Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2026) guna menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024. Langkah hukum ini menjadi pusat perhatian publik mengingat posisi strategis Gus Yaqut dalam tata kelola ibadah haji nasional serta besarnya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp 1 triliun. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih mendalam mengenai kebijakan kontroversial pembagian kuota haji yang diduga menyalahi prosedur hukum, di mana alokasi tambahan yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah reguler justru dialihkan ke jalur haji khusus demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Kepastian kehadiran sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Dalam keterangannya kepada awak media, Mellisa menegaskan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Meskipun Gus Yaqut telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini, kehadirannya pada hari Jumat tersebut secara teknis masih dalam kapasitas memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus memberikan klarifikasi atas berbagai temuan awal penyidik. Mellisa juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niatan untuk menghindar dari proses hukum dan siap membeberkan fakta-fakta terkait pengambilan kebijakan kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan utama KPK selama beberapa bulan terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memperkuat informasi tersebut dengan menyatakan bahwa agenda pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Menurut Budi, dalam kurun waktu sepekan terakhir, tim penyidik KPK telah bekerja ekstra keras dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk pejabat internal di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyelenggara perjalanan ibadah haji. Fokus utama penyidik saat ini adalah mempertajam bukti-bukti terkait adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. KPK menengarai adanya intervensi kekuasaan yang menyebabkan regulasi yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diabaikan demi memuluskan skema pembagian kuota yang tidak proporsional.
Skandal Pengalihan Kuota: Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Gratifikasi Masif
Inti dari persoalan hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari adanya kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah bagi Indonesia pada musim haji 2024. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kesepakatan awal, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk jemaah haji khusus yang dikelola biro perjalanan swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut menjadi 50:50. Artinya, masing-masing kategori mendapatkan alokasi 10.000 kuota. Kebijakan ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan bagi ratusan ribu calon jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun, sementara kuota tersebut justru diberikan kepada mereka yang mampu membayar lebih tinggi melalui jalur haji khusus.
KPK mensinyalir bahwa perubahan kebijakan yang drastis ini tidak terjadi secara cuma-cuma. Muncul dugaan kuat adanya aliran dana atau “fee” dari sejumlah biro travel haji khusus kepada para oknum di Kementerian Agama sebagai imbalan atas jatah kuota tambahan tersebut. Skema ini diduga melibatkan jaringan yang rapi, mulai dari level staf hingga pejabat tinggi. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik rekayasa pembagian kuota ini. Penyidik saat ini tengah menelusuri jejak digital dan aliran transaksi keuangan untuk membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi atau suap yang menyertai pengalihan kuota tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara yang sangat masif.
Audit BPK dan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 1 Triliun
Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses penyelenggaraan haji 2024. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh auditor BPK telah dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan saksi-saksi guna menghitung secara presisi berapa besar kerugian riil yang diderita negara. Secara awal, KPK sempat melansir angka dugaan kerugian yang mencapai Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari perhitungan hilangnya potensi pendapatan negara, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan fasilitas negara, serta dampak ekonomi dari pengalihan kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler namun dikomersialisasi secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini juga menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk mengonfrontasi temuan-temuan dari auditor BPK tersebut. KPK ingin memastikan apakah ada prosedur formal yang sengaja ditabrak atau adanya dokumen yang dipalsukan untuk melegalkan pembagian kuota 50:50 tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami peran biro-biro travel tertentu yang mendapatkan keistimewaan dalam alokasi kuota haji khusus ini. Jika terbukti ada kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka Gus Yaqut dan kolega terancam jeratan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membawa konsekuensi hukuman penjara yang sangat lama serta denda yang signifikan.
Di sisi lain, publik terus memberikan tekanan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Skandal kuota haji bukan sekadar masalah kerugian finansial, melainkan juga menyangkut marwah penyelenggaraan ibadah suci yang seharusnya bersih dari praktik lancung. Banyak pihak berharap agar pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem manajemen haji di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Meskipun pengacara Gus Yaqut meyakini bahwa kliennya tidak akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini, namun status tersangka yang melekat memberikan sinyal kuat bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau demi menegakkan keadilan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Sebagai penutup dari rangkaian prosesi hukum yang sedang berjalan, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Gus Yaqut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berkas perkara. KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada dua tersangka saja jika dalam perjalanannya ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan internal kementerian maupun eksternal. Penanganan kasus korupsi kuota haji ini menjadi ujian integritas bagi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik berpengaruh, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik agar tidak sekali-kali bermain dengan hak-hak rakyat, terutama dalam urusan ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam di tanah air.


















