Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Eddy Hiariej Tegaskan: Pembelaan Hogi Minaya Terpaksa

Eka Siregar by Eka Siregar
February 3, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Eddy Hiariej Tegaskan: Pembelaan Hogi Minaya Terpaksa

#image_title

RELATED POSTS

Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!

DPR Soroti Tajam Penanganan Kasus Hogi Minaya di Polres Sleman

TikTok Pilih Damai Atas Gugatan Kecanduan Medsos Menjelang Sidang

Sebuah insiden tragis di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan seorang suami bernama Hogi Minaya dalam upaya membela istrinya dari aksi penjambretan, telah memicu gelombang perdebatan hukum dan publik yang mendalam. Kasus ini, di mana Hogi mengejar pelaku hingga berujung pada kematian dua penjambret, kini menjadi sorotan tajam setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di tengah kontroversi yang memanas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, secara tegas melontarkan pandangannya, menyatakan bahwa tindakan Hogi Minaya seharusnya dikategorikan sebagai

pembelaan terpaksa atau noodweer, dan mestinya tidak perlu dilanjutkan ke ranah pidana. Pernyataan ini, yang disampaikan oleh seorang pakar hukum pidana terkemuka, membuka diskusi krusial mengenai batas-batas pembelaan diri, interpretasi hukum, serta peran aparat penegak hukum dalam menanggapi situasi yang sarat emosi dan insting.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Insting: Analisis Kasus Hogi Minaya

Dalam kapasitasnya sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Eddy Hiariej menekankan bahwa pandangannya terhadap kasus ini murni bersifat keilmuan, bukan sebagai representasi dari jabatan Wamenkumham. Penegasan ini sangat penting untuk menghindari persepsi adanya intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sebuah etika yang selalu dijunjung tinggi dalam sistem peradilan. “Ini saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri ya, karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri bisa bahaya, dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tegas Eddy dalam sebuah kesempatan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026, di sela-sela agenda sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif keilmuan, Eddy dengan lugas menyatakan, “Kalau ditanya sebagai guru besar hukum pidana, menurut pendapat saya, kasus itu adalah pembelaan terpaksa.” Pandangan ini didukung oleh berbagai referensi tambahan, di mana Eddy Hiariej secara konsisten mengkritik penetapan tersangka Hogi Minaya, bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa “seharusnya tidak ada kasusnya itu,” mengindikasikan ketidaksesuaian penanganan awal oleh Polresta Sleman.

Peristiwa tragis yang menjadi pangkal perdebatan ini bermula ketika Arsita, istri dari Hogi Minaya, sedang mengendarai sepeda motornya di jalanan Sleman. Tiba-tiba, ia menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RDA dan RS, yang diketahui merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Secara kebetulan, Hogi Minaya saat itu sedang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander miliknya, berada tepat di belakang dan samping kanan motor istrinya. Menyaksikan langsung detik-detik tas istrinya dirampas di depan matanya, Hogi tidak berpikir panjang. Insting untuk melindungi dan membela hak milik istrinya seketika mengambil alih, mendorongnya untuk secara spontan mengejar kedua pelaku jambret tersebut. Pengejaran dramatis pun terjadi di jalanan, di mana Hogi berupaya menghentikan laju motor penjambret. Dalam upaya pengejaran yang penuh ketegangan tersebut, beberapa kali terjadi senggolan antara mobil Hogi dan motor pelaku. Puncaknya, motor yang dikendarai oleh RDA dan RS terpental, menabrak tembok dengan keras, yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden ini, yang berawal dari aksi kriminal, seketika berubah menjadi tragedi ganda yang melibatkan korban dan pelaku.

Namun, alih-alih mendapatkan simpati penuh sebagai korban, Hogi Minaya justru menghadapi kenyataan pahit. Belakangan, Polresta Sleman menetapkannya sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 UU LLAJ terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Penerapan pasal-pasal ini memicu kontroversi besar. Publik dan para ahli hukum mempertanyakan relevansi penggunaan undang-undang lalu lintas untuk kasus yang berakar pada upaya pembelaan diri terhadap tindak pidana. Apakah tindakan Hogi murni kelalaian dalam berkendara, ataukah itu adalah respons yang wajar dalam situasi darurat? Perdebatan ini menyoroti celah interpretasi hukum dan bagaimana aparat penegak hukum seharusnya menimbang konteks keseluruhan sebuah peristiwa.

