JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data investor di pasar modal Indonesia, menyusul permintaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara tegas menyatakan komitmennya untuk meminta Self Regulatory Organization (SRO) agar membuka dan menyerahkan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten pasar modal. Inisiatif ini bertujuan fundamental untuk menyempurnakan basis data investor yang ada, sebuah langkah krusial yang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan meningkatkan daya saing pasar modal domestik di kancah internasional. Keputusan ini muncul sebagai respons langsung terhadap penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia oleh MSCI yang dijadwalkan pada Februari 2026, mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk penyesuaian standar pelaporan dan transparansi. “Iya, kami akan menyediakan data ultimate beneficial owner ke MSCI,” ujar Mahendra Siregar dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026. OJK berencana untuk memulai implementasi ini dengan menyediakan data pemilik manfaat pada saham-saham yang tergabung dalam indeks IDX100 sebagai tahap awal, sebuah strategi yang dirancang sebagai tindakan cepat dan solusi jangka menengah. Langkah ini tidak hanya menjawab kebutuhan spesifik MSCI, tetapi juga memperkuat komitmen OJK dalam membangun pasar modal yang lebih terstruktur, transparan, dan dapat diandalkan.
Memahami Konsep Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Konsep Ultimate Beneficial Owner (UBO), atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Pemilik Manfaat Akhir, merujuk pada individu yang pada dasarnya memiliki kendali penuh, menguasai, atau mendapatkan manfaat terbesar dari suatu entitas korporasi atau badan hukum. Penting untuk digarisbawahi bahwa status UBO ini tidak selalu tertera secara eksplisit dalam dokumen kepemilikan resmi atau daftar direksi perusahaan. Seringkali, UBO adalah figur di balik layar, yang meskipun namanya tidak muncul di permukaan, memegang kekuasaan pengambilan keputusan tertinggi dan mengarahkan jalannya perusahaan. Identifikasi UBO menjadi krusial dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (PPATK), serta untuk memastikan bahwa kepemilikan dan kendali perusahaan benar-benar transparan. Dengan mengetahui siapa UBO sebenarnya, regulator dapat memantau aliran dana, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan mencegah penggunaan perusahaan sebagai alat untuk aktivitas ilegal atau manipulasi pasar. Pemahaman mendalam tentang UBO memungkinkan regulator untuk melihat struktur kepemilikan yang sebenarnya, melampaui lapisan-lapisan kepemilikan formal yang bisa saja rumit dan berlapis-lapis, sehingga dapat mendeteksi dan mencegah praktik-praktik yang merugikan integritas pasar.
Regulasi OJK dalam Identifikasi Pemilik Manfaat
Upaya OJK dalam memperkuat transparansi kepemilikan bukanlah hal baru. Sebenarnya, OJK telah memiliki kerangka regulasi yang kuat untuk mewajibkan identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017. Peraturan ini kemudian mengalami penyempurnaan melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019, yang secara spesifik mengatur mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Aturan ini secara tegas mewajibkan seluruh penyelenggara jasa keuangan (PJK), termasuk bank, perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan lembaga keuangan lainnya, untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi BO. Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi calon nasabah yang baru ingin membuka hubungan bisnis, tetapi juga bagi nasabah yang sudah ada, serta individu yang masuk dalam kategori Wajib Identifikasi dan Cek (WIC). Lebih jauh lagi, OJK juga menerapkan proses identifikasi dan verifikasi BO ini dalam setiap tahapan perizinan usaha dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) bagi para pengelola industri jasa keuangan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di sektor keuangan memiliki struktur kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Integrasi dengan Upaya Pencegahan Korupsi Nasional
Langkah OJK dalam meminta penyerahan data UBO emiten kepada MSCI ini merupakan bagian integral dari strategi nasional yang lebih luas dalam upaya pencegahan korupsi. Inisiatif ini secara langsung mendukung tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada peningkatan jumlah korporasi yang secara sukarela mendeklarasikan data pemilik manfaatnya. Selain itu, langkah ini juga krusial dalam rangka mengintegrasikan basis data UBO secara nasional, menciptakan sebuah sistem yang terpusat dan dapat diakses oleh pihak-pihak berwenang. Untuk mencapai tujuan ini, OJK tidak bekerja sendiri. Kolaborasi erat dijalin dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi yang intensif juga dilakukan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk memastikan sinergi antarlembaga berjalan optimal. Hasil dari kolaborasi ini adalah penyusunan Sectoral Risk Assessment (SRA) yang secara khusus menyoroti risiko-risiko yang terkait dengan korporasi. SRA ini akan menjadi panduan operasional yang sangat berharga bagi berbagai lembaga, mulai dari lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, hingga pihak pelapor dalam menjalankan program APU PPT secara efektif. Dengan demikian, transparansi kepemilikan yang didorong oleh OJK tidak hanya berdampak pada pasar modal, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor.
Penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia oleh MSCI merupakan sebuah sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Keputusan MSCI untuk menunda penyesuaian indeks, yang dijadwalkan pada Februari 2026, mengindikasikan adanya kekhawatiran terkait transparansi dan kedalaman data kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. MSCI, sebagai salah satu penyedia indeks acuan global terkemuka, memiliki standar ketat terkait data yang digunakan dalam perhitungan indeks mereka. Ketiadaan data ultimate beneficial owner (UBO) yang lengkap dan terverifikasi dapat menimbulkan keraguan bagi investor internasional mengenai struktur kepemilikan sebenarnya dari emiten-emiten yang terdaftar di Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi likuiditas dan volatilitas pasar. Dengan demikian, permintaan OJK kepada SRO untuk menyediakan data UBO kepada MSCI bukan hanya sekadar pemenuhan permintaan, melainkan sebuah langkah proaktif untuk mengatasi potensi dampak negatif dari penangguhan tersebut dan memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap menarik bagi investor global.
Mahendra Siregar, dalam pernyataannya, menekankan bahwa OJK akan memulai implementasi ini dengan fokus pada saham-saham yang masuk dalam indeks IDX100. Pilihan ini sangat strategis, mengingat IDX100 merupakan indeks yang mencakup 100 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar dan likuiditas tertinggi di Bursa Efek Indonesia. Dengan memprioritaskan emiten-emiten dalam indeks ini, OJK memastikan bahwa langkah awal akan berdampak pada sebagian besar nilai pasar dan memberikan gambaran yang representatif mengenai struktur kepemilikan di pasar modal Indonesia. Selain itu, fokus pada IDX100 juga memudahkan proses pengumpulan dan verifikasi data, mengingat emiten-emiten ini umumnya memiliki standar pelaporan yang lebih tinggi. Rencana ini dirancang sebagai bagian dari strategi jangka pendek dan menengah OJK, yang menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk melakukan perbaikan secara bertahap namun berkelanjutan. Tindakan ini diharapkan dapat segera memberikan sinyal positif kepada MSCI dan investor internasional, bahwa Indonesia serius dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modalnya.
Lebih lanjut, penyediaan data UBO ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam upaya pencegahan manipulasi pasar. Dengan mengetahui siapa pemilik manfaat akhir dari suatu emiten, regulator dapat lebih mudah mendeteksi adanya pola transaksi yang mencurigakan atau aktivitas perdagangan terkoordinasi yang berpotensi merusak harga pasar secara wajar. Kecurigaan adanya perdagangan terkoordinasi yang tidak sehat seringkali muncul ketika struktur kepemilikan tidak jelas, sehingga sulit untuk melacak siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi besar. Dengan adanya data UBO, OJK dan SRO dapat memantau aliran dana dan aktivitas transaksi secara lebih efektif, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan tersembunyi atau berupaya memanipulasi harga saham. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya pasar yang lebih adil, transparan, dan efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.


















