Sebuah gelombang penolakan yang signifikan, baik dari internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun mayoritas masyarakat, membayangi wacana penempatan institusi penegak hukum tersebut di bawah kementerian tertentu. Dalam sebuah pernyataan yang menggema di akhir Januari, pemerhati isu-isu kepolisian, R. Haidar Alwi, menegaskan bahwa memastikan independensi dan profesionalisme Polri jauh lebih krusial ketimbang melakukan restrukturisasi kelembagaan yang berpotensi menggerus otonomi. Penolakan ini diperkuat oleh hasil survei nasional Haidar Alwi Institute (HAI) yang secara gamblang menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen publik menolak gagasan tersebut, sebuah sentimen yang juga diamini oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
R. Haidar Alwi, yang juga dikenal sebagai Presiden dan Pendiri Haidar Alwi Institute, secara eksplisit menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Rabu (28/1). Menurutnya, opsi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian harus dipertimbangkan ulang secara mendalam, bahkan ditunda, mengingat prioritas utama saat ini adalah perbaikan fundamental dalam tubuh Polri sebagai lembaga penegak hukum. Haidar Alwi menekankan bahwa fokus harus diarahkan pada penguatan independensi dan profesionalisme Polri dalam kerangka kelembagaan yang sudah ada. Ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah seruan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan secara lebih luas dalam setiap diskusi mengenai perubahan kebijakan kelembagaan Polri. Pendekatan ini diyakini akan lebih efektif dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kinerja kepolisian tanpa mengorbankan kemandiriannya.
Pernyataan Haidar Alwi tersebut didasarkan pada hasil survei nasional yang dilakukan oleh Haidar Alwi Institute. Survei ini melibatkan 2.500 responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dirancang untuk menangkap spektrum pendapat masyarakat secara komprehensif. Hasilnya sangat mencolok: mayoritas absolut masyarakat menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian. Secara spesifik, 71,9 persen responden secara tegas menyatakan tidak setuju dengan opsi tersebut. Angka ini jauh melampaui persentase yang mendukung kebijakan, yang hanya mencapai 20,8 persen. Sementara itu, 7,3 persen responden lainnya memilih untuk tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu. Data ini, menurut Haidar Alwi, bukan sekadar angka kebetulan, melainkan refleksi dari sikap publik yang konsisten dan stabil terhadap status quo Polri.


















