Sebuah babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia baru saja terukir, menyusul keputusan krusial yang mengakhiri drama hukum panjang yang menjerat Hogi Miyana, seorang warga Sleman, Yogyakarta. Kasus yang menyita perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas meminta penghentian perkara terhadap Hogi. Pria berusia 43 tahun ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar seorang penjambret yang merampas tas istrinya, sebuah pengejaran yang tragisnya berakhir dengan tewasnya pelaku jambret akibat menabrak tembok. Keputusan bersejarah ini, yang dilandasi oleh semangat keadilan substantif dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak hanya membawa kelegaan bagi Hogi dan keluarganya, tetapi juga memicu permohonan maaf terbuka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolresta Sleman, yang mengakui adanya kesalahan dalam penanganan awal kasus ini.
Kronologi Kasus dan Sorotan Publik
Kasus yang menimpa Hogi Miyana bermula dari sebuah insiden penjambretan yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta. Kala itu, istri Hogi, Arsita Miyana, menjadi korban aksi kejahatan di jalanan Sleman. Dalam sebuah reaksi spontan yang didorong oleh naluri melindungi dan mempertahankan hak miliknya, Hogi Miyana segera mengejar pelaku penjambretan tersebut. Pengejaran yang menegangkan itu berakhir nahas ketika pelaku jambret menabrak tembok hingga tewas di lokasi kejadian. Alih-alih mendapatkan apresiasi atas keberaniannya, Hogi justru terjerat dalam lingkaran hukum yang rumit, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebabkan kematian pelaku. Keputusan ini sontak memicu gelombang protes dan simpati dari masyarakat luas, yang memandang penetapan Hogi sebagai tersangka sebagai bentuk ketidakadilan yang mendalam. Publik menilai bahwa tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri dan istrinya, serta upaya untuk mencegah kejahatan, bukan niat untuk menghilangkan nyawa. Kasus ini dengan cepat menjadi viral, memicu perdebatan sengit tentang batas-batas pembelaan diri, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Intervensi Parlemen dan Landasan Hukum Penghentian Perkara
Melihat kompleksitas dan sensitivitas kasus Hogi Miyana, serta desakan kuat dari masyarakat, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akhirnya turun tangan. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara yang menjerat Hogi dihentikan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membacakan kesimpulan rapat yang menjadi angin segar bagi Hogi. Permintaan penghentian perkara ini didasarkan pada dua landasan hukum utama yang termaktub dalam regulasi terbaru di Indonesia. Pertama, Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Kedua, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru), yang mengatur tentang alasan pembenar atau penghapus pidana, termasuk dalam konteks pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain.
Habiburokhman menjelaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi, Polresta Sleman, dan Kajari Sleman, Komisi III menemukan fakta yang sangat jelas bahwa Hogi Miyana tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, peristiwa yang terjadi tidak seharusnya dikategorikan sebagai peristiwa pidana. Penekanan juga diberikan pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan penegak hukum untuk lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini merupakan poin krusial yang menandai pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, dari formalisme hukum semata menuju keadilan substantif yang lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Habiburokhman juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan merupakan Restorative Justice (RJ), melainkan penghentian perkara murni berdasarkan pasal-pasal dalam KUHAP baru, karena tidak ada niat membunuh dari Hogi, melainkan hanya mengejar pelaku. Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.
Permohonan Maaf Institusi Penegak Hukum
Pasca RDP yang bersejarah tersebut, institusi penegak hukum yang sebelumnya menangani kasus Hogi Miyana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan permintaan maafnya. Dalam pernyataannya, Bambang mengakui adanya kesalahan dalam proses penanganan perkara Hogi. Ia menjelaskan bahwa upaya yang mereka lakukan sebelumnya, termasuk mencoba mediasi melalui Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan para pihak dan mengupayakan perdamaian, semata-mata didasari keinginan untuk menuntaskan perkara. Namun, ia menyadari bahwa pendekatan tersebut mungkin belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan. Bambang Yunianto menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama Komisi III DPR RI, dan akan menunggu petunjuk pimpinan terkait mekanisme penghentian perkara tersebut.
Senada dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo


















