Dalam lanskap politik Indonesia yang dinamis, sebuah usulan krusial mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mengemuka, memicu perdebatan sengit tentang representasi dan efektivitas demokrasi. Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Wakil Ketua Umumnya, Eddy Soeparno, secara tegas menyatakan dukungannya untuk menghapus ambang batas parlemen, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap diskusi yang berkembang seiring adanya usulan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk menurunkan ambang batas tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Eddy Soeparno membeberkan alasan mendasar di balik usulan partainya, yang berakar pada prinsip akomodasi suara pemilih dan optimalisasi penyaluran aspirasi rakyat di lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Eddy Soeparno merinci implikasi dari penerapan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku. Menurutnya, kebijakan ini secara tidak langsung menyebabkan suara jutaan pemilih menjadi “terakomodasi” pada partai-partai yang gagal memenuhi syarat ambang batas untuk lolos ke Senayan. Angka yang disebutkan Eddy Soeparno tidak sedikit, mencapai belasan juta suara yang terbuang sia-sia dalam representasi parlemen. Fenomena ini, menurut pandangan PAN, bertentangan dengan esensi demokrasi yang seharusnya menjamin setiap suara memiliki bobot dan keterwakilan. Penghapusan ambang batas, dalam pandangan PAN, akan membuka ruang bagi partai-partai dengan perolehan suara yang lebih kecil untuk tetap memiliki perwakilan di parlemen, meskipun mungkin melalui mekanisme penggabungan fraksi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspirasi konstituen yang telah memberikan suaranya tidak terabaikan.
Mekanisme Fraksi Gabungan dan Optimalisasi Aspirasi
Salah satu solusi konkret yang ditawarkan PAN terkait penghapusan ambang batas parlemen adalah pembentukan fraksi gabungan. Eddy Soeparno menjelaskan bahwa dengan dihapuskannya ambang batas, partai-partai yang memiliki perolehan suara signifikan namun belum memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sendiri, dapat bergabung membentuk satu fraksi gabungan. Tujuannya adalah untuk memberikan wadah bagi para legislator terpilih dari partai-partai tersebut untuk tetap dapat menyalurkan aspirasi masyarakat yang memilih mereka. “Membentuk fraksi gabungan begitu, supaya apa? Ya, supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujar Eddy Soeparno saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (29/1).
Pendekatan ini dipandang sebagai upaya untuk memperkuat sistem demokrasi perwakilan di Indonesia. Tanpa ambang batas, partai-partai yang mewakili segmen pemilih tertentu, sekecil apapun suaranya, akan memiliki kesempatan untuk bersuara di parlemen. Berbeda dengan kondisi saat ambang batas diberlakukan, di mana jumlah fraksi di DPR cenderung terbatas meskipun jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu bisa banyak. Eddy Soeparno menekankan, “Partai banyak, tetapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas begitu.” Hal ini mengindikasikan adanya potensi ketidakseimbangan antara jumlah partai yang dipilih rakyat dengan jumlah representasi fraksi yang ada di lembaga legislatif.
Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif dan Representatif
Usulan PAN untuk menghapus ambang batas parlemen merupakan bagian dari upaya berkelanjutan partai tersebut untuk melakukan reformasi dan perbaikan dalam sistem demokrasi Indonesia. Eddy Soeparno menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PAN dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. “Jadi, saya pikir itu salah satu upaya bagi kami untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu bisa tetap bisa digaungkan di DPR,” jelasnya. Harapannya adalah agar setiap warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya merasa terwakili dan aspirasinya dapat didengar serta diperjuangkan di tingkat nasional.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini bukanlah hal baru dalam dinamika politik Indonesia. Berbagai kajian dan simulasi telah dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian, termasuk CSIS, yang mengusulkan penurunan ambang batas. Di sisi lain, ada pula partai-partai politik yang memiliki pandangan berbeda, seperti PPP yang dikabarkan keberatan dengan kenaikan ambang batas, dan Gerindra yang melakukan simulasi untuk menentukan posisi mereka. Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas dalam merancang sistem pemilu yang paling ideal bagi Indonesia, yang mampu menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dengan prinsip representasi yang luas. Pengalaman dari negara-negara lain yang telah menerapkan atau menghapus ambang batas parlemen juga menjadi referensi penting dalam diskusi ini, dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan budaya Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, penghapusan ambang batas parlemen dapat dianalisis melalui berbagai perspektif teoritis dalam ilmu politik. Salah satu argumen pendukung adalah teori pluralisme, yang menekankan pentingnya keberagaman suara dan kepentingan dalam masyarakat. Dengan ambang batas yang rendah atau tanpa ambang batas, partai-partai yang mewakili kelompok minoritas atau kepentingan khusus memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan representasi, sehingga menciptakan lanskap politik yang lebih kaya dan mencerminkan spektrum masyarakat secara lebih akurat. Namun, di sisi lain, terdapat pula argumen dari teori fungsionalisme yang menekankan perlunya efektivitas dalam proses pembuatan kebijakan. Ambang batas yang terlalu rendah dikhawatirkan dapat menghasilkan fragmentasi politik yang berlebihan, menyulitkan pembentukan koalisi yang stabil, dan memperlambat proses legislasi. Oleh karena itu, penentuan ambang batas parlemen menjadi sebuah dilema klasik dalam desain institusional demokrasi, yang memerlukan keseimbangan cermat antara representasi dan efektivitas pemerintahan.


















