Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan langkah proaktif dan tegas dalam menjaga integritas serta marwah institusi dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Langkah hukum yang diambil pada akhir Januari 2026 ini menyasar Kajari Padang Lawas, Kajari Sampang, dan Kajari Magetan, menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik maladministrasi, ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, hingga dugaan konflik kepentingan yang mencederai keadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara resmi mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi sedang berlangsung di Jakarta di bawah pengawasan ketat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) di masing-masing wilayah tersebut dilakukan secara cepat guna memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu selama proses pemeriksaan internal ini berjalan.
Fokus utama dari pemeriksaan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajerial dan etika profesi yang dijalankan oleh para pucuk pimpinan di daerah tersebut. Ketiga jaksa yang kini berada di bawah radar pengawasan pusat adalah Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kajari Sampang Fadilah Helmi, dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana. Anang Supriatna menjelaskan bahwa dasar dari pemanggilan dan pemeriksaan ini adalah adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung mengenai kinerja yang dianggap tidak profesional, baik dalam konteks internal organisasi maupun interaksi eksternal dengan pemangku kepentingan di daerah. Selain itu, adanya dugaan kuat mengenai konflik kepentingan dalam penanganan perkara atau kebijakan manajerial menjadi poin krusial yang sedang didalami oleh tim pemeriksa. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa, tanpa memandang jabatan atau prestasi yang pernah diraih sebelumnya.
Skandal Dugaan Pengutipan Dana Desa di Padang Lawas
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah pemeriksaan terhadap Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Soemarlin dibawa langsung oleh tim intelijen dari Sumatera Utara menuju Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Tidak hanya sang Kajari, tim tersebut juga mengamankan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang Staf Tata Usaha di bidang Intelijen bernama Zul Irfan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik pungutan liar atau pengutipan dana yang bersumber dari dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Modus yang diduga dilakukan adalah dengan meminta setoran sebesar Rp 15 juta dari setiap kepala desa, sebuah tindakan yang jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap amanat undang-undang dan fungsi pengawasan kejaksaan terhadap pembangunan desa.
Dampak dari penjemputan paksa dan pemeriksaan ini membuat posisi kepemimpinan di Kejari Padang Lawas mengalami kekosongan sementara. Untuk menanggulangi hal tersebut, Kajati Sumatera Utara telah bergerak cepat dengan menunjuk Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Padang Lawas. Penunjukan ini bersifat mendesak agar seluruh agenda penegakan hukum dan administrasi perkantoran di Padang Lawas tetap berjalan sesuai koridor hukum. Pemeriksaan di Jakarta diharapkan dapat mengurai seberapa jauh keterlibatan struktural dalam dugaan pengutipan dana desa tersebut, serta apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap rupiah yang disalahgunakan dari dana negara akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Pemeriksaan Kajari Sampang dan Magetan Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Bergeser ke wilayah Jawa Timur, Kajari Sampang Fadilah Helmi juga harus menghadapi pemeriksaan serupa setelah dibawa ke Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi didasarkan pada laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai kepala kejaksaan di daerah tersebut. Meskipun detail spesifik mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut belum dibuka secara rinci kepada publik guna menjaga kerahasiaan proses investigasi, langkah ini menegaskan bahwa pengawasan internal Kejaksaan Agung tidak hanya bersifat administratif tetapi juga bersifat operasional. Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan hukum di Kabupaten Sampang tidak stagnan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Abdul Rasyid, seorang jaksa senior dari bidang intelijen Kejati Jawa Timur, untuk menjabat sebagai Plh Kajari Sampang.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kajari Magetan, Dezi Setiapermana, menambah daftar panjang evaluasi terhadap pimpinan kejaksaan di tingkat daerah. Dezi juga tengah menjalani proses klarifikasi mendalam di Kejaksaan Agung terkait isu manajerial dan profesionalisme yang serupa dengan rekan-rekannya. Kekosongan jabatan di Magetan kini diisi sementara oleh Farkhan Junaedi, yang menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penunjukan para koordinator dari tingkat Kejati sebagai Plh di daerah-daerah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa transisi kepemimpinan sementara dipegang oleh individu-individu yang memiliki pengalaman mumpuni dan integritas yang sudah teruji, sehingga proses pemeriksaan di Jakarta tidak memberikan dampak negatif terhadap penanganan kasus-kasus hukum yang sedang berjalan di daerah masing-masing.
Secara institusional, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses yang sedang dijalani oleh ketiga Kajari tersebut saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal. Artinya, tim pemeriksa dari Jamintel dan Jamwas sedang mengumpulkan bukti, memverifikasi keterangan saksi, dan mencocokkan laporan masyarakat dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini, belum ada sanksi definitif yang dijatuhkan karena asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, jika hasil klarifikasi dan pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup mengenai pelanggaran kode etik maupun tindak pidana, maka Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan merekomendasikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik profesi Jaksa. Sanksi tersebut dapat bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan.
Langkah berani Kejaksaan Agung dalam memeriksa para pejabatnya sendiri ini merupakan sinyal kuat bagi seluruh jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia agar senantiasa bertindak profesional dan menjauhi praktik-praktik koruptif. Penunjukan Plh di tiga wilayah berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Kejaksaan kini bekerja lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat. Dengan adanya transparansi dalam proses pemeriksaan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dapat terus meningkat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal guna memastikan bahwa setiap jaksa yang bertugas benar-benar menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa adanya embel-embel kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merusak tatanan hukum di Indonesia.


















