SEOUL, KOREA SELATAN – Sebuah putusan bersejarah mengguncang panggung politik Korea Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Ibu Negara, Kim Keon Hee. Istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol ini dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima suap berupa barang-barang mewah dari pejabat Gereja Unifikasi, yang diduga sebagai imbalan atas bantuan politik. Keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang ini membuka kemungkinan banding baik dari pihak jaksa maupun terdakwa, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap figur publik di negara tersebut.
Kasus yang menjerat Kim Keon Hee ini berpusat pada penerimaan gratifikasi berupa barang-barang mewah, termasuk tas bermerek ternama dan perhiasan berharga. Menurut laporan yang mengutip NBC News, pengadilan menemukan bukti yang kuat mengenai penerimaan barang-barang tersebut dari Gereja Unifikasi. Namun, di sisi lain, Kim Keon Hee dibebaskan dari dakwaan yang lebih serius seperti manipulasi harga saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik. Meskipun demikian, pengadilan juga memerintahkan Kim untuk menyerahkan sejumlah uang senilai 12,8 juta won, yang setara dengan kurang lebih US$ 8.988, sebagai bagian dari putusan.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyatakan bahwa Kim Keon Hee telah menyalahgunakan posisinya yang terhormat sebagai istri presiden saat menerima hadiah-hadiah mewah tersebut. Barang-barang yang diterima, termasuk tas tangan mewah dari merek ternama seperti Chanel dan kalung berlian dari merek prestisius Graff, diberikan oleh Gereja Unifikasi dalam upaya mereka untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Hakim menekankan bahwa terdakwa, Kim Keon Hee, seharusnya menolak pemberian barang-barang bernilai tinggi yang berkaitan dengan permintaan dari Gereja Unifikasi, namun ia justru lebih fokus pada perhiasan pribadinya.
Pihak Gereja Unifikasi, melalui juru bicaranya, telah menyatakan bahwa pemberian hadiah tersebut dilakukan tanpa adanya harapan imbalan apa pun. Pemimpin gereja tersebut, Han Hak-ja, yang juga tengah menghadapi proses pengadilan terkait kasus ini, secara tegas membantah telah mengarahkan upaya penyuapan terhadap Kim Keon Hee. Pernyataan ini menimbulkan kompleksitas lebih lanjut dalam kasus ini, di mana niat dan motif di balik pemberian hadiah menjadi titik krusial dalam pembuktian.
Tuntutan Jaksa dan Dakwaan yang Dihadapi
Sebelumnya, tim jaksa khusus yang diketuai oleh Min Joong-ki telah mengajukan tuntutan yang jauh lebih berat terhadap Kim Keon Hee. Jaksa menuntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara, disertai dengan denda sebesar 2,9 miliar won. Tuntutan ini didasarkan pada serangkaian tuduhan, termasuk penerimaan barang mewah dan kalung berlian sebagai imbalan atas bantuan politik yang diduga diberikan oleh Kim Keon Hee. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan pihak penuntut dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan figur publik.
Namun, dalam proses persidangan, pengadilan menemukan bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Kim Keon Hee dalam manipulasi harga saham yang terjadi di perusahaan Deutsch Motors pada periode 2010 hingga 2012. Selain itu, ia juga dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, yang berkaitan dengan dugaan penerimaan survei opini publik senilai 270 juta won menjelang pemilihan presiden tahun 2022. Pembebasan dari dakwaan-dakwaan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim mengenai interpretasi bukti dan hukum yang berlaku.
Kim Keon Hee, yang telah berada dalam tahanan sejak Agustus, secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan pengadilan tersebut dan akan mempertimbangkan langkah pengajuan banding atas vonis suap yang telah dijatuhkan. Keputusan banding ini akan menjadi penentu nasib hukum Kim Keon Hee selanjutnya.
Dengan adanya putusan ini, Kim Keon Hee dan Yoon Suk Yeol mencatatkan sejarah sebagai pasangan mantan presiden pertama di Korea Selatan yang sama-sama menghadapi vonis pidana. Yoon Suk Yeol sendiri telah dilengserkan dari jabatannya pada April lalu dan saat ini tengah menghadapi delapan perkara pidana, termasuk tuduhan pemberontakan terkait upayanya untuk memberlakukan keadaan darurat militer pada Desember 2024. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini membuka diskusi luas mengenai akuntabilitas dan integritas di kalangan pejabat publik tertinggi di Korea Selatan.


















