Dalam pusaran kontroversi yang mengguncang jagat maya dan ruang publik, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus yang menuding keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang telah berlangsung cukup lama, menyangkut dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik. Penetapan tersangka ini tidak hanya menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan, tetapi juga menyoroti potensi dampak hukum yang signifikan bagi para terlapor.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka tersebut. Beliau menyatakan, “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan dan kini memasuki tahapan baru dengan adanya tersangka yang telah diidentifikasi.
Jerat Hukum dan Pembagian Klaster Tersangka
Kedelapan tersangka tersebut kini dihadapkan pada pasal-pasal krusial dalam perundang-undangan Indonesia. Secara umum, mereka dijerat dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28. Selain itu, pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311, juga turut dikenakan. Ancaman pidana yang menyertai pelanggaran pasal-pasal ini sangat serius, dengan potensi hukuman penjara yang dapat mencapai maksimal enam tahun.
Untuk memperjelas peran dan modus operandi masing-masing individu, pihak kepolisian membagi kedelapan tersangka ke dalam dua klaster yang berbeda, berdasarkan jenis pelanggaran yang diduga mereka lakukan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tersangka dikenakan pasal yang paling relevan dengan perbuatannya, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan terarah. Analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul menjadi landasan utama dalam pengklasteran ini.
Klaster Pertama: Penghasutan dan Ujaran Kebencian
Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga kuat melakukan tindakan penghasutan. Mereka tidak hanya terlibat dalam penyebaran informasi yang meragukan keaslian ijazah presiden, tetapi juga diduga kuat melakukan upaya untuk membangkitkan kemarahan publik. Pasal 160 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, menjadi dasar hukum utama yang menjerat kelompok ini. Tindakan penghasutan dianggap dapat mengancam stabilitas sosial dan ketertiban umum, sehingga penanganannya memerlukan perhatian khusus.
Lima nama yang masuk dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Keberadaan mereka dalam klaster ini menunjukkan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas menyebarkan narasi negatif, tetapi juga diduga aktif dalam upaya memobilisasi massa atau menciptakan suasana yang memicu keresahan publik. Investigasi lebih lanjut akan menggali sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam merencanakan dan melaksanakan tindakan penghasutan tersebut.
Klaster Kedua: Manipulasi Data Elektronik
Sementara itu, klaster kedua dihuni oleh tiga individu yang diduga terlibat dalam manipulasi data elektronik. Peran mereka lebih terfokus pada upaya mengubah, menghapus, atau menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu tersebut. Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE menjadi landasan hukum yang dikenakan kepada mereka. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan yang berkaitan dengan perusakan, penghilangan, atau manipulasi terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Tiga tersangka yang termasuk dalam klaster ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Keterlibatan mereka dalam klaster ini mengindikasikan adanya dugaan tindakan yang disengaja untuk mengaburkan fakta atau menciptakan kebohongan melalui sarana elektronik. Dalam era digital saat ini, manipulasi data elektronik dapat memiliki konsekuensi yang luas dan merusak, baik bagi individu maupun institusi yang menjadi sasaran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi dan menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau fitnah dapat memiliki dampak serius, tidak hanya pada reputasi individu, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, demi menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.


















