Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Pertahanan Nasional

Warga Tolak Markas Tentara: Trauma Masa Lalu Jadi Alasan Utama

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 2, 2026
Reading Time: 8 mins read
0
Warga Tolak Markas Tentara: Trauma Masa Lalu Jadi Alasan Utama

#image_title

Pemerintah melancarkan program ambisius pembangunan ratusan batalyon Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru setiap tahunnya mulai 2025, sebuah inisiatif yang memicu gelombang penolakan dari berbagai daerah di Indonesia. Benang merah dari protes warga ini adalah kekhawatiran mendalam akan hilangnya ruang hidup dan potensi konflik yang semakin rumit, menggabungkan isu pertanahan, hak adat, dan ketakutan akan kekerasan. Rencana ekspansi militer ini, yang tidak hanya berfokus pada fungsi tempur tradisional tetapi juga diperluas untuk mendukung program-program pemerintah seperti swasembada pangan dan program makan bergizi gratis, telah memicu gesekan signifikan di berbagai wilayah, mulai dari Biak di Papua hingga Pasuruan di Jawa Timur, serta merambah ke Sulawesi Selatan dan wilayah lainnya. Penolakan ini bukan sekadar protes sporadis, melainkan cerminan dari akumulasi masalah historis dan kekhawatiran mendalam tentang masa depan ruang hidup masyarakat sipil di tengah perluasan pengaruh militer.

RELATED POSTS

Kapal Induk Abraham Lincoln Siaga Satu Siap Gempur Iran

Rafale Pertama TNI AU: Era Baru Kekuatan Udara Indonesia

Program pembangunan batalyon baru yang digagas oleh pemerintah, dengan target ratusan unit setiap tahunnya mulai 2025, dirancang untuk memiliki fungsi ganda. Selain memperkuat kapabilitas tempur, batalyon-batalyon ini diharapkan dapat berkontribusi pada program-program prioritas nasional. Di antaranya adalah upaya swasembada pangan, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, serta program makan bergizi gratis (MBG), yang dirancang untuk mengatasi masalah gizi di kalangan masyarakat, terutama anak-anak. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam pidatonya pada Agustus 2025, menjelaskan bahwa batalyon-batalyon baru ini akan dibekali dengan “keterampilan” tambahan di luar fungsi tempur, mencakup bidang pertanian, kesehatan, dan konstruksi. Model ini memungkinkan prajurit untuk tidak hanya mahir dalam menembak, tetapi juga dapat dikumpulkan menjadi unit spesialis sesuai kebutuhan, seperti batalyon pertanian, medis, atau konstruksi. Pemerintah berencana membangun ratusan batalyon baru setiap tahunnya, menyesuaikan jumlah kota atau kabupaten di seluruh Indonesia yang kini mencapai 514. Pada tahun 2025 saja, sekitar 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan telah diresmikan. Kepala Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menambahkan bahwa pembangunan batalyon baru ini merupakan salah satu fokus utama pertahanan negara dalam setahun terakhir pemerintahan Prabowo Subianto, dengan tujuan memperkuat persatuan bangsa dan sistem pertahanan semesta. Secara praktis, batalyon pembangunan ini akan dikerahkan untuk menggerakkan ketahanan pangan di daerah dan mendukung aspek keamanan.

Ancaman Hilangnya Ruang Hidup dan Trauma Masa Lalu

Di berbagai daerah, rencana pembangunan batalyon TNI menghadapi penolakan keras yang berakar pada pengalaman pahit dan kekhawatiran mendalam terhadap hilangnya ruang hidup. Di Biak, Papua, pendirian batalyon ditentang karena bersinggungan dengan lokasi sakral leluhur yang juga merupakan sumber mata air vital bagi masyarakat setempat. Selain itu, proses pelepasan tanah untuk keperluan pembangunan tersebut dituding dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat adat yang memiliki ikatan historis dan spiritual dengan lahan tersebut. Kasus ini mencerminkan pola lama di mana kepentingan pembangunan seringkali mengabaikan nilai-nilai budaya dan keberlanjutan ekologis yang dijaga oleh masyarakat adat.

