Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi

#image_title

RELATED POSTS

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

Gaji Hakim Ad Hoc Naik: Istana Hitung, Presiden Segera Teken

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimplementasikan perubahan fundamental dalam regulasi terkait gratifikasi bagi penyelenggara negara, sebuah langkah adaptif yang diresmikan melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi baru ini, yang diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu, 28 Januari, di Gedung DPR RI, secara signifikan menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, termasuk kenaikan hadiah pernikahan menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Tujuan utama di balik revisi ini adalah untuk merespons dinamika ekonomi, mengakomodasi dampak inflasi, serta memberikan kejelasan dan fleksibilitas yang lebih besar dalam mekanisme pelaporan bagi para abdi negara, sejalan dengan tren dan kebutuhan masa kini.

Perubahan aturan gratifikasi ini menandai sebuah evolusi dalam pendekatan KPK terhadap upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait penerimaan hadiah atau pemberian oleh penyelenggara negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto secara eksplisit menyatakan bahwa revisi ini merupakan bentuk adaptasi KPK terhadap “tren masa kini” dan mempertimbangkan faktor inflasi yang telah mengubah nilai riil mata uang. “Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1.500.000,” ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa penyesuaian nilai rupiah ini adalah keniscayaan yang harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Sebelumnya, batas nilai wajar gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, yang kini direvisi untuk mencerminkan realitas ekonomi dan sosial yang berkembang.

Penyesuaian Batas Wajar Gratifikasi: Merespons Realitas Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah penyesuaian batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Perubahan ini mencakup beberapa kategori pemberian, yang secara langsung berdampak pada penyelenggara negara dalam kehidupan sosial mereka.

Hadiah Terkait Upacara Adat dan Keagamaan

Kategori ini meliputi pemberian yang berkaitan dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lainnya. Jika sebelumnya batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp 1.000.000 per pemberi, kini nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Kenaikan 50% ini mencerminkan pengakuan atas peningkatan biaya hidup dan tradisi sosial, di mana nilai hadiah yang dianggap “wajar” telah bergeser. Batas ini berlaku per individu pemberi, bukan total dari semua pemberi, memberikan kelonggaran yang lebih realistis bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam konteks acara-acara personal.

Pemberian dari Sesama Rekan Kerja (Non-Uang)

Untuk pemberian dari sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang, aturan baru juga mengalami penyesuaian signifikan. Sebelumnya, batas maksimal adalah Rp 200.000 per orang dengan total akumulasi Rp 1.000.000 per tahun. Dalam regulasi baru, batas ini dinaikkan menjadi Rp 500.000 per orang dengan total akumulasi maksimal Rp 1.500.000 per tahun. Peningkatan ini menunjukkan pemahaman bahwa interaksi sosial dan profesional di lingkungan kerja seringkali melibatkan pemberian dalam bentuk barang atau jasa non-uang, dan nilai wajarnya perlu disesuaikan dengan daya beli saat ini.

Pemberian dalam Rangka Pisah Sambut, Pensiun, atau Ulang Tahun

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan kategori pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang. Sebelumnya, kategori ini memiliki batas maksimal Rp 300.000 per orang dengan total Rp 1.000.000 per tahun dari orang yang sama. Penghapusan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menyederhanakan aturan dan mungkin mendorong penyelenggara negara untuk lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dalam konteks acara-acara transisi jabatan, terlepas dari nominalnya, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Penyempurnaan Mekanisme Pelaporan dan Konsekuensi Hukum

Selain penyesuaian nominal, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga membawa perubahan substansial dalam mekanisme pelaporan gratifikasi dan konsekuensi hukumnya.

Tenggat Waktu Pelaporan Gratifikasi dan Implikasinya

Tags: aturan gratifikasibatas lapor gratifikasigratifikasihadiah nikahKPK
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan
Hukum

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan

February 2, 2026
3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara
Hukum

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

February 2, 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Naik: Istana Hitung, Presiden Segera Teken
Hukum

Gaji Hakim Ad Hoc Naik: Istana Hitung, Presiden Segera Teken

February 2, 2026
Bhabinkamtibmas Babinsa Fitnah Es Gabus: Maaf Tak Cukup
Hukum

Bhabinkamtibmas Babinsa Fitnah Es Gabus: Maaf Tak Cukup

February 2, 2026
KPK Buka Suara: Purbaya Terancam Jerat Hukum?
Hukum

KPK Buka Suara: Purbaya Terancam Jerat Hukum?

February 2, 2026
Wajib Tahu! 5 Poin Perubahan Aturan Gratifikasi Terbaru KPK
Hukum

Wajib Tahu! 5 Poin Perubahan Aturan Gratifikasi Terbaru KPK

February 2, 2026
Next Post
Jantung Bawaan: Teknologi Baru Selamatkan Nyawa Bayi

Jantung Bawaan: Teknologi Baru Selamatkan Nyawa Bayi

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Bandung Darurat Sampah: Insinerator Dihentikan Menteri LH

Bandung Darurat Sampah: Insinerator Dihentikan Menteri LH

January 19, 2026
Bahaya Whip Pink Viral, BNN Ingatkan Risiko Fatal Hirup Gas

Bahaya Whip Pink Viral, BNN Ingatkan Risiko Fatal Hirup Gas

January 30, 2026
Banjir Jakarta: BNPB Pantau, Modifikasi Cuaca Diperkuat Hingga 24 Jan

Banjir Jakarta: BNPB Pantau, Modifikasi Cuaca Diperkuat Hingga 24 Jan

January 21, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Pemkab HSS Juara UHC Award: Kesehatan Terjamin untuk Semua!
  • BCA 2026: Kredit Melesat, Margin NIM Tertekan?
  • Waspada Cuaca Ekstrem, Kapal Cepat ke Pulau Seribu Setop Sementara

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026