial dalam menjaga stabilitas dan memulihkan denyut nadi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dengan merestrukturisasi kredit senilai Rp 12,58 triliun bagi 237.083 nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan restrukturisasi kredit


















