Debat sengit mengenai posisi strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memanas, dengan sorotan tajam tertuju pada wacana penempatannya di bawah kementerian khusus. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merespons sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi titik krusial dalam diskursus ini. Kapolri secara eksplisit menyatakan penolakannya terhadap ide tersebut, sebuah sikap yang disampaikan langsung di hadapan para anggota dewan dalam sebuah rapat kerja. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah: mengapa penolakan ini begitu kuat, dan apa implikasi dari posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden? Analisis mendalam akan mengupas tuntas argumen-argumen yang melingkupi isu krusial ini, menyoroti aspek akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi sipil dalam tata kelola kepolisian di Indonesia.
Dalam forum resmi Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangannya yang lugas. “Mohon maaf bapak ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” tegasnya. Pernyataan ini bukan sekadar penolakan formal, melainkan cerminan dari keyakinan mendalam mengenai fungsi dan peran Polri dalam struktur pemerintahan. Posisi ideal yang dimaksud Kapolri merujuk pada kondisi saat ini, di mana Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada menteri yang memimpin sebuah kementerian. Argumen ini didasarkan pada prinsip bahwa penempatan di bawah Presiden memberikan keleluasaan dan efektivitas yang lebih besar bagi Polri untuk menjalankan mandatnya.
Optimalisasi Tugas dan Pelayanan Publik
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan lebih lanjut bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara optimal. “Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kamtibmas, di bidang hukum, perlindungan pelayanan,” ujarnya. Penekanan pada “alat negara” menunjukkan bahwa Polri diposisikan sebagai instrumen vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik. Keberadaan di bawah Presiden, menurut pandangannya, memfasilitasi koordinasi dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan negara dan masyarakat. Keterlambatan birokrasi atau potensi friksi antar-kementerian dapat dihindari, sehingga Polri dapat bertindak sigap dalam situasi darurat maupun dalam menjalankan fungsi preventif dan represifnya.
Menghindari “Matahari Kembar” dan Memperkuat Akuntabilitas
Salah satu argumen kunci yang disampaikan Kapolri terkait penolakan terhadap penempatan Polri di bawah kementerian khusus adalah potensi munculnya “matahari kembar”. Ia menjelaskan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah bapak presiden, sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.” Istilah “matahari kembar” mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih kewenangan atau kekuasaan yang dapat menghambat efektivitas kerja dan menciptakan kebingungan dalam struktur komando. Dengan berada langsung di bawah Presiden, alur komando menjadi lebih jelas dan terpusat, meminimalkan risiko konflik kewenangan yang dapat merugikan kinerja institusi. Selain itu, penempatan Polri di bawah Presiden juga dinilai memudahkan mekanisme pertanggungjawaban politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan publik. Hal ini sejalan dengan pandangan beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menilai bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden justru memperkuat akuntabilitas secara demokratis dan merupakan wujud supremasi sipil. Dengan demikian, setiap tindakan dan kebijakan Polri dapat langsung dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif dan masyarakat, yang merupakan esensi dari pemerintahan yang demokratis.
Prinsip Kelembagaan di Atas Jabatan Pribadi
Yang menarik dari pernyataan Kapolri adalah penegasan bahwa penolakannya bukanlah persoalan jabatan pribadi, melainkan prinsip kelembagaan. Ia mengungkapkan adanya pihak yang pernah menawarkan jabatan menteri kepolisian kepadanya melalui pesan singkat. “Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA bahwa ‘mau ndak pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’” ungkapnya. Namun, Kapolri dengan tegas menolak tawaran tersebut, bahkan menyatakan, “Kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kapolri terhadap integritas dan independensi institusi Polri. Ia memprioritaskan posisi Polri yang dianggapnya ideal untuk melayani negara dan masyarakat, daripada mengejar jabatan menteri yang justru berpotensi mengikis independensi tersebut. Penolakan ini menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada penguatan kelembagaan Polri agar dapat berfungsi secara maksimal, bukan pada kepentingan individu atau perebutan kekuasaan.
Pandangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Melalui juru bicaranya, PSI menegaskan dukungannya agar Kepolisian Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. PSI memandang bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik. Keberadaan Polri langsung di bawah Presiden dinilai justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat. Hal ini sejalan dengan prinsip supremasi sipil, di mana institusi penegak hukum berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis, namun dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terukur. PSI juga menekankan bahwa upaya menjaga independensi Polri harus ditempuh melalui penguatan profesionalisme, sistem pengawasan yang ketat, serta pembenahan institusi secara menyeluruh, bukan dengan mengubah struktur komandonya secara drastis yang berpotensi menimbulkan masalah baru.


















