Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tantangan signifikan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global terkemuka, pada Januari 2026 mengumumkan pembekuan sementara (rebalancing) penyesuaian komposisi dan bobot saham Indonesia dalam indeks globalnya. Keputusan penting ini, yang dipicu oleh kekhawatiran mendalam investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham serta potensi perilaku perdagangan terkoordinasi, telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera meluncurkan serangkaian reformasi komprehensif. Dalam respons cepat pada 29 Januari 2026, OJK dan BEI, bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, bertekad memulihkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas pasar melalui langkah-langkah strategis yang meliputi peningkatan data kepemilikan saham, penyesuaian aturan free float, penyediaan data Ultimate Beneficial Owner, serta koordinasi intensif dengan MSCI dan komunitas investor internasional.
Respon Cepat OJK dan BEI Terhadap Peringatan MSCI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa lembaganya menerima pernyataan MSCI sebagai masukan yang konstruktif dan berharga. Respons ini bukan sekadar tanggapan formal, melainkan sebuah komitmen serius untuk melakukan perbaikan fundamental dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Mahendra menyatakan bahwa OJK dan SRO, yang mencakup BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kini memfokuskan seluruh energinya pada upaya-upaya perbaikan transparansi dan integritas pasar modal secara menyeluruh. “Fokusnya adalah reformasi, perbaikannya itu seluruhnya, dan berjalan cepat, tepat dan efektif,” kata Mahendra dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 29 Januari 2026. Untuk memastikan efektivitas dan kecepatan implementasi reformasi ini, Mahendra bahkan mengumumkan langkah simbolis namun strategis: OJK akan mulai berkantor di gedung BEI. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan koordinasi yang erat antara otoritas pengawas dan operator pasar dalam menghadapi tantangan ini, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.
Pembekuan rebalancing indeks saham Indonesia oleh MSCI bukanlah tindakan sepele; ini adalah sinyal kuat dari komunitas investor global. Dalam keterangan resminya, MSCI secara eksplisit menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada “kekhawatiran investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham.” Meskipun telah ada “perbaikan minor terhadap data float PT Bursa Efek Indonesia,” MSCI menyoroti bahwa “masalah fundamental terkait dengan kemampuan investasi masih berlanjut karena kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan kekhawatiran tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga yang tepat.” Pernyataan ini, yang dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026, mengindikasikan bahwa masalahnya jauh lebih dalam daripada sekadar data teknis; ini menyangkut kepercayaan dasar terhadap integritas mekanisme pasar dan keadilan dalam pembentukan harga.
Ancaman Penurunan Status Pasar dan Urgensi Reformasi
Implikasi dari pembekuan ini bisa sangat serius jika tidak ditangani dengan baik. MSCI secara tegas menyatakan bahwa jika tidak ada kemajuan signifikan dalam transparansi sampai dengan Mei 2026, maka status aksesibilitas pasar Indonesia akan ditinjau kembali. Skenario terburuk dari peninjauan ini adalah pengurangan bobot dalam indeks MSCI Emerging Markets untuk semua saham Indonesia. Lebih jauh lagi, Indonesia berpotensi mengalami reklasifikasi dari status “Emerging Market” menjadi “Frontier Market.” Penurunan status ini akan memiliki dampak besar terhadap aliran modal asing ke Indonesia. Investor institusional global seringkali memiliki mandat investasi yang ketat, membatasi mereka untuk hanya berinvestasi di pasar dengan status tertentu. Reklasifikasi ke “Frontier Market” dapat memicu eksodus modal, mengurangi likuiditas pasar, dan secara signifikan merusak daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil OJK dan BEI bukan hanya respons terhadap MSCI, tetapi juga upaya krusial untuk melindungi reputasi dan stabilitas pasar modal nasional.
