Sebuah insiden yang viral di media sosial, di mana dua aparat penegak hukum mendatangi seorang pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah memicu perdebatan sengit mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Pedagang tersebut, Sudrajat (50 tahun), mengaku mengalami trauma akibat tuduhan menjual es berbahan dasar spons cuci piring dan dugaan intimidasi serta kekerasan yang dilakukannya. Kejadian ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menarik perhatian lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang menilai tindakan kedua oknum aparat tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Analisis mendalam ini akan mengupas tuntas implikasi hukum dari kasus tersebut, peran KUHP baru dalam memberikan perlindungan, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan, mencakup siapa yang terlibat, apa yang terjadi, kapan dan di mana kejadian itu berlangsung, mengapa hal ini penting, dan bagaimana penegakan hukum seharusnya berjalan.
KUHP Baru: Senjata Ampuh Melawan Kekerasan dan Intimidasi Aparat
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum yang mendatangi dan menuduh seorang penjual es gabus menggunakan bahan berbahaya seperti spons, apabila disertai dengan unsur kekerasan dan intimidasi, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam sebuah pernyataan resmi, menggarisbawahi bahwa KUHP baru menyediakan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat perbuatan semacam itu.
Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP baru, menurut Erasmus, secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana paksaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana bagi pejabat yang memaksa seseorang untuk mengakui sesuatu atau memberikan keterangan, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan penderitaan fisik atau mental bagi korban. Ancaman pidana dalam pasal-pasal ini bahkan dapat mencapai tujuh tahun penjara, sebuah ketentuan yang diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan.
Lebih lanjut, Erasmus menjelaskan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum, berhak atas perlindungan. Hak ini dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik yang berlaku saat ini maupun yang baru disahkan. Tindakan dua oknum aparat yang diduga melakukan pemaksaan dan intimidasi terhadap pedagang es gabus dinilai sangat berbahaya karena dapat mengancam kebebasan sipil dan hak perlindungan individu. ICJR secara tegas mendorong agar proses hukum yang tegas diterapkan terhadap para pelaku kekerasan dan intimidasi ini, demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Kronologi dan Dampak Kasus Pedagang Es Gabus
Kasus yang melibatkan Sudrajat, seorang pedagang es gabus berusia 50 tahun, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang prajurit TNI dan seorang personel polisi mendatangi rumah Sudrajat. Kunjungan tersebut dilatarbelakangi oleh tuduhan bahwa Sudrajat menggunakan bahan berbahaya, yaitu spons kasur atau polyurethane (PU foam), dalam pembuatan esnya. Akibat dari kejadian ini, Sudrajat mengaku mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Tuduhan tersebut, meskipun belum terbukti secara ilmiah pada awalnya, telah menimbulkan kepanikan dan keresahan di kalangan masyarakat, serta mencoreng nama baik Sudrajat sebagai pedagang. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penindakan oleh aparat penegak hukum ketika menghadapi laporan dugaan pelanggaran, terutama ketika menyangkut produk makanan atau minuman.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, kedua aparat yang terlibat dalam video tersebut, yaitu Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi (dari pihak kepolisian) dan seorang anggota Babinsa TNI, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menurut Ikhwan Mulyadi, tindakan mereka berawal dari laporan warga mengenai jajanan yang diduga mengandung bahan berbahaya di wilayah Utan Panjang, Jakarta Pusat. Niat mereka, menurut Ikhwan, adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ada konsumen yang dirugikan.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan kemudian membuktikan bahwa jajanan es tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti yang dituduhkan. Ikhwan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan atau merusak nama baik pedagang tersebut. Pernyataan ini membuka tabir bahwa tuduhan awal tidak berdasar dan tindakan aparat yang dilakukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara akurat.
Peran ICJR dan Tuntutan Perlindungan Korban
ICJR tidak hanya berhenti pada analisis hukum, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk penanganan kasus ini. Lembaga tersebut mendesak pemerintah untuk memfasilitasi ganti rugi dan perlindungan yang memadai bagi Sudrajat sebagai korban. Perlindungan ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup aspek psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Selain itu, ICJR menekankan pentingnya memastikan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap keterlibatan aparat TNI dalam ranah sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta penegakan disiplin terhadap aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangan dan justru melanggar hukum. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Penyelesaian kasus ini melalui permintaan maaf semata mungkin tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi korban. Diperlukan langkah hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa kekerasan serta intimidasi oleh aparat tidak dapat ditoleransi. Hal ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pelaporan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran, agar lebih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan verifikasi yang akurat sebelum mengambil tindakan.
Implikasi Lebih Luas: Kebebasan Sipil dan Penegakan Hukum yang Beradab
Kasus pedagang es gabus ini membawa implikasi yang lebih luas mengenai pentingnya menjaga kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara beradab. Tindakan sewenang-wenang oleh aparat, meskipun didasari niat baik, dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat. Hal ini juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk pemahaman mendalam mengenai hak asasi manusia dan etika profesi.
KUHP baru yang telah disahkan diharapkan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi. Pasal-pasal mengenai paksaan dan penyiksaan oleh pejabat menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk menindas masyarakat. Pengawasan publik, peran lembaga swadaya masyarakat seperti ICJR, dan kemauan politik dari pemerintah untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi, akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa KUHP baru benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah pengingat untuk selalu bertindak profesional, berlandaskan hukum, dan menghormati hak-hak sipil. Bagi masyarakat, ini adalah pengingat akan pentingnya melaporkan pelanggaran dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang adil. Dan bagi pemerintah, ini adalah panggilan untuk terus memperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia demi terciptanya masyarakat yang adil, aman, dan beradab.


















