Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan langkah progresif dalam memperkuat ekosistem integritas nasional dengan menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, sebuah regulasi mutakhir yang mengatur ulang tata cara pelaporan gratifikasi bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Indonesia. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu, 28 Januari 2026 di Jakarta ini, hadir sebagai bentuk penyempurnaan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi dalam penanganan pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Melalui pembaruan ini, lembaga antirasuah tersebut berupaya menutup celah birokrasi dan memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi para pelapor, mengingat gratifikasi seringkali menjadi pintu masuk utama bagi tindak pidana korupsi yang lebih besar seperti suap dan pemerasan.
Transformasi Regulasi: Memahami Urgensi Perubahan Peraturan Gratifikasi
Perubahan peraturan gratifikasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah transformasi mendalam dalam cara negara memandang pemberian kepada pejabat publik. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diterbitkan untuk merespons dinamika sosial dan kompleksitas jabatan di era modern. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat krusial agar mekanisme pelaporan tetap relevan dengan tantangan di lapangan. Meskipun terdapat perubahan teknis dalam prosedur pelaporan, landasan hukum utama yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi acuan tertinggi yang tidak tergoyahkan. Fokus utama dari regulasi baru ini adalah untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki panduan yang lebih jelas dan sistematis dalam membedakan antara pemberian yang bersifat sosial dan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Salah satu poin fundamental dalam perubahan ini adalah reposisi kewenangan dan standarisasi proses verifikasi. Dalam aturan sebelumnya, seringkali terdapat ambiguitas mengenai bagaimana sebuah laporan harus diproses jika melibatkan variabel yang kompleks. Dengan adanya Peraturan Nomor 1 Tahun 2026, KPK memberikan penekanan pada lima poin perubahan besar yang mencakup aspek administrasi hingga substansi hukum. Hal ini mencakup perubahan dalam tata cara penyampaian laporan, mekanisme tindak lanjut terhadap ketidaklengkapan data, hingga kriteria penandatanganan Surat Keputusan (SK) terkait status kepemilikan gratifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu birokrasi internal di KPK, sehingga status barang atau uang yang dilaporkan dapat segera diputuskan apakah menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima dengan dasar hukum yang kuat.
2. Laporan gratifikasi melewati 30 hari kerja
Aspek krusial yang mendapatkan perhatian mendalam dalam regulasi terbaru ini adalah mengenai kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Namun, dalam implementasi praktisnya, sering ditemukan kasus di mana laporan gratifikasi melewati 30 hari kerja karena berbagai alasan teknis maupun kelalaian individu. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 kini memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dan prosedur penanganan terhadap laporan yang terlambat. Keterlambatan pelaporan bukan hanya dipandang sebagai masalah administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada hilangnya perlindungan hukum bagi penerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tipikor.
Dalam konteks “Deep Dive”, keterlambatan ini dianalisis secara ketat oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Jika sebuah laporan disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja, pelapor diwajibkan memberikan alasan yang sah dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. KPK akan melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan apakah keterlambatan tersebut memiliki unsur kesengajaan atau disebabkan oleh faktor kahar (force majeure). Penegasan mengenai batas waktu ini bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan tinggi di kalangan pejabat publik. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penyelenggara negara untuk “menyimpan” pemberian terlebih dahulu dan baru melaporkannya ketika merasa terdesak atau ketika kasus tersebut mulai tercium oleh publik. Ketegasan batas waktu 30 hari kerja ini merupakan instrumen penting untuk menjaga kemurnian niat baik pelapor dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
4. Tindak lanjut kelengkapan pelaporan
Poin penting lainnya yang dipertegas dalam regulasi baru ini adalah mengenai mekanisme tindak lanjut kelengkapan pelaporan. Seringkali, laporan yang masuk ke sistem KPK tidak disertai dengan informasi yang memadai, seperti detail pemberi, kronologi pemberian, atau dokumentasi barang yang akurat. Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2026, KPK menetapkan prosedur yang lebih rigid terkait verifikasi dokumen. Jika sebuah laporan dianggap tidak lengkap, KPK akan memberikan notifikasi resmi kepada pelapor untuk melengkapi data dalam jangka waktu tertentu. Tindak lanjut kelengkapan pelaporan ini menjadi sangat vital karena validitas data menentukan akurasi keputusan yang akan diambil oleh pimpinan KPK. Tanpa data yang lengkap, proses analisis konflik kepentingan tidak dapat dilakukan secara maksimal, yang pada akhirnya dapat merugikan pelapor atau bahkan negara.