Sementara itu, di Pasuruan, Jawa Timur, penolakan terhadap pembangunan batalyon tidak dapat dilepaskan dari riwayat panjang konflik agraria yang telah mengendap selama puluhan tahun. Warga setempat merasa bahwa penyelesaian atas masalah tanah yang telah lama tertunda belum memuaskan, dan kini muncul wacana pembangunan markas batalyon yang justru menambah kompleksitas persoalan. Ingatan Lasminto, salah seorang warga, langsung tertuju pada peristiwa tragis tahun 2007 ketika empat warga di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, tewas tertembak dalam konflik yang berakar pada sengketa tanah dengan militer. Kisah ini menjadi pengingat kelam akan kekerasan yang pernah terjadi dan menimbulkan trauma mendalam di kalangan masyarakat. Konflik tanah di Pasuruan bermula sejak tahun 1961, ketika militer berupaya mengubah peruntukan lebih dari 3.000 hektare lahan menjadi Pusat Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (AL). Lahan tersebut merupakan tempat tinggal masyarakat dari sepuluh desa yang memiliki bukti kepemilikan historis dan tidak pernah memberikan persetujuan pembebasan lahan. Selama dekade 1960-an hingga 1970-an, tentara diduga menggunakan kekuatan berlebih, termasuk intimidasi dan kekerasan, untuk mengklaim lahan tersebut. Pada tahun 1980-an, sekitar 73% dari total lahan tersebut “dipinjamkan” kepada perusahaan tebu untuk diolah. Meskipun warga terus berjuang melalui demonstrasi dan jalur hukum, upaya mereka di pengadilan pada tahun 1999 gugur karena TNI dianggap sah memiliki lahan tersebut. Eskalasi kembali terjadi pada tahun 2007 ketika warga marah melihat lahan yang mereka kelola dibajak tanpa izin oleh perusahaan tebu yang bermitra dengan TNI, yang berujung pada bentrokan dan penembakan yang menewaskan empat orang. Para pelaku penembakan sempat diadili secara internal, namun vonis yang dijatuhkan berupa pembebasan tugas dari jabatan dianggap mengecewakan oleh masyarakat. Akibat penguasaan lahan oleh militer, kehidupan masyarakat di Kecamatan Lekok dan Nguling berubah drastis. Lahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pertahanan dan keamanan, memberikan keleluasaan bagi tentara untuk melakukan berbagai tindakan, termasuk menghentikan paksa pembangunan masjid di atas tanah yang diklaim milik TNI pada Maret 2025. Selain itu, akses masyarakat terhadap mata pencaharian dan mobilitas juga terganggu. Jalan yang sebelumnya menjadi akses utama sepuluh desa seringkali ditutup ketika ada kegiatan pemerintah, membatasi kebebasan bergerak masyarakat. Di tengah ketidakpastian dan trauma yang masih membekas, rencana pembangunan batalyon baru di area yang bersengketa ini kembali memicu penolakan, terutama karena lokasinya yang dinilai berdekatan dengan permukiman penduduk dan berpotensi menutup akses vital bagi warga, termasuk akses ke lahan pertanian.

Bentuk penolakan warga di Pasuruan tidak hanya berhenti pada protes verbal. Pada November tahun lalu, ratusan warga melakukan long march sembari memindahkan dua pasang alat berat dari lokasi pembangunan batalyon di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, menuju Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Grati. Upaya ini menunjukkan keseriusan dan kegigihan warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka. TNI sendiri mengklaim bahwa rencana pembangunan batalyon telah disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2024, yang meregulasi penggunaan lahan untuk “kawasan militer” di wilayah tersebut. Namun, masyarakat berencana membawa kegelisahan mereka ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi I dan II DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan serta pertanahan dan urusan desa. Lasminto menegaskan bahwa warga tidak menolak program pemerintah, melainkan mendesak adanya kebijaksanaan dan kepastian hukum yang menguntungkan semua pihak, memungkinkan hidup berdampingan tanpa saling mengganggu.

Gelombang Penolakan Meluas dari Sulawesi hingga Papua

Fenomena penolakan pembangunan markas batalyon militer tidak hanya terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, tetapi juga meluas ke berbagai wilayah lain di Indonesia, menunjukkan adanya pola kekhawatiran yang serupa. Di Sulawesi Selatan, warga Desa Anrang, Kabupaten Bulukumba, menentang pendirian batalyon tentara karena bergesekan dengan kawasan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Hutan tersebut merupakan ekosistem vital yang menopang mata pencaharian masyarakat, dan pembangunan batalyon dikhawatirkan akan merusak lingkungan serta mengancam keberlanjutan ekonomi lokal.

Di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, para petani yang mengelola lahan di dua desa, Mahalona dan Rante Angin, juga menolak rencana pendirian markas batalyon TNI Angkatan Darat (TNI AD). Para petani khawatir bahwa keberadaan markas batalyon akan menggusur masa depan mereka dan lahan yang selama ini mereka garap. Spanduk yang mengumumkan pembangunan batalyon sempat dipasang, namun segera diturunkan oleh masyarakat karena mereka merasa tidak mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan sejak awal. Muhammad Risal, perwakilan warga, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan penolakan kepada bupati, namun informasi yang diterima adalah bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah, bukan tanah masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan proses pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat.

