Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Eddy Hiariej Tegaskan: Pembelaan Hogi Minaya Terpaksa

Eka Siregar by Eka Siregar
February 3, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Eddy Hiariej Tegaskan: Pembelaan Hogi Minaya Terpaksa

#image_title

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Sebuah insiden tragis di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan seorang suami bernama Hogi Minaya dalam upaya membela istrinya dari aksi penjambretan, telah memicu gelombang perdebatan hukum dan publik yang mendalam. Kasus ini, di mana Hogi mengejar pelaku hingga berujung pada kematian dua penjambret, kini menjadi sorotan tajam setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di tengah kontroversi yang memanas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, secara tegas melontarkan pandangannya, menyatakan bahwa tindakan Hogi Minaya seharusnya dikategorikan sebagai

pembelaan terpaksa atau noodweer, dan mestinya tidak perlu dilanjutkan ke ranah pidana. Pernyataan ini, yang disampaikan oleh seorang pakar hukum pidana terkemuka, membuka diskusi krusial mengenai batas-batas pembelaan diri, interpretasi hukum, serta peran aparat penegak hukum dalam menanggapi situasi yang sarat emosi dan insting.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Insting: Analisis Kasus Hogi Minaya

Dalam kapasitasnya sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Eddy Hiariej menekankan bahwa pandangannya terhadap kasus ini murni bersifat keilmuan, bukan sebagai representasi dari jabatan Wamenkumham. Penegasan ini sangat penting untuk menghindari persepsi adanya intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sebuah etika yang selalu dijunjung tinggi dalam sistem peradilan. “Ini saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri ya, karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri bisa bahaya, dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tegas Eddy dalam sebuah kesempatan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026, di sela-sela agenda sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif keilmuan, Eddy dengan lugas menyatakan, “Kalau ditanya sebagai guru besar hukum pidana, menurut pendapat saya, kasus itu adalah pembelaan terpaksa.” Pandangan ini didukung oleh berbagai referensi tambahan, di mana Eddy Hiariej secara konsisten mengkritik penetapan tersangka Hogi Minaya, bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa “seharusnya tidak ada kasusnya itu,” mengindikasikan ketidaksesuaian penanganan awal oleh Polresta Sleman.

Peristiwa tragis yang menjadi pangkal perdebatan ini bermula ketika Arsita, istri dari Hogi Minaya, sedang mengendarai sepeda motornya di jalanan Sleman. Tiba-tiba, ia menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RDA dan RS, yang diketahui merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Secara kebetulan, Hogi Minaya saat itu sedang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander miliknya, berada tepat di belakang dan samping kanan motor istrinya. Menyaksikan langsung detik-detik tas istrinya dirampas di depan matanya, Hogi tidak berpikir panjang. Insting untuk melindungi dan membela hak milik istrinya seketika mengambil alih, mendorongnya untuk secara spontan mengejar kedua pelaku jambret tersebut. Pengejaran dramatis pun terjadi di jalanan, di mana Hogi berupaya menghentikan laju motor penjambret. Dalam upaya pengejaran yang penuh ketegangan tersebut, beberapa kali terjadi senggolan antara mobil Hogi dan motor pelaku. Puncaknya, motor yang dikendarai oleh RDA dan RS terpental, menabrak tembok dengan keras, yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden ini, yang berawal dari aksi kriminal, seketika berubah menjadi tragedi ganda yang melibatkan korban dan pelaku.

Namun, alih-alih mendapatkan simpati penuh sebagai korban, Hogi Minaya justru menghadapi kenyataan pahit. Belakangan, Polresta Sleman menetapkannya sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 UU LLAJ terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Penerapan pasal-pasal ini memicu kontroversi besar. Publik dan para ahli hukum mempertanyakan relevansi penggunaan undang-undang lalu lintas untuk kasus yang berakar pada upaya pembelaan diri terhadap tindak pidana. Apakah tindakan Hogi murni kelalaian dalam berkendara, ataukah itu adalah respons yang wajar dalam situasi darurat? Perdebatan ini menyoroti celah interpretasi hukum dan bagaimana aparat penegak hukum seharusnya menimbang konteks keseluruhan sebuah peristiwa.

