Dalam sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar likuiditas internasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan fundamental terkait peningkatan batas minimal saham publik atau free float. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Kamis (29/1), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa ketentuan jumlah kepemilikan saham yang beredar di masyarakat akan ditingkatkan secara signifikan dari semula 7,5 persen menjadi minimal 15 persen. Keputusan berani ini diambil sebagai respons langsung terhadap dinamika pasar global dan tuntutan transparansi dari lembaga indeks internasional, guna memastikan bahwa pasar saham domestik tetap kompetitif, likuid, dan menarik bagi aliran modal asing di tengah volatilitas ekonomi dunia.
Perubahan regulasi ini menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan publik di Indonesia, di mana transparansi data kepemilikan saham menjadi prioritas utama otoritas pasar modal. Mahendra Siregar menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan menyasar perusahaan-perusahaan yang baru berencana melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), tetapi juga berlaku secara mengikat bagi emiten yang telah lama melantai di bursa. Dengan menaikkan porsi saham publik hingga dua kali lipat, OJK berharap dapat meminimalisir risiko manipulasi harga serta meningkatkan kedalaman pasar (market depth). Implementasi aturan ini akan dikawal ketat oleh Self-Regulatory Organization (SRO) yang akan segera menerbitkan petunjuk teknis dalam waktu dekat, memastikan bahwa seluruh proses transisi berjalan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Transformasi Struktural: Merespons Tekanan Global dan Standar MSCI
Latar belakang di balik percepatan revisi aturan free float ini tidak terlepas dari tekanan yang diberikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks global yang menjadi acuan utama manajer investasi dunia. MSCI sebelumnya telah memberikan peringatan keras terkait transparansi data kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Sebagai bentuk sanksi atas ketidakpastian data tersebut, MSCI mengambil langkah ekstrem dengan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS) untuk saham-saham asal Indonesia. Kebijakan pembekuan ini memiliki dampak sistemik, karena secara otomatis menghentikan penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) serta memblokir perpindahan antar segmen ukuran indeks, seperti dari kategori Small Cap ke Standard, yang pada akhirnya membatasi potensi masuknya dana kelolaan asing ke bursa domestik.
Dampak dari intervensi MSCI tersebut langsung terasa pada performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami guncangan hebat. Dalam kurun waktu yang sangat singkat, tepatnya pada perdagangan Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), IHSG tercatat anjlok hingga 8 persen dan terhempas ke level psikologis 7.654,66. Kepanikan pasar yang dipicu oleh sentimen negatif global ini bahkan memaksa otoritas bursa untuk memberlakukan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan guna meredam aksi jual masif yang tidak terkendali. Situasi darurat inilah yang memicu OJK dan BEI untuk bergerak cepat mereformasi struktur kepemilikan saham publik demi mengembalikan kepercayaan investor internasional yang sempat goyah akibat ketidaksesuaian standar transparansi dengan norma global.
Mahendra Siregar menekankan bahwa peningkatan batas free float menjadi 15 persen adalah solusi jangka panjang untuk memperluas basis investor dan meningkatkan volume transaksi harian. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, pergerakan harga saham di bursa diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental perusahaan secara lebih akurat tanpa didominasi oleh segelintir pemegang saham pengendali. OJK menyadari bahwa bagi banyak emiten, penyesuaian ini memerlukan restrukturisasi modal yang matang. Oleh karena itu, otoritas akan memberikan tenggat waktu tertentu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi, seperti rights issue atau pelepasan saham oleh pemegang saham utama ke publik, guna memenuhi ambang batas baru tersebut. Merujuk pada beberapa referensi kebijakan, target kepatuhan penuh ini diproyeksikan mulai berlaku efektif secara menyeluruh pada Februari 2026, memberikan ruang bagi emiten untuk beradaptasi.
Mekanisme Pengawasan dan Konsekuensi Exit Policy bagi Emiten
Ketegasan OJK dalam menegakkan aturan ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mencakup mekanisme pengawasan yang berlapis dan sanksi yang jelas. Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu yang telah ditentukan terbukti tidak mampu atau enggan memenuhi ketentuan free float 15 persen, OJK telah menyiapkan exit policy yang ketat. Kebijakan “pintu keluar” ini dirancang untuk menjaga integritas pasar, di mana perusahaan yang gagal memenuhi standar likuiditas publik akan menghadapi proses pengawasan khusus yang dapat berujung pada penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang menyandang status terbuka benar-benar memberikan akses kepemilikan yang memadai bagi masyarakat luas, sesuai dengan filosofi dasar pasar modal.
Selain meningkatkan likuiditas, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan emiten. Dengan kepemilikan publik yang mencapai 15 persen, kontrol masyarakat terhadap jalannya perusahaan menjadi lebih kuat, yang secara otomatis mendorong manajemen untuk lebih transparan dan profesional. OJK dan BEI berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan pasar selama masa transisi ini. “SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” tegas Mahendra. Langkah ini dipandang sebagai katalisator penting bagi Indonesia untuk naik kelas dalam peta investasi global, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi teknis dari lembaga-lembaga internasional demi menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, revisi aturan kepemilikan saham publik ini merupakan respons defensif sekaligus ofensif dari otoritas moneter Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini menjadi tameng untuk melindungi pasar dari degradasi indeks oleh lembaga seperti MSCI, dan di sisi lain menjadi magnet untuk menarik kembali aliran dana asing yang sempat tertahan. Dengan batas minimal 15 persen, Bursa Efek Indonesia diharapkan memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap guncangan eksternal dan mampu menawarkan instrumen investasi yang lebih likuid bagi investor ritel maupun institusi. Melalui pengawasan yang ketat dan transparansi yang dijanjikan oleh Mahendra Siregar, pasar modal Indonesia kini bersiap memasuki era baru yang lebih terbuka dan kompetitif di kancah global.


