Membongkar Konsep Pembelaan Terpaksa: Perspektif Hukum dan Akademis

Profesor Eddy Hiariej, dalam penjelasannya, berupaya meluruskan pemahaman yang seringkali sempit mengenai konsep

pembelaan terpaksa atau noodweer dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembelaan diri tidak hanya berlaku manakala nyawa atau tubuh seseorang terancam secara langsung, melainkan juga mencakup upaya untuk melindungi properti atau hak milik yang sedang diserang. Untuk memperkuat argumentasinya, Eddy merujuk pada salah satu karya klasik hukum pidana, yakni buku “Leerboek Nederlands Strafrecht” yang ditulis oleh H. B. Vos dan diterbitkan pada tahun 1950. Dalam literatur tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa kasus pembelaan terpaksa dapat diberlakukan selama barang curian masih berada dalam penguasaan pelaku kejahatan. Konsep ini sangat relevan dengan kasus Hogi Minaya, di mana ia bereaksi secara instan dan mengejar pelaku sesaat setelah tas milik istrinya dirampas dan masih berada di tangan penjambret. Kondisi ini memenuhi prasyarat bahwa serangan terhadap hak milik masih berlangsung, sehingga tindakan Hogi dapat diinterpretasikan sebagai respons yang sah dalam konteks pembelaan terpaksa. Bahkan, Eddy menambahkan, jika pun tindakan Hogi dianggap melampaui batas kewajaran, setidaknya itu bisa dikategorikan sebagai

noodweer exces, yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dalam hukum pidana biasanya berimplikasi pada pengurangan atau penghapusan pidana.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej juga menyoroti perkembangan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memberikan wewenang lebih luas dalam menentukan suatu tindakan sebagai pembelaan terpaksa. Menurutnya, di bawah regulasi baru ini, penentuan

pembelaan terpaksa tidak lagi menjadi domain eksklusif hakim di pengadilan. Otoritas ini kini juga dapat diemban oleh polisi atau jaksa pada tahap penyelidikan atau penuntutan. Perubahan ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap individu yang bertindak dalam situasi pembelaan diri yang sah. Jika polisi atau jaksa sejak awal dapat mengidentifikasi adanya unsur

noodweer, maka perkara tersebut seharusnya tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan, menghemat waktu dan sumber daya, serta menghindari beban psikologis yang tidak perlu bagi korban. Dengan demikian, Eddy menyimpulkan bahwa berdasarkan pendapat pribadinya sebagai ahli hukum, kasus Hogi Minaya secara meyakinkan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa. “Kalau pembelaan terpaksa, berarti

no case, tidak ada kasus,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa jika kondisi

noodweer terpenuhi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat dipersangkakan.

Intervensi Parlemen dan Seruan Penghentian Perkara

Tags: Eddy Hiariejhukum pidanaKasus Hogi Minayanoodweerpembelaan terpaksa
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!
Hukum

Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!

February 3, 2026
DPR Soroti Tajam Penanganan Kasus Hogi Minaya di Polres Sleman
Hukum

DPR Soroti Tajam Penanganan Kasus Hogi Minaya di Polres Sleman

February 3, 2026
TikTok Pilih Damai Atas Gugatan Kecanduan Medsos Menjelang Sidang
Hukum

TikTok Pilih Damai Atas Gugatan Kecanduan Medsos Menjelang Sidang

February 3, 2026
Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana
Hukum

Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

February 3, 2026
Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai
Hukum

Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

February 3, 2026
Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus
Hukum

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

February 2, 2026
Next Post
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Pacaran 3 Bulan

Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Pacaran 3 Bulan

Alwi Farhan Taklukkan Israel, Lolos Perempat Final Thailand Masters

Alwi Farhan Taklukkan Israel, Lolos Perempat Final Thailand Masters

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Harmoni: Pintu MRT Dibangun, TOD Wujudkan Wajah Baru!

Harmoni: Pintu MRT Dibangun, TOD Wujudkan Wajah Baru!

January 21, 2026
Dahlia Poland Klarifikasi Hubungan dengan Fandy Christian

Dahlia Poland Klarifikasi Hubungan dengan Fandy Christian

January 20, 2026
Seskab Ungkap Rahasia Obrolan 45 Menit Prabowo dan Zidane

Seskab Ungkap Rahasia Obrolan 45 Menit Prabowo dan Zidane

January 29, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • IHSG Tetap Melemah Pasca Trading Halt, Bursa Masih Tertekan
  • Ketua Banggar DPR Desak MSCI Buktikan Penyebab IHSG Anjlok
  • Viral Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dihukum Tahanan 21 Hari

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026