Kasus yang melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas tas istrinya hingga tewas dalam kecelakaan, telah memicu perdebatan sengit mengenai batas kewenangan kepolisian dan konsep pembelaan diri. Peristiwa yang terjadi pada April 2025 di Sleman ini tidak hanya menyoroti kompleksitas hukum dalam situasi darurat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan etis mendalam tentang keadilan bagi korban yang justru berujung pada status tersangka. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1), secara terbuka mengungkapkan posisinya yang berada dalam “dilema” dalam menangani kasus ini. Dilema ini muncul dari adanya hubungan kausalitas yang erat antara aksi penjambretan yang brutal dan konsekuensi fatal yang menimpa para pelaku, serta tindakan Hogi yang didorong oleh naluri melindungi keluarganya.
Kewenangan Polisi: Mengumpulkan Bukti, Bukan Memutus Keadilan
Dalam RDP yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman serta kuasa hukum Hogi Minaya, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo memaparkan argumennya mengenai batasan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara pidana. Ia menekankan bahwa tugas utama polisi adalah mengumpulkan alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana, bukan untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. Keputusan mengenai keadilan, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan hakim sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. “Untuk itulah kemudian kami dudukkan betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami. Sebagai polisi, kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana, bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim,” ujar Edy, menjelaskan posisi institusinya dalam kerangka hukum yang berlaku.
Edy melanjutkan, bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengabaikan fakta adanya insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan oleh Hogi Minaya dan motor yang ditumpangi oleh kedua pelaku jambret. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), insiden ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penentuan status hukum. “Kedua pelaku dikejar suami korban. … berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan oleh tersangka Hogi dan motor yang digunakan oleh pelaku jambret,” ungkapnya. Meskipun demikian, Edy menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami tindakan Hogi sebagai bentuk spontanitas dan naluri membela diri serta keluarganya. Kepolisian meyakini bahwa perbuatan Hogi tersebut merupakan bentuk pembelaan terpaksa yang didorong oleh situasi darurat saat menyaksikan istrinya menjadi korban kejahatan.
Upaya Polres Sleman: Memastikan Perlakuan yang Meringankan
Di tengah kompleksitas hukum yang melingkupi kasus ini, Kapolresta Sleman menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan Hogi Minaya mendapatkan perlakuan yang meringankan selama proses penanganan perkara. Upaya ini dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti secara komprehensif, tidak hanya yang memberatkan Hogi terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi, tetapi juga bukti-bukti yang menguntungkan Hogi dalam konteks pembelaan terpaksa. “Kami meyakini bahwa benar perbuatan tersebut merupakan bentuk spontanitas dari Bapak Hogi Minaya sebagai bentuk pembelaan terpaksa,” tegas Edy. “Namun kami juga menyadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi yang hanya sebatas mengumpulkan bukti, bukan seperti kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan.”
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa Polres Sleman telah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak Hogi, termasuk permohonan agar tidak dilakukan penahanan serta permohonan pinjam pakai barang bukti. Pertimbangan ini dilakukan selama masih berada dalam koridor kewenangan kepolisian. Keputusan untuk tidak menahan Hogi diambil dengan harapan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya. Keputusan ini mencerminkan upaya polisi untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemenuhan rasa kemanusiaan, terutama bagi individu yang menjadi korban kejahatan sebelum akhirnya terseret dalam pusaran hukum.
Sorotan Komisi III DPR dan Dampak Luas Kasus
Kasus Hogi Minaya ini menarik perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menyadari adanya potensi ketidakadilan dan kompleksitas hukum yang terlibat, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang mendalam mengenai kronologi kejadian, dasar penetapan tersangka, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum di Sleman. Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani dengan profesionalisme dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini juga membuka diskusi publik yang lebih luas mengenai bagaimana sistem hukum merespons tindakan pembelaan diri dalam situasi yang membahayakan nyawa. Banyak pihak berpendapat bahwa seseorang yang bertindak untuk melindungi diri atau keluarganya dari ancaman kejahatan seharusnya tidak serta-merta dijadikan tersangka, terutama jika tindakan tersebut merupakan respons spontan terhadap serangan yang brutal. Perdebatan ini menyentuh aspek psikologis, etis, dan hukum, dan diharapkan dapat mendorong adanya kajian lebih lanjut untuk menyempurnakan regulasi terkait pembelaan diri agar lebih berpihak pada korban dan tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat dalam menghadapi ancaman kejahatan.


