Langkah-Langkah Strategis OJK dan BEI untuk Peningkatan Transparansi
Menanggapi urgensi ini, OJK dan BEI telah merumuskan serangkaian langkah konkret yang berfokus pada peningkatan transparansi dan integritas pasar:
-
Melengkapi Data Kepemilikan Saham:
Mahendra menjelaskan bahwa BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan penyesuaian signifikan dalam metode perhitungan free float. Perhitungan baru ini secara eksplisit mengecualikan investor kategori korporasi dan lainnya yang memiliki potensi untuk memengaruhi harga secara tidak wajar atau memiliki hubungan afiliasi yang dapat mengurangi representasi kepemilikan publik sejati. Penyesuaian ini juga mencakup publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan. Langkah ini krusial untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar. Transparansi kepemilikan yang lebih detail ini akan membantu investor internasional menilai risiko dan likuiditas dengan lebih baik. “Kami akan memastikan bahwa jika penyesuaian lebih lanjut diperlukan maka akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Mahendra, menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar global.
-
Menerbitkan Aturan Free Float Saham Minimal 15 Persen:
Sebagai bagian dari reformasi fundamental, BEI akan menerbitkan aturan baru yang menetapkan batas minimal free float saham sebesar 15 persen. Aturan yang berlaku saat ini hanya mensyaratkan minimal free float atau saham yang diperdagangkan ke publik sebesar 7,5 persen. Peningkatan batas minimal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memastikan bahwa porsi yang lebih besar dari saham perusahaan benar-benar dimiliki dan diperdagangkan oleh publik, mengurangi risiko manipulasi harga dan meningkatkan representasi pasar yang adil. Mahendra menegaskan, “SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik.” Ketentuan baru ini tidak hanya berlaku untuk emiten yang baru akan menawarkan sahamnya ke publik (IPO), tetapi juga untuk emiten yang sudah tercatat (eksisting). Bagi perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan menerapkan exit policy melalui proses pengawasan yang ketat dan transparan, memastikan kepatuhan dan integritas pasar.
-
Menyediakan Data Ultimate Beneficial Owner (UBO):
Dalam upaya memperkuat transparansi data kepemilikan, OJK dan SRO akan menyediakan data Ultimate Beneficial Owner (UBO). UBO adalah individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu saham perusahaan, meskipun namanya mungkin tidak terdaftar secara langsung sebagai pemegang saham di atas kertas. Ketersediaan data UBO sangat penting untuk mengidentifikasi siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kepemilikan saham, mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan praktik kepemilikan tersembunyi yang dapat merusak integritas pasar. Tahap awal fokus penyediaan data ini akan difokuskan pada saham-saham yang terdaftar di indeks IDX100, yang merupakan saham-saham dengan kapitalisasi pasar terbesar dan paling likuid. “Ya (akan menyediakan data UBO),” ujar Mahendra, menggarisbawahi komitmen ini sebagai langkah maju yang signifikan dalam transparansi korporasi.
-
Berkoordinasi dengan MSCI dan Investor Global:
Upaya reformasi ini juga didukung oleh komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan MSCI dan komunitas investor internasional. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK dan SRO telah melakukan high level meeting dengan MSCI pada 10 Desember 2025. Pembahasan rutin dengan MSCI terus dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sejalan dengan harapan dan standar indeks global. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, juga dijadwalkan akan bertemu langsung dengan perwakilan MSCI pada Senin pekan depan. Selain itu, Iman Rachman juga menyatakan pentingnya dialog langsung dengan investor asing. “Sejak beberapa hari yang lalu kami berdiskusi langsung dengan investor-investor asing, mereka meminta waktu ke kami untuk menjelaskan apa langkah-langkah yang dilakukan OJK dan SRO,” kata Iman di BEI, Kamis, 29 Januari 2026. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan, menjelaskan reformasi yang sedang berjalan, dan meyakinkan investor bahwa pasar modal Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik dan terpercaya.
Langkah-langkah komprehensif yang diinisiasi oleh OJK dan BEI ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pasar modalnya. Dengan fokus pada transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap standar internasional, Indonesia berupaya tidak hanya merespons peringatan MSCI, tetapi juga membangun fondasi pasar modal yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk jangka panjang, memastikan daya saing dan daya tarik bagi investor global.

















