Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan respons tegas atas pernyataan Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang mengklaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau Purbaya Yudhi Sadewa akan segera “di-Noel-kan” atau dijerat kasus hukum. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak pernah menargetkan kementerian atau pejabat tertentu dalam penanganan kasus korupsi, melainkan murni berdasarkan fakta dan laporan masyarakat yang telah dikaji secara mendalam. Pernyataan Noel yang dilontarkan di luar konteks persidangan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Tanggapan KPK: Proses Hukum Berbasis Fakta, Bukan Klaim Pribadi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara eksplisit menyatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dan persidangan. “Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting,” ujar Setyo Budiyanto, seorang purnawirawan jenderal polisi, saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pernyataan ini merupakan penegasan sikap KPK terhadap klaim yang dilontarkan oleh Immanuel Ebenezer (Noel) di luar forum resmi pengadilan. Setyo menekankan bahwa segala pernyataan yang disampaikan di luar konteks persidangan, seperti yang dilakukan oleh Noel, harus dilihat secara kritis mengenai di mana dan kapan pernyataan tersebut disampaikan. Ia menyarankan publik untuk mencermati kembali konteks waktu dan tempat ketika Noel melontarkan peringatan tersebut, menyiratkan bahwa klaim tersebut mungkin tidak memiliki landasan yang kuat secara hukum.
Lebih lanjut, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak memiliki agenda tersembunyi untuk menargetkan kementerian atau pejabat negara tertentu. Seluruh proses penanganan perkara korupsi di KPK, menurutnya, berangkat dari pengaduan dan laporan masyarakat yang kemudian melalui tahapan kajian mendalam. “KPK tidak pernah menargetkan pejabat untuk dijerat dalam kasus korupsi. Proses penanganan perkara di KPK murni berangkat dari pengaduan dan laporan masyarakat,” tegasnya. Penegasan ini penting untuk menjaga independensi dan integritas KPK di mata publik, serta untuk mencegah adanya narasi yang menyesatkan mengenai motif di balik penindakan kasus korupsi.
Klaim Noel: Ancaman “Anjing Liar” untuk Purbaya Yudhi Sadewa
Pernyataan Immanuel Ebenezer yang memicu respons dari KPK ini bermula dari klaimnya yang menyatakan telah menerima informasi terpercaya bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan segera menghadapi proses hukum serupa dengannya. Noel menyampaikan kabar ini kepada awak media sebelum ia mengikuti sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, pada Senin, 26 Januari 2026. “Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan,” ujar Noel dengan nada peringatan.
Noel kemudian melanjutkan dengan analogi yang cukup provokatif. Ia berpendapat bahwa kinerja Purbaya Yudhi Sadewa dapat mengganggu aktivitas para “bandit” yang beroperasi di pasar gelap Indonesia. “Pesta” para “bandit” ini, menurut penjelasannya, meliputi aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal seperti pakaian dan mesin. Noel secara metaforis menggambarkan bahwa siapapun yang mencoba mengganggu “pesta” tersebut akan berhadapan dengan konsekuensi yang tidak menyenangkan. “Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya,” ucapnya, mengibaratkan ancaman hukum sebagai gigitan “anjing liar” yang dilepaskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu. Analogi ini menggambarkan kekhawatiran Noel bahwa ada pihak-pihak kuat yang mungkin akan bereaksi negatif terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap mengusik kepentingan mereka.
Konteks Kasus Noel: Dugaan Korupsi Sertifikasi K3
Pernyataan Noel ini tidak terlepas dari kasus hukum yang sedang dihadapinya. Mantan ketua kelompok relawan Jokowi Mania ini didakwa atas dugaan korupsi terkait praktik pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana pada 19 Januari 2026 mendakwa Noel telah meminta jatah sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati. Dakwaan ini terdaftar dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2024, Noel diduga langsung memanggil Direktur BKK3, Hery Sutanto, ke ruang kerjanya. Pertemuan tersebut diduga membahas mengenai pembagian “jatah” wakil menteri dari praktik pungutan uang yang dilakukan secara ilegal kepada pihak swasta. Jaksa juga mengungkapkan bahwa praktik pungutan ini, yang dikenal sebagai “apresiasi” atau “biaya non teknis”, sebenarnya sudah berlangsung sejak sebelum tahun 2021. Setiap pemohon yang mengurus sertifikasi K3 dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
Kasus ini melibatkan sepuluh orang terdakwa lainnya selain Immanuel Ebenezer. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Kasus ini menyoroti adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis dalam proses birokrasi pengurusan sertifikasi K3, yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengalaman Noel: Merasa Dikriminalisasi dan Diksi OTT
Noel juga mengaitkan kasus yang menimpanya dengan kinerjanya selama menjabat sebagai wakil menteri. Ia mengklaim bahwa tindakan-tindakan yang dilakukannya selama ini, seperti melakukan inspeksi mendadak (sidak), dinarasikan sebagai upaya memeras pengusaha. “Sidak-sidak yang selama ini saya lakukan, dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha. Yang paling mudah digunakan adalah diksi OTT,” ujarnya. Noel merasa bahwa tindakannya yang bertujuan untuk memberantas praktik korupsi justru berujung pada kriminalisasi dirinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025.
Pengalaman ini tampaknya menjadi dasar bagi Noel untuk memberikan peringatan kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Ia merasa bahwa para pejabat yang mencoba membersihkan praktik korupsi atau mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu dalam bisnis gelap akan menghadapi risiko yang sama, yaitu dikriminalisasi. Pernyataan Noel ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya potensi konflik kepentingan atau permainan kekuasaan di balik penanganan kasus korupsi di Indonesia, meskipun KPK sendiri telah membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti.


















