Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengakselerasi proses penyidikan skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 yang melibatkan jajaran petinggi di Kementerian Agama Republik Indonesia. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya temuan manipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dialokasikan secara mayoritas bagi jemaah haji reguler, namun justru dialihkan secara sepihak untuk jemaah haji khusus demi keuntungan materiil pihak-pihak tertentu. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut fokus pada finalisasi penghitungan kerugian negara bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka utama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, guna membongkar secara tuntas aliran dana haram serta praktik lancung yang telah merugikan ribuan calon jemaah haji yang telah mengantre selama puluhan tahun.
Duduk perkara kasus ini berakar pada periode kepemimpinan Presiden ke-7, Joko Widodo, di mana pemerintah Indonesia berhasil melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Kerajaan Arab Saudi. Dalam pertemuan strategis tersebut, Indonesia mendapatkan apresiasi berupa kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi sebagai solusi atas menumpuknya antrean jemaah haji di tanah air yang mencapai puluhan tahun. Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji nasional telah ditetapkan secara rigid, yakni sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam implementasinya pada tahun 2023 dan 2024, Kementerian Agama diduga mengabaikan mandat undang-undang tersebut dengan mengubah porsi pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dianggap sebagai pintu masuk terjadinya praktik transaksional antara oknum pejabat kementerian dengan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Kronologi Manipulasi Kuota: Dari Diplomasi Hingga Penyelewengan Sistematis
Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan ini bermula ketika sejumlah asosiasi travel dan penyelenggara haji khusus mengetahui adanya informasi mengenai kuota tambahan tersebut sebelum diumumkan secara resmi ke publik. Mereka diduga melakukan lobi-lobi intensif dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur agar jatah kuota haji khusus ditingkatkan secara drastis dari ketentuan yang berlaku. Modus operandi yang dijalankan adalah dengan mengalihkan 10.000 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler—yang notabene adalah masyarakat menengah ke bawah dengan masa tunggu sangat lama—ke jalur haji khusus yang memiliki biaya jauh lebih mahal. Langkah ini tidak hanya melanggar konstitusi dan regulasi yang ada, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial yang nyata bagi jutaan calon jemaah yang telah menyetorkan dana awal haji mereka.
KPK mencatat adanya anomali dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan di internal Kementerian Agama saat itu. Berdasarkan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa pembagian kuota 50:50 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung dipaksakan. Pada tanggal 7 Agustus dan 1 September 2025, tim penyidik KPK telah melayangkan panggilan resmi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan keterangan mendalam terkait mekanisme pembagian kuota tersebut serta untuk menelusuri dugaan aliran dana yang masuk ke kantong pejabat kementerian. Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini terlihat dari peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, yang menandakan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Peran Gus Alex dan Fokus KPK dalam Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan terhadap Gus Alex kali ini dilakukan secara kolaboratif dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara. Fokus utama penyidik adalah menggali informasi mengenai bagaimana skema aliran dana dari para pengusaha travel haji mengalir ke birokrasi kementerian sebagai imbalan atas pengalokasian kuota tambahan tersebut. Kehadiran auditor BPK dalam proses pemeriksaan ini sangat krusial untuk menentukan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari selisih biaya serta potensi pendapatan negara yang hilang akibat pengalihan kuota secara ilegal tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex merupakan langkah krusial untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti. Selain Gus Alex, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pengurus asosiasi travel haji, serta pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama. Data yang dihimpun menunjukkan adanya koordinasi yang rapi antara pihak swasta dan oknum pemerintah dalam memanipulasi sistem informasi haji terpadu untuk melegalkan pengalihan kuota tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual di balik kebijakan yang mencederai hak-hak jemaah haji reguler ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut.
Implikasi Hukum dan Nasib Jemaah Haji Reguler yang Terpinggirkan
Skandal pengalihan kuota haji ini membawa dampak sistemik terhadap manajemen perhajian di Indonesia. Dengan dialihkannya 10.000 kuota reguler ke kuota khusus, ribuan jemaah yang seharusnya bisa berangkat lebih awal terpaksa harus menunggu setidaknya satu hingga dua tahun lebih lama lagi. Hal ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi keagamaan yang menilai Kementerian Agama telah gagal menjaga amanah dalam mengelola ibadah suci. Secara hukum, para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus kuota haji 2023-2024:
- Legalitas Kebijakan: Menelusuri dasar hukum pengubahan proporsi kuota dari 92:8 menjadi 50:50 yang bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019.
- Aliran Dana (Money Trail): Melacak transfer uang dari asosiasi travel haji khusus kepada oknum pejabat Kemenag melalui perantara atau perusahaan cangkang.
- Intervensi Birokrasi: Mengidentifikasi peran Staf Khusus dan pejabat tinggi dalam menekan jajaran teknis untuk menyetujui pembagian kuota yang menyimpang.
- Kerugian Negara: Menghitung nilai ekonomi dari hilangnya hak jemaah reguler serta keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak swasta (PIHK).
- Transparansi Sistem: Mengevaluasi celah pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang memungkinkan terjadinya manipulasi data jemaah.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas lembaga keagamaan di Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Penuntasan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi momentum perbaikan total dalam manajemen penyelenggaraan haji di masa depan, agar tidak ada lagi hak jemaah yang dikorbankan demi syahwat memperkaya diri. Transparansi dalam pembagian kuota tambahan di masa mendatang harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji nasional.


















