Tindakan indisipliner yang dilakukan oleh oknum aparat kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Sersan Dua (Serda) Heri Purnomo, seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 07 Kemayoran, resmi dijatuhi sanksi penahanan maksimal selama 21 hari. Sanksi berat ini diberikan menyusul aksi intimidasi dan fitnah yang dilakukannya terhadap Sudrajat (50), seorang pedagang es gabus tradisional di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dituduh menggunakan bahan baku spons atau busa pencuci piring. Keputusan hukum ini ditetapkan dalam sidang disiplin militer yang dipimpin langsung oleh Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, pada Kamis, 29 Januari 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang yang mencederai hubungan antara TNI dan rakyat.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup namun hasilnya diumumkan secara transparan tersebut, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman menegaskan bahwa tindakan Serda Heri Purnomo merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma keprajuritan. Majelis sidang disiplin mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, termasuk bukti video yang sempat viral di media sosial, di mana Serda Heri tampak melakukan tekanan psikologis dan fisik terhadap pedagang kecil. Hukuman penahanan selama 21 hari di sel isolasi militer merupakan jenis hukuman disiplin paling berat sebelum masuk ke ranah pidana militer. Selain penahanan fisik, Serda Heri juga dijatuhi sanksi administratif yang dipastikan akan menghambat jenjang kariernya di masa depan, termasuk penundaan pangkat dan evaluasi jabatan sebagai Babinsa di wilayah Kelurahan Utan Panjang.
Pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat menyatakan bahwa proses hukum ini diambil dengan mengedepankan objektivitas dan rasa keadilan bagi korban. Ahmad Alam Budiman menjelaskan bahwa institusi TNI Angkatan Darat tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi prajurit yang bertindak arogan dan menyakiti hati rakyat. Menurutnya, fungsi Babinsa seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat di tingkat akar rumput, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi warga yang sedang mencari nafkah secara halal. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel di jajaran Kodim 0501/JP agar selalu berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap interaksi sosial.
Kronologi Fitnah dan Intimidasi Terhadap Pedagang Es Gabus
Insiden memilukan ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika Sudrajat tengah menjajakan dagangannya di sekitar wilayah Kemayoran. Serda Heri Purnomo, yang saat itu didampingi oleh seorang anggota kepolisian bernama Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ikhwan Mulyadi, menghentikan Sudrajat dan melakukan interogasi yang tidak semestinya. Dengan nada tinggi dan penuh tuduhan, kedua aparat tersebut mencecar Sudrajat dengan klaim bahwa es gabus miliknya mengandung bahan berbahaya berupa spons. Tanpa dasar ilmiah yang jelas, mereka mencoba membakar potongan es tersebut di depan kamera ponsel. Ketika es yang berbahan dasar tepung hunkwe dan santan itu meleleh karena panas api—sebuah reaksi kimia yang wajar bagi bahan pangan—mereka justru menyimpulkan secara sepihak bahwa lelehan tersebut adalah bukti penggunaan bahan sintetis atau rekayasa non-pangan.
Kekerasan yang dialami Sudrajat tidak berhenti pada kata-kata saja. Berdasarkan pengakuan korban, ia sempat dipaksa memakan dagangannya sendiri dalam jumlah banyak untuk membuktikan keamanannya, di bawah tekanan intimidasi yang luar biasa. Serda Heri juga merekam aksi tersebut sambil memberikan narasi provokatif yang memperingatkan orang tua agar tidak membeli es tersebut, dengan menyebutnya sebagai “rekayasa” dan “bukan bahan pangan”. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan dengan cepat menjadi viral, yang secara langsung menghancurkan reputasi Sudrajat sebagai pedagang yang telah menekuni profesinya selama lebih dari tiga dekade tanpa satu pun catatan komplain dari pelanggan.
Hasil Laboratorium Membantah Tuduhan dan Memulihkan Nama Baik Korban
Guna menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi, pihak berwenang segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel es gabus milik Sudrajat. Hasil pemeriksaan secara menyeluruh menunjukkan bahwa kandungan dalam jajanan tradisional tersebut sepenuhnya aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung unsur spons, plastik, maupun bahan kimia berbahaya lainnya sebagaimana yang dituduhkan secara membabi buta oleh Serda Heri. Kandungan utama es tersebut terbukti murni terdiri dari tepung hunkwe, gula, santan, dan pewarna makanan yang diizinkan. Fakta medis dan ilmiah ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh oknum TNI tersebut adalah fitnah murni yang didasari oleh ketidaktahuan dan sikap arogansi aparat di lapangan.
Dampak dari fitnah tersebut sangat dirasakan oleh Sudrajat secara psikologis dan ekonomi. Pria berusia 50 tahun ini mengaku sangat terpukul karena selama 30 tahun berjualan, ia selalu menjaga kualitas dan kebersihan dagangannya demi menghidupi keluarga. “Saya jualan es kue sudah 30 tahun, tidak pernah ada komplain. Baru Sabtu kemarin kejadian seperti ini,” ungkap Sudrajat dengan nada getir saat ditemui di kediamannya. Dukungan publik pun mengalir deras bagi Sudrajat, di mana banyak pihak mengecam tindakan aparat yang dianggap melakukan perundungan terhadap rakyat kecil. Kasus ini juga memicu diskusi luas mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku aparat di ruang publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan warga sipil.
Berikut adalah poin-poin utama terkait sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Serda Heri Purnomo:
- Sanksi Fisik: Penahanan berat selama 21 hari di ruang tahanan militer Kodim 0501/Jakarta Pusat.
- Sanksi Administratif: Pencatatan pelanggaran dalam riwayat hidup prajurit yang berdampak pada penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
- Pelanggaran Disiplin: Melanggar Pasal dalam Hukum Disiplin Militer terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
- Pelanggaran Kode Etik: Mengabaikan Delapan Wajib TNI, khususnya poin kedelapan yang berbunyi “Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.”
- Dampak Sosial: Merusak citra institusi TNI di mata masyarakat akibat penyebaran informasi palsu (hoaks) secara sadar.
Menutup keterangannya, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada mekanisme internal TNI yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa pemeriksaan tidak hanya berhenti pada Serda Heri, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap prosedur patroli dan interaksi wilayah. Di sisi lain, nasib Aiptu Ikhwan Mulyadi yang turut serta dalam aksi tersebut juga dilaporkan sedang diproses oleh pihak Propam Polri guna sinkronisasi penegakan hukum antar-instansi. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era keterbukaan informasi, setiap tindakan sewenang-wenang oleh aparat akan selalu terpantau oleh publik dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum demi tegaknya keadilan bagi rakyat kecil seperti Sudrajat.


