Membongkar Konsep Pembelaan Terpaksa: Perspektif Hukum dan Akademis

Profesor Eddy Hiariej, dalam penjelasannya, berupaya meluruskan pemahaman yang seringkali sempit mengenai konsep

pembelaan terpaksa atau noodweer dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembelaan diri tidak hanya berlaku manakala nyawa atau tubuh seseorang terancam secara langsung, melainkan juga mencakup upaya untuk melindungi properti atau hak milik yang sedang diserang. Untuk memperkuat argumentasinya, Eddy merujuk pada salah satu karya klasik hukum pidana, yakni buku “Leerboek Nederlands Strafrecht” yang ditulis oleh H. B. Vos dan diterbitkan pada tahun 1950. Dalam literatur tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa kasus pembelaan terpaksa dapat diberlakukan selama barang curian masih berada dalam penguasaan pelaku kejahatan. Konsep ini sangat relevan dengan kasus Hogi Minaya, di mana ia bereaksi secara instan dan mengejar pelaku sesaat setelah tas milik istrinya dirampas dan masih berada di tangan penjambret. Kondisi ini memenuhi prasyarat bahwa serangan terhadap hak milik masih berlangsung, sehingga tindakan Hogi dapat diinterpretasikan sebagai respons yang sah dalam konteks pembelaan terpaksa. Bahkan, Eddy menambahkan, jika pun tindakan Hogi dianggap melampaui batas kewajaran, setidaknya itu bisa dikategorikan sebagai

noodweer exces, yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dalam hukum pidana biasanya berimplikasi pada pengurangan atau penghapusan pidana.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej juga menyoroti perkembangan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memberikan wewenang lebih luas dalam menentukan suatu tindakan sebagai pembelaan terpaksa. Menurutnya, di bawah regulasi baru ini, penentuan

pembelaan terpaksa tidak lagi menjadi domain eksklusif hakim di pengadilan. Otoritas ini kini juga dapat diemban oleh polisi atau jaksa pada tahap penyelidikan atau penuntutan. Perubahan ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap individu yang bertindak dalam situasi pembelaan diri yang sah. Jika polisi atau jaksa sejak awal dapat mengidentifikasi adanya unsur

noodweer, maka perkara tersebut seharusnya tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan, menghemat waktu dan sumber daya, serta menghindari beban psikologis yang tidak perlu bagi korban. Dengan demikian, Eddy menyimpulkan bahwa berdasarkan pendapat pribadinya sebagai ahli hukum, kasus Hogi Minaya secara meyakinkan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa. “Kalau pembelaan terpaksa, berarti

no case, tidak ada kasus,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa jika kondisi

noodweer terpenuhi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat dipersangkakan.

Intervensi Parlemen dan Seruan Penghentian Perkara

Tags: Eddy Hiariejhukum pidanaKasus Hogi Minayanoodweerpembelaan terpaksa
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Pacaran 3 Bulan

Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Pacaran 3 Bulan

Alwi Farhan Taklukkan Israel, Lolos Perempat Final Thailand Masters

Alwi Farhan Taklukkan Israel, Lolos Perempat Final Thailand Masters

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

SMAS Luncurkan Unit-Linked Syariah Pertama: Peluang Investasi Baru

SMAS Luncurkan Unit-Linked Syariah Pertama: Peluang Investasi Baru

February 1, 2026
5 Gerakan Senam Jantung Sehat Mudah Agar Jantung Tetap Kuat

5 Gerakan Senam Jantung Sehat Mudah Agar Jantung Tetap Kuat

February 28, 2026
Prabowo Ungkap Strategi BoP di Depan Mantan Menlu

Prabowo Ungkap Strategi BoP di Depan Mantan Menlu

February 12, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gennaro Gattuso Mundur dari Timnas Italia: Akhir Era Kelam dan Perburuan Pelatih Baru Menuju Era Baru
  • Lebaran Betawi 2026: Merajut Tradisi dan Kebersamaan di Jantung Jakarta
  • Sukses Layani 5,08 Juta Penumpang: KAI Catat Rekor Memuaskan di Angkutan Lebaran 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026