Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor pesohor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026) mengungkap tabir gelap mengenai praktik peredaran barang haram di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba. Dalam persidangan yang berlangsung dramatis tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai hierarki peredaran narkoba yang menggunakan istilah sandi “pohon” dan “apotek,” yang diduga merupakan jaringan terorganisir yang beroperasi secara sistematis di balik jeruji besi. Ammar Zoni, yang kini harus berhadapan dengan dakwaan berlapis bersama lima terdakwa lainnya, berupaya membela diri melalui kesaksian yang meringankan, sembari melontarkan tuntutan keras agar pihak berwenang tidak hanya menyasar para narapidana, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan oknum petugas rutan yang diduga membiarkan praktik ilegal ini terus berkembang.
Fenomena ‘Pohon’ dan ‘Apotek’: Menguak Struktur Gelap Peredaran Narkoba di Balik Jeruji
Dalam ruang sidang yang dipadati oleh awak media dan tim hukum, Andri Setiawan Indrakusuma hadir sebagai saksi kunci yang memberikan gambaran mendalam mengenai ekosistem narkotika di dalam Rutan Salemba. Sebagai mantan narapidana yang pernah mendekam di fasilitas tersebut, Andri memberikan kesaksian yang sangat detail mengenai bagaimana narkotika didistribusikan. Ia memperkenalkan istilah “pohon” untuk merujuk pada bandar besar atau penyuplai utama yang mengendalikan stok barang haram di dalam rutan. Di bawah kendali “pohon” tersebut, terdapat unit-unit distribusi yang lebih kecil yang disebut sebagai “apotek,” yang bertugas melayani transaksi langsung kepada para pengguna di berbagai blok sel.
Andri menjelaskan bahwa struktur ini sempat mengalami guncangan ketika sebuah video yang merekam aktivitas peredaran narkoba di dalam penjara menjadi viral di platform media sosial TikTok pada September tahun lalu. Akibat tekanan publik dari video tersebut, pihak berwenang sempat melakukan tindakan tegas dengan memindahkan atau “menerbangkan” para bandar (pohon) beserta anak buahnya ke fasilitas pemasyarakatan lain. Namun, Andri memberikan keterangan yang ironis; hanya dalam kurun waktu satu bulan setelah pembersihan tersebut, figur-figur baru yang disebut sebagai “pohon” kembali muncul dan mengambil alih kekosongan kekuasaan, menandakan betapa kuat dan sulitnya memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Kesaksian Andri ini menjadi sangat krusial bagi pihak pertahanan Ammar Zoni. Meskipun ia mengakui adanya aktivitas masif tersebut, Andri secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui Ammar Zoni memiliki, menyimpan, apalagi mengedarkan narkoba selama berada di dalam rutan. Bahkan, saat terjadi penggeledahan mendadak di kamar tahanan Ammar, Andri yang berada di lokasi berbeda namun tetap memantau situasi, mengaku tidak mendengar adanya temuan barang bukti dari tangan mantan suami Irish Bella tersebut. Hal ini seolah memberikan angin segar bagi tim kuasa hukum Ammar untuk membantah keterlibatan klien mereka dalam jaringan pengedar yang dituduhkan oleh jaksa.
Kesaksian Petugas Keamanan dan Kontradiksi Temuan Barang Bukti
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak internal rutan untuk memperkuat dakwaan mereka. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang terlibat langsung dalam proses penggeledahan di sel tahanan Ammar Zoni. Eka membeberkan kronologi penemuan barang bukti yang menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menjerat Ammar. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bagaimana prosedur penggeledahan dilakukan dan barang-barang apa saja yang dicurigai sebagai bagian dari praktik jual-beli sabu yang diduga melibatkan Ammar dan kawan-kawan. Perbedaan keterangan antara saksi meringankan (Andri) dan saksi dari petugas rutan (Eka) menciptakan dinamika persidangan yang kian memanas, di mana majelis hakim harus jeli dalam menimbang kredibilitas masing-masing pernyataan.
Ammar Zoni sendiri tidak tinggal diam mendengarkan berbagai kesaksian tersebut. Setelah mendengar pemaparan mengenai sistem “pohon” dan “apotek,” Ammar langsung bereaksi dengan meminta pengadilan untuk bersikap adil dan transparan. Ia menekankan bahwa jika dirinya diproses secara hukum atas dugaan keterlibatan narkoba di dalam rutan, maka pihak-pihak yang memfasilitasi atau membiarkan barang tersebut masuk juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Saya berharap kalau memang diproses, sekalian proses petugasnya juga,” tegas Ammar di akhir persidangan. Pernyataan ini secara tidak langsung menyiratkan adanya dugaan kolaborasi atau kelalaian sistematis dari oknum petugas rutan yang memungkinkan narkotika bisa beredar luas di lingkungan yang dijaga ketat.
Persidangan ini juga menyeret lima terdakwa lainnya yang diduga merupakan satu jaringan dengan Ammar Zoni, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka semua didakwa terlibat dalam rantai distribusi narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi. Fokus utama jaksa terletak pada transaksi yang terjadi pada Desember 2024, di mana Ammar diduga menerima pasokan sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama Andre, yang saat ini statusnya masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari total 100 gram sabu tersebut, jaksa menuding Ammar telah menyerahkan 50 gram kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut kepada para penghuni rutan lainnya.
Ancaman Hukuman Berat dan Jeratan Pasal Berlapis bagi Ammar Zoni dkk
Melihat beratnya jumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak main-main dalam menyusun dakwaan. Ammar Zoni dijerat dengan dakwaan berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang sangat lama. Dakwaan utama yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai langkah antisipasi hukum, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dalam undang-undang yang sama. Pasal ini menitikberatkan pada kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi batas berat tertentu. Dengan adanya dakwaan berlapis ini, posisi hukum Ammar Zoni berada di ujung tanduk. Tim kuasa hukumnya kini harus bekerja ekstra keras untuk membuktikan bahwa kliennya hanyalah korban dari sistem yang korup di dalam rutan atau setidaknya membuktikan bahwa Ammar tidak memiliki peran aktif sebagai pengedar sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan primer.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik figur, tetapi juga karena membuka kotak pandora mengenai bobroknya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik kini menanti apakah pengadilan akan mampu mengungkap siapa sebenarnya sosok “Andre” yang menjadi DPO, serta apakah tuntutan Ammar Zoni untuk mengusut oknum petugas rutan akan ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah bahwa perang melawan narkoba tidak akan pernah usai jika pintu masuk di balik jeruji besi masih bisa dikompromikan.


















