Wacana penempatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian negara kembali memicu perdebatan sengit, memunculkan penolakan tegas dari berbagai pihak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah komando Presiden adalah konfigurasi yang paling ideal dan tidak memerlukan perubahan. Penegasan ini disampaikan dalam forum penting rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Senin, 21 Januari 2026. Menurut pandangan Kapolri, dengan beroperasi langsung di bawah Presiden, Polri sebagai instrumen vital negara akan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum secara lebih optimal, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sikap tegas Kapolri ini sontak mendapat dukungan kuat dari tokoh agama terkemuka di Jakarta Utara, yang juga menjabat sebagai Ketua Generasi Pemuda Sosial Nusantara (GPSN), Habib Muhammad Zaidzul Fikri Assegaf. Habib Fikri menilai bahwa gagasan untuk menempatkan Polri di bawah naungan kementerian tertentu justru berpotensi besar untuk melemahkan institusi kepolisian itu sendiri, yang pada gilirannya dapat menggerus kekuatan negara secara keseluruhan.

Penolakan Tegas terhadap Struktur Kementerian
Habib Muhammad Zaidzul Fikri Assegaf menguraikan lebih lanjut argumennya, menyatakan bahwa di luar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa selama ini, sinergi antara TNI dan Polri telah terjalin dengan sangat baik, menciptakan stabilitas yang kokoh. Oleh karena itu, menurut pandangannya, penempatan Polri langsung di bawah kendali Presiden adalah sebuah tatanan yang sudah sangat ideal dan efektif. Pernyataan Kapolri yang secara lugas menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian dinilai oleh Habib Fikri sebagai sebuah sikap yang sangat tepat dan patut mendapatkan apresiasi tinggi dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di pemerintahan.
Lebih lanjut, Habib Fikri menegaskan komitmennya, baik secara pribadi maupun sebagai perwakilan dari organisasi GPSN, untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya mempertahankan status quo Polri yang berada langsung di bawah Presiden. Ia secara tegas menentang segala bentuk usulan yang bertujuan menempatkan Polri di bawah kendali kementerian spesifik. Menurut analisisnya, selama ini Polri telah berhasil membangun citra sebagai institusi yang sangat dekat dengan masyarakat, dicintai, dan dipercaya oleh publik. Keberhasilan ini, menurutnya, adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh seluruh jajaran Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
Dampak Pelemahan Institusi Negara
Habib Fikri memperingatkan bahwa jika Polri sampai ditempatkan di bawah struktur kementerian, hal tersebut secara inheren akan berakibat pada pelemahan institusi negara. Ia tidak hanya melihat potensi pelemahan pada institusi Polri itu sendiri, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kewibawaan dan otoritas Presiden. “Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu sama saja melemahkan institusi negara, bahkan bisa berdampak pada kewibawaan Presiden,” tegasnya, menggarisbawahi kekhawatiran akan adanya destabilisasi kekuasaan dan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul. Ia menekankan bahwa peran Polri yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme adalah sebuah aset berharga yang harus terus dipertahankan dan diperkuat, bukan justru dilemahkan melalui restrukturisasi yang tidak perlu.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan Polri berada di bawah kementerian ini sejalan dengan pandangan para ahli dan pengamat kebijakan publik yang menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan konfigurasi yang paling efektif untuk menjaga independensi, efektivitas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Struktur tersebut meminimalkan potensi intervensi politik dari kementerian tertentu yang mungkin memiliki agenda atau kepentingan sektoral yang berbeda dengan tugas pokok Polri. Selain itu, posisi di bawah Presiden juga memastikan bahwa Polri dapat berkoordinasi secara langsung dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, termasuk kementerian, namun tetap menjaga otonomi operasionalnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas.
Dalam konteks global, banyak negara yang mengadopsi model kepolisian yang berada di bawah kendali langsung kepala pemerintahan atau kepala negara untuk memastikan bahwa institusi kepolisian dapat beroperasi secara imparsial dan fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik jangka pendek. Penempatan Polri di bawah kementerian, seperti yang dikhawatirkan oleh Kapolri dan didukung oleh tokoh agama, berpotensi menciptakan dualisme kekuasaan atau bahkan melemahkan fungsi koordinasi antarlembaga. Hal ini dapat berujung pada inefisiensi dalam penanganan isu-isu keamanan nasional yang kompleks dan membutuhkan respons yang cepat serta terpadu.
Dukungan dari Berbagai Kalangan
Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga datang dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menyoroti pentingnya independensi Polri dalam menjalankan tugasnya. Mereka berpendapat bahwa penempatan di bawah kementerian dapat membuka celah bagi politisasi kepolisian, yang akan mengikis kepercayaan publik dan mengurangi efektivitasnya dalam memberantas kejahatan serta menjaga stabilitas sosial. Sebaliknya, dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki posisi yang lebih kuat untuk menegakkan hukum secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu.
Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolri menjadi forum krusial untuk membahas berbagai isu strategis terkait kepolisian. Dalam forum tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menyampaikan penolakannya terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian, tetapi juga menjelaskan secara rinci alasan-alasan di balik sikap tersebut. Penjelasannya mencakup aspek efektivitas operasional, independensi institusional, serta pencegahan potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pernyataan tegas Kapolri ini mencerminkan komitmennya untuk menjaga marwah dan profesionalisme Polri sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan.
Berita Terkait
- Baca juga: Kasus Pedagang Es Gabus, Kompolnas Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam
- Baca juga: Lahan Persawahan di Cilincing Jakarta Utara Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
- Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Cikarang Utara Bekasi: Pemotor Tewas Tertabrak Truk Gara-gara Jalan Berlubang


