Pergeseran ke Kabupaten Luwu Utara, di Kecamatan Tana Lili, menunjukkan penolakan serupa terhadap penyerahan lahan untuk markas batalyon. Masyarakat berdalih bahwa lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun, dan pembangunan markas batalyon akan menyebabkan mereka kehilangan ruang hidup. Gesekan antara warga dan tentara bahkan berujung ricuh pada awal Desember 2025, ketika upaya TNI untuk “mengamankan” lahan pembangunan markas batalyon dilaporkan memicu insiden pemukulan terhadap penduduk, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar. Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, membantah aksi tersebut sebagai perebutan lahan, mengklaim bahwa area tersebut telah resmi dihibahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai insiden pemukulan, ia menyatakan bahwa aparat tidak represif, melainkan merespons penghalangan pekerjaan yang memiliki dasar hukum sah. Namun, klaim ini tetap menyisakan pertanyaan mengenai penggunaan kekerasan dalam proses pengamanan lahan.

Pemandangan serupa juga terjadi di Papua. Di tengah konflik lahan yang belum tuntas di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan, antara marga Kwipalo dengan perusahaan pemegang konsesi tebu dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), TNI berencana membangun markas batalyon di wilayah tersebut. Usaha pendirian markas ini ditentang dengan argumen bahwa kehadiran tentara dalam satu komando batalyon akan semakin memperkeruh nasib masyarakat adat. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memandang kelahiran markas batalyon ini sebagai implementasi “perluasan fungsi TNI” yang dapat “berpengaruh secara signifikan terhadap hubungan sipil dan militer di daerah.” Ia berpendapat bahwa penambahan jumlah organisasi militer dan perluasan fungsinya telah menjauh dari cita-cita UUD 1945 yang mengamanatkan TNI untuk fokus pada pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. Isnur menyoroti bahwa argumen pemerintah dan TNI mengenai tanggung jawab dalam urusan ketahanan pangan, energi, dan sumber daya alam menjadi “pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil” melalui sekuritisasi.

Keterlibatan Militer dalam Konflik Agraria: Komplikasi dan Ketimpangan

Keterlibatan militer dalam urusan pertanahan dan pembangunan di Indonesia bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah pola yang telah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan. Dosen hukum HAM dan tata negara di UGM, Herlambang Wiratraman, menyatakan bahwa sejarah mencatat militer sejak dulu aktif “menguasai” tanah-tanah yang dikelola oleh warga sipil. Ia menambahkan bahwa dalam catatannya, tidak ada kasus tanah militer yang berhasil diselesaikan secara tuntas, bahkan setelah diadukan secara resmi berkali-kali ke kementerian dan institusi terkait. Kehadiran militer dalam urusan tanah ini, menurut peneliti Sajogyo Institute, Wida Dhelweis, membuat konflik agraria di era pemerintahan Prabowo Subianto menjadi lebih rumit. Hal ini disebabkan oleh adanya “legitimasi untuk mengerahkan aparat” ketika negara memiliki kepentingan, yang menempatkan posisi masyarakat sipil dalam relasi yang timpang. Wida Dhelweis secara tegas menyatakan bahwa pembentukan kodam baru, kodim baru, bahkan batalyon teritorial pembangunan yang tingkatnya bisa sampai ke tingkat desa, sangat mengkhawatirkan dan berpotensi terus berlanjutnya kekerasan atau kriminalisasi terhadap masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam catatan akhir tahun 2025 mengidentifikasi tiga pendekatan rezim Prabowo Subianto yang saling berkelindan: sentralisasi kekuasaan dengan kebijakan terkomando, pengelolaan ekonomi dengan logika kapitalisme negara, dan penjagaan stabilitas politik secara militeristik. Ketiga pendekatan ini, menurut KPA, turut menyuburkan “perampasan tanah serta pengusiran rakyat” di berbagai tempat. Kekerasan dalam konflik agraria tidak hanya langgeng tetapi juga mengalami kenaikan, seiring dengan pelibatan masif TNI-Polri di berbagai sektor pembangunan agraria. Data KPA menunjukkan bahwa aparat keamanan menjadi aktor yang menonjol dalam konflik agraria sepanjang 2025, dengan 24 kasus yang melibatkan warga dan militer, mencakup lebih dari 5.000 hektare lahan dan hampir 70.000 keluarga terdampak. Kehadiran tentara dalam konflik agraria “telah mengubah relasi kuasa di lapangan,” karena warga berhadapan dengan “negara bersenjata” alih-alih meja dialog. Ketika konflik agraria ditangani melalui operasi penertiban dan pengamanan aset, mekanisme seperti verifikasi klaim lapangan, redistribusi tanah, atau mediasi seringkali diabaikan. Analisis KPA menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini justru memproduksi ketidakpastian sosial jangka panjang, termasuk trauma, kriminalisasi, hilangnya kepercayaan publik, dan siklus konflik baru yang lebih sulit dipulihkan. Wida Dhelweis menambahkan bahwa watak militer yang bekerja dengan doktrin komando, di mana bawahan hanya melaksanakan perintah atasan, sangat berpotensi menihilkan upaya damai dan konstruktif dalam mencapai kesepakatan bersama dalam konflik agraria. Ia menekankan bahwa dengan narasi pemerintah mengenai kedaulatan pangan dan energi sebagai isu urgent, mereka yang berupaya mempertahankan tanahnya “bisa dianggap sebagai ancaman negara.” Sifat aparat keamanan yang “bergantung pada rantai hierarki” juga memengaruhi keberpihakannya, yang tidak selalu diarahkan kepada masyarakat. Keterlibatan aparat keamanan dalam klaim kepemilikan tanah menyebabkan lanskap konflik agraria di pemerintahan Prabowo “semakin rumit,” dengan ketimpangan yang tajam. Wida Dhelweis memperkirakan bahwa cara-cara militeristik ini akan terus berulang, terutama dengan pembentukan Kodam, Kodim, dan batalyon teritorial pembangunan hingga tingkat desa, yang berpotensi membuat situasi menjadi jauh lebih pelik atau buruk.

