Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan pelepasan salah satu kader terbaiknya, Adies Kadir, untuk mengemban amanah baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah langkah strategis yang disebut sebagai “wakaf” politik demi kepentingan negara pada Rabu (28/1/2026) di Istana Negara, Jakarta. Keputusan besar ini diambil setelah Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas. Langkah ini tidak hanya menandai transisi karier seorang politisi senior menjadi penjaga konstitusi, tetapi juga menegaskan komitmen Partai Golkar dalam menjaga independensi lembaga yudisial dengan memastikan bahwa Adies telah menanggalkan seluruh atribut kepartaiannya sebelum resmi dilantik, guna menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas dalam setiap putusan hukum di masa depan.
Pernyataan Bahlil Lahadalia di lingkungan Istana Kepresidenan tersebut memberikan penegasan kuat mengenai status hukum dan politik Adies Kadir. Bahlil menjelaskan bahwa istilah “mewakafkan” bukan sekadar kiasan, melainkan sebuah bentuk pengabdian tertinggi partai kepada bangsa dengan merelakan kader potensialnya untuk berhenti total dari aktivitas politik praktis. Menurut Bahlil, Adies Kadir adalah sosok yang memiliki rekam jejak panjang di parlemen, khususnya di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dengan kapasitas intelektual dan pengalaman yang mumpuni, Golkar meyakini bahwa Adies akan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional di Indonesia. Bahlil juga menambahkan bahwa proses pelepasan ini dilakukan dengan penuh keikhlasan demi memperkuat sistem hukum nasional.
Independensi Yudisial dan Pengunduran Diri Adies Kadir dari Partai Golkar
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menuntut independensi mutlak bagi setiap hakim, Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Adies Kadir telah menuntaskan seluruh proses administrasi pengunduran dirinya dari Partai Golkar. Proses ini dilakukan beberapa hari sebelum rapat paripurna DPR menetapkannya sebagai calon Hakim MK usulan legislatif. Langkah preventif ini diambil untuk memastikan bahwa saat Adies menginjakkan kaki di gedung Mahkamah Konstitusi, ia tidak lagi membawa beban ideologi partai atau kepentingan politik kelompok manapun. Bahlil menegaskan bahwa sejak surat pengunduran diri tersebut diproses, Adies secara dejure dan defacto bukan lagi merupakan anggota, kader, apalagi pengurus dalam struktur internal partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini krusial untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses seleksi hakim MK dari unsur DPR tetap mengedepankan profesionalisme di atas kepentingan politik praktis.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa netralitas adalah harga mati bagi seorang Hakim Konstitusi. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyebutkan bahwa Partai Golkar sangat menghormati etika hukum yang berlaku. “Beliau sudah bukan kader, bukan anggota, dan tidak berada dalam struktur partai sebelum ditetapkan. Kami di Golkar memahami betul bahwa Mahkamah Konstitusi membutuhkan sosok yang jernih dan bebas dari afiliasi politik agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Bahlil. Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan berbagai pihak mengenai latar belakang politik Adies Kadir. Dengan pengunduran diri yang dilakukan secara resmi dan terbuka, diharapkan tidak ada lagi stigma negatif yang menempel pada sosok Adies saat ia mulai menjalankan tugas-tugas yudisialnya, termasuk dalam menangani sengketa perundang-undangan maupun sengketa hasil pemilihan umum di masa mendatang.
Transformasi Kepemimpinan di DPR RI dan Komitmen Kesetaraan Gender
Kekosongan kursi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan oleh Adies Kadir segera direspons cepat oleh internal Partai Golkar dengan menunjuk Sari Yuliati sebagai penggantinya. Sari Yuliati, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dipilih bukan tanpa alasan. Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penunjukan Sari merupakan bukti nyata dari komitmen Partai Golkar terhadap emansipasi wanita dan proporsi gender di pucuk pimpinan lembaga tinggi negara. Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif yang menunjukkan bahwa Partai Golkar adalah wadah yang inklusif, di mana setiap kader, tanpa memandang gender, memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan strategis asalkan memiliki kompetensi dan integritas yang teruji. Bahlil menyatakan bahwa penempatan perempuan di kursi pimpinan DPR bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menghadirkan perspektif perempuan dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Penunjukan Sari Yuliati juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kerja di DPR RI. Sebagai sosok yang telah lama berkecimpung di Komisi III, Sari dinilai memiliki pemahaman mendalam mengenai isu-isu hukum dan legislasi, sehingga transisi kepemimpinan dari Adies Kadir ke tangannya diharapkan berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi yang berarti. Bahlil menegaskan bahwa Golkar memiliki “gudang kader” yang melimpah, sehingga ketika satu kader terbaiknya diwakafkan untuk lembaga negara lain, partai selalu siap mengirimkan kader terbaik lainnya untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Dinamika ini memperlihatkan kematangan organisasi Partai Golkar dalam mengelola sumber daya manusianya, sekaligus memberikan sinyal positif bagi penguatan keterwakilan perempuan di panggung politik formal Indonesia.
Secara kronologis, penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (27/1/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat memberikan restu kepada Adies untuk menggantikan Arief Hidayat, hakim senior yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2026. Pergantian ini menjadi sangat krusial mengingat Mahkamah Konstitusi akan menghadapi berbagai tantangan hukum yang kompleks di tahun-tahun mendatang. Dengan latar belakang Adies yang kuat di bidang hukum dan dukungan penuh dari parlemen, proses transisi ini diharapkan dapat memperkuat komposisi sembilan hakim konstitusi dalam menjaga tegaknya konstitusi di tanah air.
Sebagai penutup, langkah Partai Golkar yang merelakan salah satu pimpinan puncaknya di parlemen untuk menjadi hakim merupakan fenomena menarik dalam lanskap politik nasional. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma di mana pengabdian kepada negara melalui jalur yudisial dipandang sama mulianya dengan jalur legislatif atau eksekutif. Adies Kadir kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa dirinya mampu bertransformasi dari seorang politisi ulung menjadi hakim yang negarawan. Sementara itu, bagi Partai Golkar, keberhasilan mengantarkan kadernya ke posisi prestisius tersebut merupakan prestasi tersendiri dalam mencetak pemimpin bangsa yang diakui secara lintas sektoral. Publik kini menanti kiprah Adies Kadir di meja hijau Mahkamah Konstitusi, sembari berharap agar independensi yang dijanjikan benar-benar terwujud demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


















