Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?

#image_title

Aktor internasional berdalih kewarganegaraan Bangladesh, berinisial RM, kini menghadapi proses hukum lanjutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu (28/1). Langkah ini menandai babak baru dalam investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan RM dalam jaringan penyelundupan manusia, sebuah kejahatan lintas negara yang mengancam kedaulatan dan keamanan regional. Pelimpahan yang berlangsung di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada pukul 14.00 WITA ini, didasarkan pada kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan resmi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21), mengindikasikan kesiapan kasus ini untuk dibawa ke meja hijau.

RELATED POSTS

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

Ilustrasi penangkapan tersangka penyelundupan orang

Tuntasnya Penyelidikan dan Pelimpahan Berkas: Langkah Krusial dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan keterangan pers yang merinci tahapan krusial dalam penanganan kasus penyelundupan orang yang melibatkan tersangka warga negara asing. Beliau mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen investigasi, termasuk Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Pernyataan P-21 ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah penegasan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik Polda NTT dianggap memadai dan relevan untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan. Kelengkapan berkas ini mencakup berbagai elemen penting, mulai dari keterangan saksi, bukti fisik, hingga hasil analisis forensik yang relevan dengan modus operandi penyelundupan manusia.

Tersangka RM, yang identitasnya dirahasiakan sebagian demi menjaga integritas proses hukum, kini dijerat dengan serangkaian pasal yang mencerminkan keseriusan tindak pidana yang diduga dilakukannya. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan orang, yang mencakup berbagai bentuk perbuatan mulai dari memfasilitasi, mengangkut, hingga menyembunyikan orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia secara ilegal. Selain itu, RM juga dijerat dengan beberapa pasal lain yang berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, yang menggarisbawahi aspek pelanggaran terhadap peraturan negara terkait masuk dan keluar warga negara asing. Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan bahwa penjeratan pasal-pasal ini didasarkan pada temuan kuat yang mengindikasikan keterlibatan RM dalam sebuah jaringan yang terorganisir, yang beroperasi melintasi batas negara.

Komitmen Polda NTT dalam Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Polda NTT menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memberantas praktik penyelundupan manusia, sebuah kejahatan yang memiliki dampak destruktif tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi stabilitas sosial dan keamanan negara. Kombes Pol Henry Novika Chandra menekankan bahwa pelimpahan tersangka dan berkas perkara ini merupakan bukti nyata dari dedikasi Polda NTT dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tuntas. “Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan perkara tindak pidana penyelundupan manusia yang berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan kompleksitas kasus penyelundupan manusia yang seringkali melibatkan jaringan internasional, membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan penanganan yang cermat agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Proses hukum kini bergeser dari ranah investigasi kepolisian ke ranah penuntutan oleh Kejaksaan. Pihak Kejaksaan Tinggi NTT akan mengambil alih kasus ini untuk mempersiapkan dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan. Tahap ini melibatkan peninjauan kembali seluruh bukti, pemeriksaan saksi tambahan jika diperlukan, dan penyusunan strategi penuntutan yang efektif. Polda NTT, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengumpulan bukti awal, akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelancaran proses persidangan. Lebih lanjut, dalam upaya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, Polda NTT secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berperan serta. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan manusia atau kejahatan lintas negara lainnya sangatlah krusial. Informasi sekecil apapun yang dilaporkan oleh masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan mencegah lebih banyak lagi kejahatan serupa terjadi di wilayah NTT.

Tags: kasus perdagangan orangpenyelundupan manusiaPolda NTT Kejatiproses hukum RMTPPO NTT
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus
Hukum

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

February 2, 2026
Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan
Hukum

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan

February 2, 2026
3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara
Hukum

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

February 2, 2026
KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi
Hukum

KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi

February 2, 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Naik: Istana Hitung, Presiden Segera Teken
Hukum

Gaji Hakim Ad Hoc Naik: Istana Hitung, Presiden Segera Teken

February 2, 2026
Bhabinkamtibmas Babinsa Fitnah Es Gabus: Maaf Tak Cukup
Hukum

Bhabinkamtibmas Babinsa Fitnah Es Gabus: Maaf Tak Cukup

February 2, 2026
Next Post
Terungkap! Kakek 60 Tahun Paser Pengedar Narkoba, 67 Paket Sabu Disita

Terungkap! Kakek 60 Tahun Paser Pengedar Narkoba, 67 Paket Sabu Disita

Waspada Virus Nipah India Mematikan Tanpa Obat, Bagaimana di Indonesia?

Waspada Virus Nipah India Mematikan Tanpa Obat, Bagaimana di Indonesia?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

January 30, 2026
Prabowo-Airlangga-Bahlil Godok Strategi Minerba Nasional

Prabowo-Airlangga-Bahlil Godok Strategi Minerba Nasional

February 2, 2026
Investasi ekonomi kreatif ditargetkan tembus Rp 146,5 T

Investasi ekonomi kreatif ditargetkan tembus Rp 146,5 T

January 24, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan Kembali Setelah Mandek Sejak Tahun 2017
  • Warga Tolak Markas Tentara: Trauma Masa Lalu Jadi Alasan Utama
  • Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026