Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mediasi Kasus Guru Tangsel Buntu, Laporan Polisi Lanjut

Eka Siregar by Eka Siregar
February 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Mediasi Kasus Guru Tangsel Buntu, Laporan Polisi Lanjut

#image_title

RELATED POSTS

Usut Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

PPATK: Rp 286 T Dana Judi Online Berputar, Turun 20%!

KPK Geledah Disdik Madiun, Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah

Sebuah kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Tangerang Selatan kini menjadi sorotan publik, mengungkap kompleksitas hubungan antara guru, murid, dan orang tua di tengah sistem hukum. Seorang pendidik berinisial CB, yang akrab disapa Ibu Budi, harus menghadapi laporan polisi setelah dituduh melakukan kekerasan verbal terhadap salah satu muridnya. Insiden ini, yang berawal pada Agustus 2025, memuncak pada mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Tangerang Selatan pada Rabu (28/1), namun sayangnya, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan damai, mengindikasikan bahwa proses hukum akan terus bergulir. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan kekerasan verbal tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai batas-batas teguran guru, hak-hak anak, serta mekanisme penyelesaian sengketa di lingkungan sekolah.

Laporan polisi terhadap Ibu Budi diajukan oleh orang tua dari murid yang merasa dirugikan oleh teguran tersebut. Situasi ini langsung menggerakkan aparat kepolisian untuk mencoba menjembatani kedua belah pihak melalui mediasi. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Tangerang Selatan, Ibu Budi secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada anak dan orang tua murid. “Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tapi niatan tersebut untuk kebaikan anak,” terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, seperti dilansir oleh Antara pada Kamis (29/1). Pernyataan ini menunjukkan bahwa sang guru mengakui dampak emosional dari perkataannya, meskipun ia menegaskan bahwa motivasi di baliknya adalah demi kebaikan dan pembentukan karakter sang anak. Permohonan maaf ini merupakan langkah penting dalam upaya rekonsiliasi, namun ternyata belum cukup untuk meredakan ketegangan dan mencapai kesepakatan damai.

Mediasi Buntu, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meskipun ada upaya tulus dari Ibu Budi untuk meminta maaf, pihak pelapor, yaitu orang tua murid, secara tegas memutuskan untuk tetap melanjutkan Laporan Polisi yang telah mereka ajukan di Polres Tangerang Selatan. Keputusan ini mengindikasikan bahwa bagi pelapor, permohonan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan, dan mereka merasa perlu mencari keadilan melalui jalur hukum. Hasil mediasi yang buntu ini menjadi titik krusial dalam kasus ini, mengubah arah dari penyelesaian kekeluargaan menjadi proses litigasi yang lebih formal. AKBP Boy Jumalolo menambahkan bahwa meskipun laporan polisi tetap dilanjutkan, pihak pelapor masih membuka ruang untuk mediasi atau Restorative Justice di kemudian hari. “Pelapor akan menggunakan hak jawab kepada media, dan pelapor juga menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya. Konsep Restorative Justice sendiri adalah pendekatan penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan dan ganti rugi terhadap korban, melibatkan semua pihak yang terkena dampak, dan mencari solusi yang konstruktif di luar jalur pidana formal.

Pernyataan Kapolres yang menekankan pentingnya pertemuan atau mediasi demi “kepentingan masa depan anak” menunjukkan bahwa fokus utama dari aparat penegak hukum adalah mencari solusi terbaik yang tidak hanya menyelesaikan konflik antara guru dan orang tua, tetapi juga melindungi kesejahteraan psikologis dan pendidikan anak yang terlibat. Diharapkan, meskipun mediasi awal tidak berhasil, semangat untuk mencapai penyelesaian secara damai tetap ada, baik melalui upaya mediasi lanjutan atau penerapan prinsip-prinsip Restorative Justice. Kasus ini menggambarkan tantangan besar dalam menyeimbangkan antara penegakan disiplin di sekolah, perlindungan hak-hak anak dari kekerasan, dan upaya menjaga iklim pendidikan yang kondusif bagi semua pihak.