Herlambang Wiratraman juga menyoroti kuatnya hegemoni militer dalam politik agraria. Berdasarkan penelitiannya terhadap lebih dari 100 kasus tanah yang melibatkan warga dan militer di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ia menemukan pola di mana badan pemerintah menerbitkan sertifikat atas nama otoritas militer, bahkan tanpa memperhatikan birokrasi sipil. Militer, dalam klaim kepemilikan tanah, langsung berinteraksi dengan otoritas penerbitan di desa, dan sertifikat langsung terbit. Hegemoni ini tidak lepas dari posisi politik militer yang kuat, yang telah membangun pengaruh sosial dan politik sejak masa kemerdekaan hingga Orde Baru. Meskipun konsep dwifungsi ABRI (sekarang TNI) telah dihapuskan, pengaruh militer dalam konfigurasi politik tanah pasca-1998 tidak serta-merta terkikis. Herlambang menegaskan bahwa pemerintah, baik di era Joko Widodo maupun Prabowo, belum mampu menyelesaikan satu pun kasus tanah militer. Ketidakmampuan ini didorong oleh adanya kepentingan militer yang harus dijaga di atas tanah-tanah yang disengketakan. Herlambang mendesak pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat dalam isu konflik tanah dengan militer, salah satunya dengan mengubah pendekatan pembuktian yang tidak melulu berlandaskan sertifikat, melainkan dapat mempertimbangkan penuturan orang atau keberadaan bangunan. Ia mengingatkan bahwa kasus-kasus tanah yang melibatkan warga dan militer seringkali berlangsung awet, dibarengi kekerasan, dan sulit diprediksi kapan akan berakhir. Ia menggambarkan bahwa secara administratif, rezim pertanahan bisa sangat fleksibel bagi para penguasa; ketika militer membutuhkan tanah, tanah tersebut bisa diberikan saat itu juga.

Tags: ekspansi militerhak masyarakat adatkonflik lahanpembangunan batalyon barupenolakan markas TNI
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kapal Induk Abraham Lincoln Siaga Satu Siap Gempur Iran
Pertahanan Nasional

Kapal Induk Abraham Lincoln Siaga Satu Siap Gempur Iran

January 31, 2026
Rafale Pertama TNI AU: Era Baru Kekuatan Udara Indonesia
Pertahanan Nasional

Rafale Pertama TNI AU: Era Baru Kekuatan Udara Indonesia

January 31, 2026
Next Post
Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan Kembali Setelah Mandek Sejak Tahun 2017

Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan Kembali Setelah Mandek Sejak Tahun 2017

Waspada! 5 Ruas Jalan Jakarta Banjir 40 CM Hari Ini

Waspada! 5 Ruas Jalan Jakarta Banjir 40 CM Hari Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Warga Gaza Sulap Mobil Rusak Jadi Transportasi Utama!

Warga Gaza Sulap Mobil Rusak Jadi Transportasi Utama!

January 30, 2026
Pencabutan Izin Meluas: Makin Banyak Perusahaan Terancam!

Pencabutan Izin Meluas: Makin Banyak Perusahaan Terancam!

January 30, 2026
PSI Banten Ajak Ulama Santri Istighosah Isra Miraj di Pandeglang

PSI Banten Ajak Ulama Santri Istighosah Isra Miraj di Pandeglang

January 18, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • UI Buka Jalur SNBP-SIMAK 2026: Cek Jadwal Lengkapnya!
  • Timur Tengah Kompak Larang AS Gunakan Wilayahnya untuk Serang Iran
  • Pakar: Kemenkes Tiru SG Tangkal Nipah, Ini Caranya

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026