Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

HNW Tegas: RI Gabung Dewan Perdamaian Wajib Disetujui DPR

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 2, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
HNW Tegas: RI Gabung Dewan Perdamaian Wajib Disetujui DPR

#image_title

Sebuah gelombang perdebatan konstitusional dan pertimbangan geopolitik yang mendalam tengah melanda Indonesia menyusul potensi partisipasinya dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace, sebuah inisiatif global yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) secara tegas menyoroti urgensi dialog antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum langkah signifikan ini diambil. Polemik ini berpusat pada kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 11, serta implikasi finansial yang masif sebesar US$1 miliar dan komitmen jangka panjang Indonesia terhadap isu Palestina. Kapan keputusan ini akan diambil dan bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan serta posisi diplomasi Indonesia menjadi pertanyaan krusial yang membutuhkan jawaban transparan dan konstitusional.

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Ancaman Konstitusional dan Beban Keuangan Negara

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW ini, dalam keterangan tertulisnya pada 26 Januari 2026, secara lugas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aspek konstitusional prosedural dalam keterlibatan Republik Indonesia di Dewan Perdamaian tersebut. HNW tidak hanya sekadar mengingatkan, melainkan menegaskan pentingnya Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal fundamental ini secara eksplisit mengatur bahwa Presiden, dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Prinsip ini adalah fondasi checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan bahwa keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup bangsa tidak hanya berada di tangan eksekutif semata, melainkan juga melibatkan representasi rakyat melalui legislatif.

Lebih jauh, HNW juga menyoroti Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan batasan dan persyaratan lebih ketat. Ayat ini menyatakan bahwa apabila perjanjian internasional tersebut menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, serta berpotensi membebani keuangan negara, maka persetujuan DPR menjadi suatu kewajiban mutlak. Dalam konteks Dewan Perdamaian yang digagas Trump, persyaratan ini menjadi sangat relevan dan mendesak. HNW menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam forum semacam ini harus didahului dengan komunikasi yang terbuka, adil, dan komprehensif dengan DPR, jauh sebelum adanya penandatanganan kesepakatan apapun. Tanpa proses ini, legitimasi keputusan pemerintah dapat dipertanyakan, dan potensi pelanggaran konstitusi menjadi nyata.

Salah satu poin krusial yang diangkat HNW adalah kewajiban pembayaran sebesar US$1 miliar atau setara dengan sekitar Rp16,82 triliun bagi negara yang berkeinginan untuk bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan representasi dari beban keuangan negara yang sangat signifikan. Untuk memberikan perspektif, HNW membandingkan jumlah fantastis ini dengan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2026 yang bahkan tidak mencapai Rp250 miliar. Perbandingan ini secara jelas menunjukkan skala besarnya dana yang akan dikeluarkan, yang jauh melampaui alokasi untuk sektor-sektor vital lainnya. Rp16,82 triliun adalah jumlah yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan, meningkatkan fasilitas kesehatan, atau mengentaskan kemiskinan dalam skala besar. Oleh karena itu, keputusan untuk mengalokasikan dana sebesar ini tanpa persetujuan DPR dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotiko menimbulkan kerugian finansial yang mendalam bagi negara dan rakyat.

Penegasan HNW bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah dan disikapi dengan benar oleh DPR adalah seruan untuk akuntabilitas dan transparansi. Ini bukan hanya tentang prosedur, tetapi juga tentang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Keterlibatan Indonesia di kancah diplomasi internasional, terutama yang melibatkan komitmen finansial sebesar ini, harus melalui mekanisme demokratis yang telah diatur oleh konstitusi. Mengabaikan proses ini dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komitmen Palestina di Tengah Gejolak Diplomasi

Selain aspek konstitusional dan finansial, HNW juga menyoroti dimensi kebijakan luar negeri Indonesia yang tak kalah penting, yakni konsistensi dukungan terhadap terwujudnya negara Palestina merdeka. HNW menegaskan bahwa keputusan partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian wajib diukur dan dilaksanakan sesuai konstitusi yang berlaku, sekaligus harus tetap konsisten dengan komitmen historis dan fundamental Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Sejak era Presiden Soekarno, Indonesia telah menjadi salah satu pendukung paling vokal bagi perjuangan Palestina, sebuah sikap yang telah menjadi pilar utama diplomasi luar negeri Indonesia.

