Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

#image_title

Sebuah babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia baru saja terukir, menyusul keputusan krusial yang mengakhiri drama hukum panjang yang menjerat Hogi Miyana, seorang warga Sleman, Yogyakarta. Kasus yang menyita perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas meminta penghentian perkara terhadap Hogi. Pria berusia 43 tahun ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar seorang penjambret yang merampas tas istrinya, sebuah pengejaran yang tragisnya berakhir dengan tewasnya pelaku jambret akibat menabrak tembok. Keputusan bersejarah ini, yang dilandasi oleh semangat keadilan substantif dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak hanya membawa kelegaan bagi Hogi dan keluarganya, tetapi juga memicu permohonan maaf terbuka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolresta Sleman, yang mengakui adanya kesalahan dalam penanganan awal kasus ini.

RELATED POSTS

Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?

Kronologi Kasus dan Sorotan Publik

Kasus yang menimpa Hogi Miyana bermula dari sebuah insiden penjambretan yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta. Kala itu, istri Hogi, Arsita Miyana, menjadi korban aksi kejahatan di jalanan Sleman. Dalam sebuah reaksi spontan yang didorong oleh naluri melindungi dan mempertahankan hak miliknya, Hogi Miyana segera mengejar pelaku penjambretan tersebut. Pengejaran yang menegangkan itu berakhir nahas ketika pelaku jambret menabrak tembok hingga tewas di lokasi kejadian. Alih-alih mendapatkan apresiasi atas keberaniannya, Hogi justru terjerat dalam lingkaran hukum yang rumit, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebabkan kematian pelaku. Keputusan ini sontak memicu gelombang protes dan simpati dari masyarakat luas, yang memandang penetapan Hogi sebagai tersangka sebagai bentuk ketidakadilan yang mendalam. Publik menilai bahwa tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri dan istrinya, serta upaya untuk mencegah kejahatan, bukan niat untuk menghilangkan nyawa. Kasus ini dengan cepat menjadi viral, memicu perdebatan sengit tentang batas-batas pembelaan diri, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

Intervensi Parlemen dan Landasan Hukum Penghentian Perkara

Melihat kompleksitas dan sensitivitas kasus Hogi Miyana, serta desakan kuat dari masyarakat, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akhirnya turun tangan. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara yang menjerat Hogi dihentikan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membacakan kesimpulan rapat yang menjadi angin segar bagi Hogi. Permintaan penghentian perkara ini didasarkan pada dua landasan hukum utama yang termaktub dalam regulasi terbaru di Indonesia. Pertama, Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Kedua, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru), yang mengatur tentang alasan pembenar atau penghapus pidana, termasuk dalam konteks pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain.

Habiburokhman menjelaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi, Polresta Sleman, dan Kajari Sleman, Komisi III menemukan fakta yang sangat jelas bahwa Hogi Miyana tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, peristiwa yang terjadi tidak seharusnya dikategorikan sebagai peristiwa pidana. Penekanan juga diberikan pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan penegak hukum untuk lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini merupakan poin krusial yang menandai pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, dari formalisme hukum semata menuju keadilan substantif yang lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Habiburokhman juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan merupakan Restorative Justice (RJ), melainkan penghentian perkara murni berdasarkan pasal-pasal dalam KUHAP baru, karena tidak ada niat membunuh dari Hogi, melainkan hanya mengejar pelaku. Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.

Permohonan Maaf Institusi Penegak Hukum

Pasca RDP yang bersejarah tersebut, institusi penegak hukum yang sebelumnya menangani kasus Hogi Miyana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan permintaan maafnya. Dalam pernyataannya, Bambang mengakui adanya kesalahan dalam proses penanganan perkara Hogi. Ia menjelaskan bahwa upaya yang mereka lakukan sebelumnya, termasuk mencoba mediasi melalui Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan para pihak dan mengupayakan perdamaian, semata-mata didasari keinginan untuk menuntaskan perkara. Namun, ia menyadari bahwa pendekatan tersebut mungkin belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan. Bambang Yunianto menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama Komisi III DPR RI, dan akan menunggu petunjuk pimpinan terkait mekanisme penghentian perkara tersebut.

Senada dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo

Tags: Kasus HogiKeadilan Restoratifmediasi hukumpenghentian perkaraSleman Yogyakarta
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana
Hukum

Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

February 3, 2026
Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus
Hukum

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

February 2, 2026
Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?
Hukum

Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?

February 2, 2026
Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan
Hukum

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan

February 2, 2026
3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara
Hukum

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

February 2, 2026
KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi
Hukum

KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi

February 2, 2026
Next Post
Bridgerton Season 4: Sinopsis Kisah Cinta Benedict Tayang di Netflix

Bridgerton Season 4: Sinopsis Kisah Cinta Benedict Tayang di Netflix

BMKG: Hoax OMC Tak Pengaruhi Cuaca, Hujan Tetap Normal

BMKG: Hoax OMC Tak Pengaruhi Cuaca, Hujan Tetap Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Black Box: Penentu Kebenaran Kecelakaan Pesawat

Black Box: Penentu Kebenaran Kecelakaan Pesawat

January 26, 2026
Dito Mahendra Bantah Berada di Rumah Mertua Saat Digeledah KPK

Dito Mahendra Bantah Berada di Rumah Mertua Saat Digeledah KPK

January 26, 2026
DPR Sahkan 9 Pengawas Publik Ombudsman RI 2026-2031

DPR Sahkan 9 Pengawas Publik Ombudsman RI 2026-2031

February 1, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Trump Janjikan US$1.000 untuk Setiap Bayi AS
  • Judi Pakai Kredit Pemda, DPR Desak Camat Medan Segera Dipecat
  • UI Buka Jalur SNBP-SIMAK 2026: Cek Jadwal Lengkapnya!

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026