Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat akar rumput, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gusti Putu Milawati, beserta tim Penyuluh Hukum, menggelar pertemuan krusial dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, ini berfokus pada persiapan pelaksanaan program pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) paralegal. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan hukum bagi masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Lombok Barat. Diskusi mendalam mencakup mekanisme pelatihan, peran vital paralegal dalam penyelesaian sengketa hukum di desa, serta potensi pendaftaran kekayaan intelektual komunal, seperti merek kolektif Sate Bulayak, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal. Agenda ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari lokasi geografis atau status sosial ekonominya, memiliki akses yang setara terhadap bantuan hukum yang memadai.
Penguatan Layanan Hukum Desa Melalui Pelatihan Paralegal yang Komprehensif
Pertemuan antara Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, dan Sekda Lombok Barat, Akhmad Saikhu, pada Rabu (28/1) menandai dimulainya persiapan intensif untuk program pelatihan paralegal di wilayah tersebut. Inisiatif ini dirancang sebagai sarana fundamental untuk mengoptimalkan penyediaan layanan hukum di tingkat pedesaan. Sekda Akhmad Saikhu, dalam dialognya, secara spesifik menggali lebih dalam mengenai kapasitas yang harus dimiliki oleh para calon paralegal serta mekanisme pelaksanaan pelatihan itu sendiri. Beliau menekankan urgensi pemahaman mengenai peran strategis paralegal dalam membantu masyarakat desa dalam menavigasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin mereka hadapi. Pertanyaan ini mencerminkan kesadaran mendalam akan tantangan unik yang dihadapi oleh komunitas pedesaan dalam mengakses keadilan, di mana jarak geografis dan keterbatasan sumber daya seringkali menjadi hambatan signifikan. Dengan adanya paralegal yang terlatih dan kompeten, diharapkan jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal dapat diperkuat, sehingga hak-hak hukum warga negara dapat lebih terjamin.
Menanggapi pertanyaan Sekda, Kakanwil I Gusti Putu Milawati memberikan penjelasan rinci mengenai kerangka kerja pasca-pelatihan. Beliau menggarisbawahi bahwa paralegal yang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan akan diwajibkan untuk secara rutin menyusun dan menyampaikan laporan mingguan. Laporan ini, yang akan diunggah melalui sebuah aplikasi khusus, berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas dan pemantauan kinerja. Isi laporan tersebut mencakup deskripsi komprehensif mengenai berbagai aktivitas pelayanan hukum yang telah dilaksanakan oleh paralegal. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa, penanganan kasus-kasus hukum yang muncul di tengah masyarakat, serta pemberian layanan konsultasi hukum yang informatif dan solutif. Mekanisme pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa paralegal menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi juga untuk mengumpulkan data yang berharga mengenai jenis-jenis permasalahan hukum yang paling sering dihadapi oleh masyarakat desa, yang nantinya dapat menjadi dasar perumusan kebijakan hukum yang lebih efektif di masa mendatang.
Secara teknis, jadwal pelaksanaan pelatihan paralegal di Kabupaten Lombok Barat telah ditetapkan dengan cermat. Program intensif ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Februari 2026. Untuk memastikan partisipasi yang luas dan fleksibilitas bagi para peserta, pelatihan akan diselenggarakan dengan metode gabungan, yaitu secara daring (online) dan luring (tatap muka). Pendekatan hibrida ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak calon paralegal dari berbagai penjuru wilayah Lombok Barat, serta memungkinkan penyampaian materi yang mendalam melalui sesi interaktif tatap muka dan kemudahan akses melalui platform digital. Kakanwil Mila, sapaan akrabnya, secara khusus meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera menyiapkan tim peserta yang akan mengikuti pelatihan tersebut. Kesiapan ini mencakup identifikasi individu-individu yang memiliki potensi, dedikasi, serta pemahaman awal yang baik mengenai isu-isu hukum yang relevan di lingkungan mereka.
Lebih lanjut, Kakanwil Mila menegaskan kembali komitmen kuat dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dalam memberikan pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan kepada seluruh paralegal yang ada di wilayah NTB. Komitmen ini tidak hanya berhenti pada tahap pelatihan awal, tetapi mencakup dukungan jangka panjang untuk memastikan para paralegal senantiasa terampil, berpengetahuan luas, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum. Pembinaan berkelanjutan ini dapat berupa penyegaran materi, pelatihan lanjutan untuk spesialisasi tertentu, atau fasilitasi jejaring antar paralegal untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem paralegal yang kuat dan mandiri, yang mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Potensi Kekayaan Intelektual Komunal: Sate Bulayak dan Merek Kolektif Desa Batu Kumbung
Di luar agenda utama mengenai pelatihan paralegal, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan oleh Kakanwil Mila dan tim Penyuluh Hukum untuk menyoroti potensi penting lainnya yang dimiliki oleh Kabupaten Lombok Barat, yaitu terkait pendaftaran merek kolektif. Secara spesifik, perhatian diberikan pada Desa Batu Kumbung, yang memiliki produk khas dengan nilai ekonomi dan budaya yang signifikan. Salah satu contoh yang diangkat adalah Sate Bulayak, sebuah kuliner autentik Lombok Barat yang tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi untuk dikembangkan lebih luas. Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya pendaftaran merek kolektif untuk produk-produk seperti Sate Bulayak. Pendaftaran ini bukan sekadar simbolis, melainkan sebuah langkah strategis yang dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap produk tersebut dari potensi peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, perlindungan merek kolektif ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk desa, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta memberdayakan para pelaku usaha lokal di Desa Batu Kumbung. Dengan adanya pengakuan resmi melalui pendaftaran merek kolektif, Sate Bulayak dan produk unggulan lainnya dari desa tersebut dapat memiliki identitas yang jelas dan terjamin, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.


















