Kontroversi mewarnai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah absennya klausul mengenai Hakim Pemeriksa, sebuah posisi yang diusulkan untuk memperkuat pengawasan terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Keputusan ini, menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, didasari oleh penolakan tegas dari kalangan hakim di Indonesia. Keberadaan Hakim Pemeriksa, yang dikenal dengan istilah rechter-commissaris di Belanda, sejatinya dimaksudkan untuk menjadi benteng independen yang menguji keabsahan dan proporsionalitas tindakan represif aparat, seperti penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya resistensi dari para hakim sendiri, yang berujung pada ketiadaan pengaturan spesifik mengenai posisi tersebut dalam naskah KUHAP terbaru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan upaya paksa dan perlindungan hak-hak warga negara di era baru penegakan hukum pidana Indonesia.
Penolakan Hakim: Dilema Ketersediaan Sumber Daya Manusia
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej secara gamblang mengungkapkan akar permasalahan di balik ketiadaan Hakim Pemeriksa dalam KUHAP 2025. “Hakim-hakim di Indonesia tidak setuju,” ujar beliau, mengutip pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Kementerian Hukum RI pada Jumat, 30 Januari 2026. Penolakan ini bukanlah tanpa alasan yang mendasar. Salah satu argumen utama yang dikemukakan oleh Edward Hiariej adalah keterbatasan jumlah hakim di Indonesia. Ia membandingkan jumlah hakim yang tidak mencapai 10.000 orang dengan jumlah aparat kepolisian yang mencapai 470.000 orang. Perbandingan ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan sumber daya manusia yang signifikan, yang dikhawatirkan akan memberatkan beban kerja hakim jika harus mengemban tugas tambahan sebagai Hakim Pemeriksa.
Dalam konteks negara asalnya, Belanda, posisi rechter-commissaris diisi oleh hakim senior yang memiliki tugas khusus untuk memeriksa upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka terikat pada kewajiban untuk tidak mengadili perkara lain, sehingga dapat fokus sepenuhnya pada fungsi pengawasan dan pengujian. Konsep ini, yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme dalam tindakan represif, tampaknya belum dapat diadopsi sepenuhnya di Indonesia karena kendala kuantitas hakim. Edward Hiariej menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak kepada para hakim. Keputusan untuk tidak memasukkan klausul Hakim Pemeriksa dalam KUHAP baru merupakan konsekuensi logis dari penolakan tersebut, yang mencerminkan dinamika internal dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Usulan Masyarakat Sipil dan Fungsi Hakim Pemeriksa
Munculnya usulan untuk mengatur Hakim Pemeriksa dalam KUHAP tidak datang dari ruang hampa. Beberapa koalisi masyarakat sipil telah secara aktif mendorong pengadaan posisi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dalam proses pidana. Keberadaan Hakim Pemeriksa, menurut pandangan mereka, sangat esensial sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menguji keabsahan serta legalitas dari setiap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa ini mencakup berbagai tindakan yang dapat berpotensi melanggar hak-hak individu, seperti penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti, penangkapan, hingga penahanan. Tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak yang independen, terdapat kekhawatiran bahwa tindakan-tindakan tersebut dapat disalahgunakan atau dilakukan di luar batas kewenangan.
Fungsi Hakim Pemeriksa yang diusulkan tersebut mencerminkan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Dengan adanya hakim yang secara khusus bertugas menguji legalitas tindakan upaya paksa, diharapkan aparat penegak hukum akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan represif yang dilakukan oleh negara telah melalui proses peninjauan yang objektif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun usulan ini mendapat dukungan dari kalangan masyarakat sipil, realitas penolakan dari para hakim sendiri menunjukkan adanya tantangan implementasi yang perlu diatasi lebih lanjut.
Mekanisme Pengawasan Alternatif dalam KUHAP Baru
Meskipun tidak ada Hakim Pemeriksa dalam KUHAP 2025, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim bahwa mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat hukum tetap tersedia dan bahkan diperkuat. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, telah dirancang dengan berbagai “pagar” untuk mencegah aparat hukum bertindak berlebihan atau menyalahgunakan kewenangannya. Pagar-pagar ini berupa pengaturan yang eksplisit mengenai larangan bagi aparat untuk melakukan kekerasan, merendahkan martabat manusia, serta kewajiban untuk bertindak secara profesional selama proses penyidikan dan penuntutan.
Lebih lanjut, Edward Hiariej menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, baik penyidik maupun penuntut umum akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi etik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Dengan demikian, meskipun tidak ada hakim yang secara khusus ditunjuk untuk memeriksa upaya paksa, sistem hukum acara pidana yang baru ini berupaya untuk tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut pemerintah, sudah cukup untuk menjawab kekhawatiran yang ada, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Peran Praperadilan dalam Sistem Hukum Acara Pidana
Meskipun konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) atau Hakim Komisaris dihapus dari rancangan KUHAP, mekanisme praperadilan dipastikan tetap dipertahankan dan bahkan diperluas serta diperkuat dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang baru. Penghapusan konsep HPP didasari oleh berbagai pertimbangan normatif dan praktis, namun keberadaan praperadilan menjadi opsi penting untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan, yang secara umum berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, kini diharapkan dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mengawasi upaya paksa.
Dalam konteks ini, perluasan dan penguatan praperadilan menjadi krusial untuk mengkompensasi ketiadaan Hakim Pemeriksa. Para pakar hukum dan kalangan masyarakat sipil telah menyuarakan pentingnya memperkuat kewenangan dan efektivitas praperadilan agar dapat secara efektif menguji tindakan-tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, kemungkinan dilakukannya gugatan praperadilan terhadap tindakan-tindakan upaya paksa lain yang bersifat represif namun belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang, seperti penggeledahan dan penyitaan. Dengan demikian, meskipun struktur pengawasan berubah, upaya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara dan individu tetap menjadi prioritas dalam KUHAP baru.


















