Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimplementasikan perubahan fundamental dalam regulasi terkait gratifikasi bagi penyelenggara negara, sebuah langkah adaptif yang diresmikan melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi baru ini, yang diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu, 28 Januari, di Gedung DPR RI, secara signifikan menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, termasuk kenaikan hadiah pernikahan menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Tujuan utama di balik revisi ini adalah untuk merespons dinamika ekonomi, mengakomodasi dampak inflasi, serta memberikan kejelasan dan fleksibilitas yang lebih besar dalam mekanisme pelaporan bagi para abdi negara, sejalan dengan tren dan kebutuhan masa kini.
Perubahan aturan gratifikasi ini menandai sebuah evolusi dalam pendekatan KPK terhadap upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait penerimaan hadiah atau pemberian oleh penyelenggara negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto secara eksplisit menyatakan bahwa revisi ini merupakan bentuk adaptasi KPK terhadap “tren masa kini” dan mempertimbangkan faktor inflasi yang telah mengubah nilai riil mata uang. “Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1.500.000,” ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa penyesuaian nilai rupiah ini adalah keniscayaan yang harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Sebelumnya, batas nilai wajar gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, yang kini direvisi untuk mencerminkan realitas ekonomi dan sosial yang berkembang.
Penyesuaian Batas Wajar Gratifikasi: Merespons Realitas Ekonomi
Salah satu poin krusial dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah penyesuaian batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Perubahan ini mencakup beberapa kategori pemberian, yang secara langsung berdampak pada penyelenggara negara dalam kehidupan sosial mereka.
Hadiah Terkait Upacara Adat dan Keagamaan
Kategori ini meliputi pemberian yang berkaitan dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lainnya. Jika sebelumnya batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp 1.000.000 per pemberi, kini nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Kenaikan 50% ini mencerminkan pengakuan atas peningkatan biaya hidup dan tradisi sosial, di mana nilai hadiah yang dianggap “wajar” telah bergeser. Batas ini berlaku per individu pemberi, bukan total dari semua pemberi, memberikan kelonggaran yang lebih realistis bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam konteks acara-acara personal.
Pemberian dari Sesama Rekan Kerja (Non-Uang)
Untuk pemberian dari sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang, aturan baru juga mengalami penyesuaian signifikan. Sebelumnya, batas maksimal adalah Rp 200.000 per orang dengan total akumulasi Rp 1.000.000 per tahun. Dalam regulasi baru, batas ini dinaikkan menjadi Rp 500.000 per orang dengan total akumulasi maksimal Rp 1.500.000 per tahun. Peningkatan ini menunjukkan pemahaman bahwa interaksi sosial dan profesional di lingkungan kerja seringkali melibatkan pemberian dalam bentuk barang atau jasa non-uang, dan nilai wajarnya perlu disesuaikan dengan daya beli saat ini.
Pemberian dalam Rangka Pisah Sambut, Pensiun, atau Ulang Tahun
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan kategori pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang. Sebelumnya, kategori ini memiliki batas maksimal Rp 300.000 per orang dengan total Rp 1.000.000 per tahun dari orang yang sama. Penghapusan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menyederhanakan aturan dan mungkin mendorong penyelenggara negara untuk lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dalam konteks acara-acara transisi jabatan, terlepas dari nominalnya, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Penyempurnaan Mekanisme Pelaporan dan Konsekuensi Hukum
Selain penyesuaian nominal, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga membawa perubahan substansial dalam mekanisme pelaporan gratifikasi dan konsekuensi hukumnya.
Tenggat Waktu Pelaporan Gratifikasi dan Implikasinya


















