Dalam sebuah capaian monumental yang menggarisbawahi akselerasi transformasi digital administrasi perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Per tanggal 29 Januari 2026, hanya dalam waktu kurang dari sebulan sejak awal tahun, lebih dari satu juta Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT mereka. Angka impresif ini sejalan dengan melonjaknya jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun pada sistem inti perpajakan terbaru, Coretax, yang kini telah mencapai 12,8 juta akun. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan antusiasme dan kesadaran Wajib Pajak yang tinggi terhadap kepatuhan, tetapi juga menandai keberhasilan awal implementasi sistem Coretax sebagai tulang punggung baru dalam ekosistem perpajakan Indonesia, yang diharapkan mampu mendorong efisiensi dan transparansi administrasi pajak di seluruh penjuru negeri.


















