Sebuah usulan anggaran monumental sebesar Rp 12,6 triliun diajukan oleh Kementerian Agama untuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang baru. Angka fantastis ini, yang dilaporkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, menjadi sorotan utama dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Kebutuhan dana besar ini didasarkan pada mandat luas yang akan diemban oleh Ditjen Pesantren, mencakup tiga pilar utama: pendidikan, aspek keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pembentukan satuan kerja baru setingkat eselon I ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran dan fungsi pesantren dalam pembangunan nasional, sebuah langkah strategis yang telah lama digagas dan kini mendekati realisasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mandat Luas Ditjen Pesantren: Pilar Pendidikan, Keagamaan, dan Pemberdayaan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa besaran anggaran Rp 12,6 triliun merupakan estimasi awal yang sangat krusial untuk mendukung berbagai fungsi strategis Direktorat Jenderal Pesantren. Anggaran ini tidak hanya mencakup pembentukan unit Eselon I yang baru, tetapi juga akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas. Tiga fungsi utama yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pesantren menjadi landasan pemikiran di balik kebutuhan pendanaan yang signifikan ini. Pertama, fungsi pendidikan, yang mencakup peningkatan mutu kurikulum, pengembangan metode pengajaran, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lulusan pesantren memiliki kompetensi yang relevan dengan tantangan zaman dan dapat bersaing di dunia kerja.
Kedua, fungsi keagamaan, yang berfokus pada pemeliharaan dan pengembangan ajaran Islam yang moderat, toleran, dan berwawasan kebangsaan. Ditjen Pesantren diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangkal paham-paham radikalisme dan intoleransi melalui program-program pembinaan keagamaan yang efektif. Ketiga, fungsi pemberdayaan ekonomi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis pesantren. Ini bisa mencakup pelatihan keterampilan, fasilitasi akses permodalan, serta pengembangan produk-produk unggulan dari pesantren.
Lebih lanjut, Nasaruddin Umar merinci bahwa anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pembinaan kelembagaan pesantren, memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Peningkatan mutu pendidikan pesantren secara keseluruhan juga menjadi prioritas, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Penguatan peran pesantren dalam mendorong kemandirian ekonomi umat juga menjadi fokus utama, sejalan dengan amanat undang-undang yang relevan. “Dengan ruang lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal,” ujar Menteri Agama, menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk mencapai tujuan strategis pembentukan Ditjen ini.
Sejarah dan Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menambahkan perspektif historis dan urgensi di balik pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Ia menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Ditjen khusus ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2019. Selama ini, pengelolaan dan pembinaan pesantren berada di bawah Direktorat Pendidikan Islam, yang dinilai kurang memadai mengingat kompleksitas dan cakupan peran pesantren yang lebih luas dari sekadar pendidikan formal.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2025 untuk menyetujui pembentukan direktorat jenderal khusus ini merupakan tonggak sejarah penting. Persetujuan ini didasari oleh pemahaman bahwa pesantren memiliki peran multidimensional yang tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. “Kalau Presiden tanda tangani, resmilah Kementerian Agama yang beberapa waktu kehilangan beberapa dirjen, sekarang malah menambah satu dirjen baru, namanya Dirjen Pondok Pesantren,” ungkap Syafi’i dalam keterangannya di DPR, Jakarta. Proses administrasi pembentukan Ditjen ini telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan saat ini tengah menunggu persetujuan final dari Presiden.
Urgensi pembentukan Ditjen Pesantren semakin terasa ketika melihat besaran anggaran yang selama ini dialokasikan. Romo Syafi’i mengungkapkan bahwa ketika masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Pesantren hanya mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,2 triliun per tahun. Ia menilai angka ini sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan jumlah pesantren, santri, dan kiai yang dikelolanya. “APBN-nya cuma Rp 1,2 triliun per tahun, padahal dia mengelola 43 ribu pesantren, 11 juta santri, dan 1,7 juta kiai,” tegasnya. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara beban tugas dan sumber daya yang tersedia. Selama ini, banyak pesantren yang bertahan dengan mengandalkan pendanaan mandiri, namun dengan adanya Ditjen khusus, diharapkan dukungan anggaran yang jauh lebih besar dapat direalisasikan untuk memberdayakan seluruh ekosistem pesantren secara optimal.


