Kronologi Kasus dan Upaya Penyelesaian Awal yang Gagal

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menguraikan kronologi lengkap kasus ini, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai akar permasalahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang dianggap kurang pantas terhadap seorang murid di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan. Perkataan tersebut, yang kemudian dikategorikan sebagai dugaan kekerasan verbal, memicu reaksi keras dari murid yang bersangkutan. Murid tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang lantas mencoba mencari kejelasan dan penyelesaian langsung dengan Ibu Budi.

Pertemuan awal antara orang tua murid dan guru tersebut, yang diharapkan dapat menjadi forum mediasi informal, ternyata tidak membuahkan hasil positif. “Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (28/1). Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa salah satu poin keberatan dari pihak pelapor adalah ketiadaan permohonan maaf dari sang guru kepada siswa tersebut, meskipun sudah ditunggu sejak Agustus hingga Desember 2025. Kondisi ini, di mana tidak ada permintaan maaf yang disampaikan secara formal, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang, memperparah situasi dan kemungkinan besar menjadi pemicu utama mengapa orang tua murid akhirnya memilih jalur hukum.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian berharap agar kedua belah pihak dapat menunjukkan “kebesaran hati” untuk menemukan titik temu dan menyelesaikan masalah ini secara damai, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan pendidikan dan semua individu yang terlibat. Kasus ini menjadi cerminan dari meningkatnya kesadaran akan hak-hak anak dan pentingnya lingkungan sekolah yang aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal. Namun, di sisi lain, juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana guru dapat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan tanpa terjerat dalam masalah hukum yang kompleks, serta pentingnya komunikasi yang efektif dan empati antara semua elemen dalam komunitas sekolah.

Tags: guru tangerang selatankasus pendidikankekerasan verballaporan polisimediasi buntu
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Usut Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
Kriminal

Usut Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

February 3, 2026
PPATK: Rp 286 T Dana Judi Online Berputar, Turun 20%!
Kriminal

PPATK: Rp 286 T Dana Judi Online Berputar, Turun 20%!

February 3, 2026
KPK Geledah Disdik Madiun, Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah
Kriminal

KPK Geledah Disdik Madiun, Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah

February 3, 2026
Polisi Janji Transparan Usut Tuntas Misteri Kematian Lula Lahfah
Kriminal

Polisi Janji Transparan Usut Tuntas Misteri Kematian Lula Lahfah

February 3, 2026
PPATK: 183 Ribu Aduan, Judi Online Merajalela!
Kriminal

PPATK: 183 Ribu Aduan, Judi Online Merajalela!

February 3, 2026
Judi Pakai Kredit Pemda, DPR Desak Camat Medan Segera Dipecat
Kriminal

Judi Pakai Kredit Pemda, DPR Desak Camat Medan Segera Dipecat

February 3, 2026
Next Post
Chiki Fawzi Gagal Haji 2026: Kisah Mengejutkan Terungkap

Chiki Fawzi Gagal Haji 2026: Kisah Mengejutkan Terungkap

Jenderal Listyo Sigit 100% Loyal ke Prabowo: Habiburokhman Ungkap Fakta

Jenderal Listyo Sigit 100% Loyal ke Prabowo: Habiburokhman Ungkap Fakta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Pramono Berduka Mendalam: Warga Tewas Terjebak Macet Banjir

Pramono Berduka Mendalam: Warga Tewas Terjebak Macet Banjir

January 26, 2026
Banjir Aceh: Penyintas dapat rumah baru, awal kehidupan.

Banjir Aceh: Penyintas dapat rumah baru, awal kehidupan.

January 26, 2026
Duduk Perkara Immanuel Ebenezer Didakwa Minta Jatah Rp 3 Miliar

Duduk Perkara Immanuel Ebenezer Didakwa Minta Jatah Rp 3 Miliar

January 20, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Usut Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
  • PPATK: Rp 286 T Dana Judi Online Berputar, Turun 20%!
  • Pemerintah Pantau Pertumbuhan Otak Anak Penerima Makan Bergizi Gratis

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026