Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan kebijakan strategis yang akan mengubah lanskap pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Mulai 1 Januari 2026, para eksportir SDA diwajibkan menempatkan seluruh devisa yang mereka peroleh ke dalam rekening khusus di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam meningkatkan suplai dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik, sekaligus menutup celah potensi kebocoran dan menyederhanakan proses pengawasan. Keputusan ini, yang telah melalui pembahasan intensif di tingkat kementerian dan Istana, diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional di tengah dinamika global yang fluktuatif.
Meningkatkan Suplai Dolar AS: Sebuah Keharusan Strategis
Sebelumnya, skema penempatan DHE dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan suplai dolar AS di pasar domestik. Penilaian ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian mendasar melalui revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor SDA tidak hanya mengalir ke dalam negeri, tetapi juga tersimpan dan berputar dalam sistem keuangan nasional, sehingga dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi domestik. Dengan mewajibkan penempatan DHE di bank-bank Himbara, pemerintah berharap dapat menciptakan mekanisme yang lebih terpusat dan terkontrol dalam pengelolaan devisa negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengkonfirmasi bahwa aturan baru terkait DHE SDA akan segera diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari diskusi mendalam antara Sekretariat Kabinet dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, serta Bank Indonesia. Fokus utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Penempatan DHE di bank-bank Himbara selama periode tertentu, yang diperkirakan satu tahun sebagaimana merujuk pada beberapa sumber, akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengelola likuiditas dolar AS secara lebih efektif.
Menutup Celah Kebocoran dan Memperkuat Pengawasan
Salah satu kelemahan dari kebijakan sebelumnya adalah potensi kebocoran aliran dana devisa. Dengan ditempatkannya DHE di bank-bank Himbara, alur pergerakan dana menjadi lebih mudah untuk dilacak dan dipantau. Hal ini sangat krusial dalam upaya mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan perekonomian nasional, seperti penyelewengan atau penempatan dana di luar sistem keuangan yang sah. Transparansi dalam pengelolaan DHE akan meningkat secara signifikan, memungkinkan pemerintah dan otoritas terkait untuk memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai posisi devisa negara.
Selain itu, revisi kebijakan ini juga mencakup pembatasan konversi DHE ke dalam mata uang rupiah dalam jumlah tertentu. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Jika terlalu banyak dolar AS yang dikonversi menjadi rupiah secara tiba-tiba, hal ini dapat menimbulkan tekanan inflasi atau volatilitas nilai tukar yang tidak diinginkan. Dengan pengaturan yang lebih ketat, pemerintah dapat mengelola pasokan dan permintaan dolar AS di pasar domestik secara lebih terkendali, sehingga menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas memastikan bahwa revisi aturan DHE ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, memberikan waktu yang cukup bagi para eksportir untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.
Implikasi bagi Eksportir dan Perekonomian Nasional
Kebijakan baru ini tentu akan memiliki implikasi langsung bagi para eksportir Sumber Daya Alam. Mereka harus memastikan bahwa seluruh devisa hasil ekspor mereka ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank-bank Himbara. Hal ini mungkin memerlukan penyesuaian dalam strategi pengelolaan kas dan arus kas mereka. Namun, di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan ini juga akan berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional, yang pada akhirnya akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan kondusif.
Pemerintah meyakini bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia. Dengan cadangan devisa yang lebih kuat dan stabil, Indonesia akan memiliki posisi yang lebih baik dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, seperti gejolak pasar keuangan internasional atau perubahan kebijakan moneter negara-negara besar. Selain itu, ketersediaan dolar AS yang memadai di dalam negeri juga akan mendukung kelancaran transaksi perdagangan internasional dan investasi, yang merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
Menuju Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi
Penerbitan PP baru yang mengatur penempatan DHE SDA di Himbara merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah strategi komprehensif untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam negara memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional. Dengan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju stabilitas ekonomi yang lebih kokoh dan kemandirian yang lebih besar di kancah global.


















