Aktor internasional berdalih kewarganegaraan Bangladesh, berinisial RM, kini menghadapi proses hukum lanjutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu (28/1). Langkah ini menandai babak baru dalam investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan RM dalam jaringan penyelundupan manusia, sebuah kejahatan lintas negara yang mengancam kedaulatan dan keamanan regional. Pelimpahan yang berlangsung di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada pukul 14.00 WITA ini, didasarkan pada kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan resmi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21), mengindikasikan kesiapan kasus ini untuk dibawa ke meja hijau.
Tuntasnya Penyelidikan dan Pelimpahan Berkas: Langkah Krusial dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan keterangan pers yang merinci tahapan krusial dalam penanganan kasus penyelundupan orang yang melibatkan tersangka warga negara asing. Beliau mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen investigasi, termasuk Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Pernyataan P-21 ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah penegasan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik Polda NTT dianggap memadai dan relevan untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan. Kelengkapan berkas ini mencakup berbagai elemen penting, mulai dari keterangan saksi, bukti fisik, hingga hasil analisis forensik yang relevan dengan modus operandi penyelundupan manusia.
Tersangka RM, yang identitasnya dirahasiakan sebagian demi menjaga integritas proses hukum, kini dijerat dengan serangkaian pasal yang mencerminkan keseriusan tindak pidana yang diduga dilakukannya. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan orang, yang mencakup berbagai bentuk perbuatan mulai dari memfasilitasi, mengangkut, hingga menyembunyikan orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia secara ilegal. Selain itu, RM juga dijerat dengan beberapa pasal lain yang berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, yang menggarisbawahi aspek pelanggaran terhadap peraturan negara terkait masuk dan keluar warga negara asing. Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan bahwa penjeratan pasal-pasal ini didasarkan pada temuan kuat yang mengindikasikan keterlibatan RM dalam sebuah jaringan yang terorganisir, yang beroperasi melintasi batas negara.
Komitmen Polda NTT dalam Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan
Polda NTT menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memberantas praktik penyelundupan manusia, sebuah kejahatan yang memiliki dampak destruktif tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi stabilitas sosial dan keamanan negara. Kombes Pol Henry Novika Chandra menekankan bahwa pelimpahan tersangka dan berkas perkara ini merupakan bukti nyata dari dedikasi Polda NTT dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tuntas. “Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan perkara tindak pidana penyelundupan manusia yang berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan kompleksitas kasus penyelundupan manusia yang seringkali melibatkan jaringan internasional, membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan penanganan yang cermat agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum kini bergeser dari ranah investigasi kepolisian ke ranah penuntutan oleh Kejaksaan. Pihak Kejaksaan Tinggi NTT akan mengambil alih kasus ini untuk mempersiapkan dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan. Tahap ini melibatkan peninjauan kembali seluruh bukti, pemeriksaan saksi tambahan jika diperlukan, dan penyusunan strategi penuntutan yang efektif. Polda NTT, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengumpulan bukti awal, akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelancaran proses persidangan. Lebih lanjut, dalam upaya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, Polda NTT secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berperan serta. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan manusia atau kejahatan lintas negara lainnya sangatlah krusial. Informasi sekecil apapun yang dilaporkan oleh masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan mencegah lebih banyak lagi kejahatan serupa terjadi di wilayah NTT.


















