Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Roy Suryo Balik Lapor Eggi Sudjana, Ada Apa?

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Roy Suryo Balik Lapor Eggi Sudjana, Ada Apa?

#image_title

Dalam pusaran kontroversi yang mengguncang jagat maya dan ruang publik, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus yang menuding keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang telah berlangsung cukup lama, menyangkut dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik. Penetapan tersangka ini tidak hanya menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan, tetapi juga menyoroti potensi dampak hukum yang signifikan bagi para terlapor.

RELATED POSTS

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV

Pengacara Hogi Minaya Kunci Pintu Tali Asih

Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka tersebut. Beliau menyatakan, “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan dan kini memasuki tahapan baru dengan adanya tersangka yang telah diidentifikasi.

Jerat Hukum dan Pembagian Klaster Tersangka

Kedelapan tersangka tersebut kini dihadapkan pada pasal-pasal krusial dalam perundang-undangan Indonesia. Secara umum, mereka dijerat dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28. Selain itu, pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311, juga turut dikenakan. Ancaman pidana yang menyertai pelanggaran pasal-pasal ini sangat serius, dengan potensi hukuman penjara yang dapat mencapai maksimal enam tahun.

Untuk memperjelas peran dan modus operandi masing-masing individu, pihak kepolisian membagi kedelapan tersangka ke dalam dua klaster yang berbeda, berdasarkan jenis pelanggaran yang diduga mereka lakukan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tersangka dikenakan pasal yang paling relevan dengan perbuatannya, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan terarah. Analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul menjadi landasan utama dalam pengklasteran ini.

Klaster Pertama: Penghasutan dan Ujaran Kebencian

Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga kuat melakukan tindakan penghasutan. Mereka tidak hanya terlibat dalam penyebaran informasi yang meragukan keaslian ijazah presiden, tetapi juga diduga kuat melakukan upaya untuk membangkitkan kemarahan publik. Pasal 160 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, menjadi dasar hukum utama yang menjerat kelompok ini. Tindakan penghasutan dianggap dapat mengancam stabilitas sosial dan ketertiban umum, sehingga penanganannya memerlukan perhatian khusus.

Lima nama yang masuk dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Keberadaan mereka dalam klaster ini menunjukkan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas menyebarkan narasi negatif, tetapi juga diduga aktif dalam upaya memobilisasi massa atau menciptakan suasana yang memicu keresahan publik. Investigasi lebih lanjut akan menggali sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam merencanakan dan melaksanakan tindakan penghasutan tersebut.

Klaster Kedua: Manipulasi Data Elektronik

Sementara itu, klaster kedua dihuni oleh tiga individu yang diduga terlibat dalam manipulasi data elektronik. Peran mereka lebih terfokus pada upaya mengubah, menghapus, atau menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu tersebut. Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE menjadi landasan hukum yang dikenakan kepada mereka. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan yang berkaitan dengan perusakan, penghilangan, atau manipulasi terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Tiga tersangka yang termasuk dalam klaster ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Keterlibatan mereka dalam klaster ini mengindikasikan adanya dugaan tindakan yang disengaja untuk mengaburkan fakta atau menciptakan kebohongan melalui sarana elektronik. Dalam era digital saat ini, manipulasi data elektronik dapat memiliki konsekuensi yang luas dan merusak, baik bagi individu maupun institusi yang menjadi sasaran.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi dan menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau fitnah dapat memiliki dampak serius, tidak hanya pada reputasi individu, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, demi menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.

ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV
Hukum

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV

February 4, 2026
Pengacara Hogi Minaya Kunci Pintu Tali Asih
Hukum

Pengacara Hogi Minaya Kunci Pintu Tali Asih

February 3, 2026
Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!
Hukum

Ammar Zoni: Usut Petugas Rutan Kasus Narkoba Saya!

February 3, 2026
Eddy Hiariej Tegaskan: Pembelaan Hogi Minaya Terpaksa
Hukum

Eddy Hiariej Tegaskan: Pembelaan Hogi Minaya Terpaksa

February 3, 2026
DPR Soroti Tajam Penanganan Kasus Hogi Minaya di Polres Sleman
Hukum

DPR Soroti Tajam Penanganan Kasus Hogi Minaya di Polres Sleman

February 3, 2026
TikTok Pilih Damai Atas Gugatan Kecanduan Medsos Menjelang Sidang
Hukum

TikTok Pilih Damai Atas Gugatan Kecanduan Medsos Menjelang Sidang

February 3, 2026
Next Post
Geger Cakung! Tembok 30 Meter Ambruk, Saluran Air Lumpuh

Geger Cakung! Tembok 30 Meter Ambruk, Saluran Air Lumpuh

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV

Identitas Baru Raja Solo: Puruboyo Resmi Pakubuwono XIV

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Airlangga: IHSG Rebound, Belum Meroket Tapi Aman

Airlangga: IHSG Rebound, Belum Meroket Tapi Aman

February 4, 2026
Eks Ibu Negara Korsel Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Suap

Eks Ibu Negara Korsel Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Suap

February 2, 2026
Gempa Maluku: Aktivitas Lempeng Laut Banda Mengguncang Pagi Ini

Gempa Maluku: Aktivitas Lempeng Laut Banda Mengguncang Pagi Ini

January 21, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Airlangga: IHSG Rebound, Belum Meroket Tapi Aman
  • WFH & PJJ Jakarta Diperpanjang: Ini Tanggal Barunya!
  • IBL Panas! Satria Muda vs Pelita Jaya: Adu Otak Pelatih

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026