Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 4, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya

#image_title

Kontroversi mewarnai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah absennya klausul mengenai Hakim Pemeriksa, sebuah posisi yang diusulkan untuk memperkuat pengawasan terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Keputusan ini, menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, didasari oleh penolakan tegas dari kalangan hakim di Indonesia. Keberadaan Hakim Pemeriksa, yang dikenal dengan istilah rechter-commissaris di Belanda, sejatinya dimaksudkan untuk menjadi benteng independen yang menguji keabsahan dan proporsionalitas tindakan represif aparat, seperti penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya resistensi dari para hakim sendiri, yang berujung pada ketiadaan pengaturan spesifik mengenai posisi tersebut dalam naskah KUHAP terbaru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan upaya paksa dan perlindungan hak-hak warga negara di era baru penegakan hukum pidana Indonesia.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat


Penolakan Hakim: Dilema Ketersediaan Sumber Daya Manusia

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej secara gamblang mengungkapkan akar permasalahan di balik ketiadaan Hakim Pemeriksa dalam KUHAP 2025. “Hakim-hakim di Indonesia tidak setuju,” ujar beliau, mengutip pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Kementerian Hukum RI pada Jumat, 30 Januari 2026. Penolakan ini bukanlah tanpa alasan yang mendasar. Salah satu argumen utama yang dikemukakan oleh Edward Hiariej adalah keterbatasan jumlah hakim di Indonesia. Ia membandingkan jumlah hakim yang tidak mencapai 10.000 orang dengan jumlah aparat kepolisian yang mencapai 470.000 orang. Perbandingan ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan sumber daya manusia yang signifikan, yang dikhawatirkan akan memberatkan beban kerja hakim jika harus mengemban tugas tambahan sebagai Hakim Pemeriksa.

Dalam konteks negara asalnya, Belanda, posisi rechter-commissaris diisi oleh hakim senior yang memiliki tugas khusus untuk memeriksa upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka terikat pada kewajiban untuk tidak mengadili perkara lain, sehingga dapat fokus sepenuhnya pada fungsi pengawasan dan pengujian. Konsep ini, yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme dalam tindakan represif, tampaknya belum dapat diadopsi sepenuhnya di Indonesia karena kendala kuantitas hakim. Edward Hiariej menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak kepada para hakim. Keputusan untuk tidak memasukkan klausul Hakim Pemeriksa dalam KUHAP baru merupakan konsekuensi logis dari penolakan tersebut, yang mencerminkan dinamika internal dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Usulan Masyarakat Sipil dan Fungsi Hakim Pemeriksa

Munculnya usulan untuk mengatur Hakim Pemeriksa dalam KUHAP tidak datang dari ruang hampa. Beberapa koalisi masyarakat sipil telah secara aktif mendorong pengadaan posisi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dalam proses pidana. Keberadaan Hakim Pemeriksa, menurut pandangan mereka, sangat esensial sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menguji keabsahan serta legalitas dari setiap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa ini mencakup berbagai tindakan yang dapat berpotensi melanggar hak-hak individu, seperti penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti, penangkapan, hingga penahanan. Tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak yang independen, terdapat kekhawatiran bahwa tindakan-tindakan tersebut dapat disalahgunakan atau dilakukan di luar batas kewenangan.

Fungsi Hakim Pemeriksa yang diusulkan tersebut mencerminkan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Dengan adanya hakim yang secara khusus bertugas menguji legalitas tindakan upaya paksa, diharapkan aparat penegak hukum akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan represif yang dilakukan oleh negara telah melalui proses peninjauan yang objektif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun usulan ini mendapat dukungan dari kalangan masyarakat sipil, realitas penolakan dari para hakim sendiri menunjukkan adanya tantangan implementasi yang perlu diatasi lebih lanjut.

Mekanisme Pengawasan Alternatif dalam KUHAP Baru

Meskipun tidak ada Hakim Pemeriksa dalam KUHAP 2025, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim bahwa mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat hukum tetap tersedia dan bahkan diperkuat. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, telah dirancang dengan berbagai “pagar” untuk mencegah aparat hukum bertindak berlebihan atau menyalahgunakan kewenangannya. Pagar-pagar ini berupa pengaturan yang eksplisit mengenai larangan bagi aparat untuk melakukan kekerasan, merendahkan martabat manusia, serta kewajiban untuk bertindak secara profesional selama proses penyidikan dan penuntutan.

Lebih lanjut, Edward Hiariej menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, baik penyidik maupun penuntut umum akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi etik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Dengan demikian, meskipun tidak ada hakim yang secara khusus ditunjuk untuk memeriksa upaya paksa, sistem hukum acara pidana yang baru ini berupaya untuk tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut pemerintah, sudah cukup untuk menjawab kekhawatiran yang ada, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Peran Praperadilan dalam Sistem Hukum Acara Pidana

Meskipun konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) atau Hakim Komisaris dihapus dari rancangan KUHAP, mekanisme praperadilan dipastikan tetap dipertahankan dan bahkan diperluas serta diperkuat dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang baru. Penghapusan konsep HPP didasari oleh berbagai pertimbangan normatif dan praktis, namun keberadaan praperadilan menjadi opsi penting untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan, yang secara umum berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, kini diharapkan dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mengawasi upaya paksa.

Dalam konteks ini, perluasan dan penguatan praperadilan menjadi krusial untuk mengkompensasi ketiadaan Hakim Pemeriksa. Para pakar hukum dan kalangan masyarakat sipil telah menyuarakan pentingnya memperkuat kewenangan dan efektivitas praperadilan agar dapat secara efektif menguji tindakan-tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, kemungkinan dilakukannya gugatan praperadilan terhadap tindakan-tindakan upaya paksa lain yang bersifat represif namun belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang, seperti penggeledahan dan penyitaan. Dengan demikian, meskipun struktur pengawasan berubah, upaya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara dan individu tetap menjadi prioritas dalam KUHAP baru.

Tags: Hakim Pemeriksahukum pidanaKUHAP Barureformasi hukumRevisi KUHAP
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Irak Futsal Mengancam: Hector Souto Ungkap Titik Lemah!

Irak Futsal Mengancam: Hector Souto Ungkap Titik Lemah!

BRIN Ungkap Rahasia Genetik Palem Nyabah, Tanaman Endemik Bali

BRIN Ungkap Rahasia Genetik Palem Nyabah, Tanaman Endemik Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Komitmen Indonesia di Lebanon: Mengapa Pasukan TNI Tetap Bertugas Meski Situasi Memanas di 2026

Komitmen Indonesia di Lebanon: Mengapa Pasukan TNI Tetap Bertugas Meski Situasi Memanas di 2026

April 1, 2026
Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi

Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi

February 1, 2026
Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Update Medis Pasca 20 Hari Perawatan Akibat Air Keras

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Update Medis Pasca 20 Hari Perawatan Akibat Air Keras

April 1, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ketegangan Memuncak: Misteri Jatuhnya Jet Tempur AS dan Klaim Penahanan Pilot oleh Iran
  • Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad
  • Mengapa Iran Gagal Mencegah Perang? Analisis Mendalam Geopolitik 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026