Di tengah hiruk pikuk sistem peradilan yang kerap kali berujung pada konsekuensi hukum berat, sebuah kasus yang melibatkan seorang pendidik di Pamulang, Tangerang Selatan, membuka lembaran baru dalam upaya penyelesaian sengketa. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bagi Christiana Budiyati, seorang guru yang akrab disapa Bu Budi, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal oleh orang tua salah satu muridnya. Insiden yang terjadi pada Agustus 2025 ini berawal dari tindakan Bu Budi yang memberikan teguran dan nasihat kepada muridnya, namun berujung pada pelaporan ke pihak berwajib pada Desember 2025 setelah upaya mediasi awal tidak membuahkan hasil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Polres Tangerang Selatan akan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian melalui jalur keadilan restoratif, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman.
Menelisik Akar Masalah: Teguran yang Berujung Laporan
Peristiwa yang memicu pelaporan terhadap Bu Budi bermula dari sebuah insiden saat kegiatan lomba sekolah di SDK Mater Dei. Kronologi detailnya terungkap melalui sebuah petisi berjudul “Keadilan untuk Seorang Guru” yang beredar di platform change.org. Dalam kegiatan tersebut, seorang siswa meminta temannya untuk menggendongnya. Namun, karena temannya tidak siap, siswa yang meminta digendong tersebut terjatuh. Yang lebih mencemaskan, siswa yang terjatuh tidak mendapatkan pertolongan dari temannya yang sebelumnya diminta menggendong, bahkan ditinggalkan begitu saja. Fenomena ini diperparah dengan minimnya kepedulian dari murid-murid lain yang menyaksikan kejadian tersebut, yang juga memilih untuk tidak memberikan bantuan.
Sebagai wali kelas, Bu Budi merasa prihatin melihat kurangnya empati dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan oleh para siswanya. Ia kemudian mengambil inisiatif untuk memberikan teguran dan nasihat kepada seluruh muridnya secara umum. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai penting seperti tanggung jawab, kepedulian terhadap sesama, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, yang merupakan fondasi pembentukan karakter bangsa. Materi petisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu kata kasar pun yang terucap dari mulut Bu Budi. Teguran tersebut diklaim tidak ditujukan secara personal kepada satu murid, melainkan sebagai sebuah pembelajaran kolektif bagi seluruh kelas, sebuah upaya pedagogis untuk membentuk generasi muda yang berkarakter.
Upaya Mediasi dan Eskalasi Menuju Jalur Hukum
Meskipun niat Bu Budi adalah untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai positif, salah satu siswa merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, yakni merasa dimarahi di depan kelas. Perasaan ini kemudian berlanjut menjadi sebuah kesalahpahaman yang lebih dalam. Pihak keluarga siswa tersebut kemudian berupaya menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak mencapai titik temu yang diharapkan. Ketidaksepakatan dalam mediasi inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga siswa untuk mengambil langkah lebih jauh.
Setelah mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu, keputusan diambil untuk memindahkan anak tersebut ke sekolah lain. Namun, langkah ini tidak mengakhiri persoalan. Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan secara resmi ke beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut mendasarkan pada tuduhan dugaan kekerasan verbal. Penyelidikan dan tindak lanjut laporan ini kemudian dilanjutkan oleh Polres Tangerang Selatan pada bulan Desember 2025, menandai dimulainya proses hukum formal atas kasus yang berawal dari sebuah teguran mendidik.
Restorative Justice: Harapan Baru bagi Penyelesaian Sengketa Pendidik
Menyikapi laporan yang masuk, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, melalui pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, secara eksplisit membuka pintu lebar-lebar untuk mekanisme restorative justice. Konsep restorative justice sendiri berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Dalam konteks kasus ini, keadilan restoratif berarti memberikan kesempatan kepada Bu Budi dan orang tua siswa untuk duduk bersama, saling memahami, dan mencari solusi yang dapat memperbaiki kerugian yang mungkin timbul, serta memulihkan hubungan yang sempat retak. Hal ini sejalan dengan semangat hukum yang terbaru, yang semakin mengakomodasi penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal, terutama dalam kasus-kasus yang dinilai tidak terlalu berat dan memiliki potensi rekonsiliasi.
Oleh karena itu, Polres Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar mereka dapat mencapai perdamaian dan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkait upaya mediasi dan penyelesaian kasus ini. Dukungan terhadap upaya restorative justice ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, yang mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan ini dalam penanganan kasus guru yang dilaporkan di Pamulang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang, di mana pendidikan dan pemulihan hubungan menjadi prioritas utama.


