Lebih lanjut, regulasi ini mengatur bahwa setiap kekurangan informasi harus segera dipenuhi agar proses penentuan status gratifikasi tidak terhambat. KPK kini mengintegrasikan sistem pelaporan elektronik yang lebih canggih untuk mempermudah pelapor dalam mengunggah bukti pendukung. Jika pelapor gagal memenuhi standar kelengkapan setelah diberikan peringatan, maka laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut secara administratif, namun tetap akan menjadi catatan dalam basis data intelijen KPK sebagai bahan pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menunggu laporan, tetapi secara aktif memastikan bahwa setiap laporan yang masuk memiliki kualitas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Revolusi Penandatanganan SK: Dari Nilai Nominal ke Sifat Prominent
Salah satu perubahan yang paling mencolok dan bersifat revolusioner dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah kriteria penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi. Pada regulasi sebelumnya (Peraturan Nomor 2 Tahun 2019), kewenangan penandatanganan SK didasarkan pada besaran nilai nominal gratifikasi yang dilaporkan. Namun, dalam aturan terbaru, parameter tersebut diubah secara total. Kini, penandatanganan SK didasari oleh sifat ‘prominent’ atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Perubahan ini mencerminkan pemahaman bahwa risiko korupsi tidak selalu berbanding lurus dengan nilai uang, melainkan lebih erat kaitannya dengan pengaruh dan posisi strategis seorang pejabat dalam struktur pemerintahan.
Istilah ‘prominent’ mengacu pada kasus-kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi negara atau pemberian yang memiliki dampak luas terhadap kebijakan publik, meskipun nilai materilnya mungkin tidak selalu fantastis. Dengan pendekatan level jabatan, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap pejabat di posisi kunci (seperti Menteri, Kepala Daerah, atau Pimpinan Lembaga) dilakukan dengan protokol yang lebih tinggi dan mendapatkan atensi langsung dari pimpinan komisi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang lebih kuat serta menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam memantau setiap potensi benturan kepentingan di level pengambilan kebijakan tertinggi. Melalui restrukturisasi ini, sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia kini menjadi lebih kualitatif dan strategis, bukan sekadar kalkulasi angka-angka nominal semata.
Daftar Poin Penting Perubahan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
- Legalitas Formal: Perubahan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara resmi merevisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2019.
- Batas Waktu Pelaporan: Penegasan kewajiban lapor maksimal 30 hari kerja dengan mekanisme evaluasi ketat terhadap keterlambatan.
- Standar Kelengkapan: Prosedur baru dalam tindak lanjut kelengkapan data pelaporan untuk menjamin akurasi verifikasi.
- Kriteria ‘Prominent’: Pergeseran parameter penandatanganan SK dari nilai gratifikasi ke level jabatan dan tingkat kepentingan kasus.
- Integritas Tetap Utama: Penegasan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi payung hukum utama yang mengatur sanksi pidana gratifikasi.
Secara keseluruhan, pembaruan aturan gratifikasi ini merupakan sinyal kuat dari KPK bahwa pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara terus diperketat tanpa kompromi. Dengan adanya Peraturan Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan tercipta budaya birokrasi yang lebih bersih, di mana setiap pemberian tidak lagi dianggap sebagai hal yang lumrah, melainkan sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam upaya jangka panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap individu yang bekerja untuk negara tetap fokus pada pengabdian kepada rakyat, tanpa terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan pribadi yang dibungkus dalam bentuk hadiah atau gratifikasi.


