Berbagai organisasi internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta mayoritas 156 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menegaskan sikap dukungan mereka terhadap eksistensi Palestina sebagai negara merdeka, termasuk melalui prinsip solusi dua negara (two-state solution). Dalam konteks ini, HNW menyiratkan perlunya pemerintah untuk mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian jika forum tersebut berpotensi mengaburkan atau bahkan bertentangan dengan posisi Indonesia yang telah mapan terkait Palestina. Bergabung dengan sebuah dewan yang mungkin memiliki agenda atau pandangan yang berbeda dari konsensus internasional mengenai Palestina dapat merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia dan di antara negara-negara sahabat yang juga mendukung kemerdekaan Palestina.

Oleh karena itu, HNW secara eksplisit mengingatkan agar DPR membahas persoalan ini secara sungguh-sungguh dan mendalam. Pembahasan tersebut harus melibatkan pendengaran suara masyarakat luas, termasuk pandangan kritis dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Muhammadiyah, serta ormas-ormas Islam lainnya. Tidak hanya itu, masukan dari para akademisi dan guru besar dari universitas-universitas ternama juga sangat dibutuhkan untuk memperkaya perspektif dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi kepentingan nasional. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia tidak hanya mencerminkan kepentingan pemerintah, tetapi juga aspirasi dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh rakyat Indonesia.

Keputusan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian, dengan segala implikasi konstitusional, finansial, dan geopolitiknya, adalah sebuah langkah strategis yang tidak bisa dianggap remeh. Ini bukan hanya tentang menandatangani sebuah perjanjian, melainkan tentang menegaskan identitas dan prinsip-prinsip diplomasi Indonesia di panggung global. Kepatuhan terhadap konstitusi, transparansi dalam penggunaan anggaran negara, dan konsistensi dalam membela keadilan internasional, khususnya bagi Palestina, adalah parameter utama yang harus dipegang teguh oleh pemerintah dan DPR dalam menyikapi inisiatif Dewan Perdamaian ini. Masa depan posisi Indonesia dalam diplomasi global akan sangat ditentukan oleh bagaimana para pemangku kebijakan menavigasi tantangan kompleks ini dengan bijaksana dan berpegang teguh pada amanat konstitusi.

Pilihan Editor: Kata JPPI soal Iuran Rp 16 Triliun Dewan Perdamaian

Tags: Dewan PerdamaianDonald TrumpDPR RIHNWUUD 1945
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
FAM Malaysia Geger, Pemain Naturalisasi Picu Mundur Massal Pengurus

FAM Malaysia Geger, Pemain Naturalisasi Picu Mundur Massal Pengurus

IHSG Terancam Turun Kasta, Isu MSCI Picu Aksi Panic Selling

IHSG Terancam Turun Kasta, Isu MSCI Picu Aksi Panic Selling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Larry the Cat Bikin Prabowo Salah Fokus di Downing Street

Larry the Cat Bikin Prabowo Salah Fokus di Downing Street

January 23, 2026
HUT Gerindra: Seruan Kuat Prabowo Presiden Dua Periode Menggema

HUT Gerindra: Seruan Kuat Prabowo Presiden Dua Periode Menggema

February 14, 2026
Bocor! Seskab Teddy: Diundang Cuma Pajangan? Ada Apa?

Bocor! Seskab Teddy: Diundang Cuma Pajangan? Ada Apa?

March 9, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Tragedi Maut di Jaksel: 4 Pekerja Tewas Akibat Gas Beracun di Lubang Penampungan Air
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem: 33 Pohon Tumbang dalam Satu Jam dan Korban Jiwa
  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026