Dalam pusaran dinamika ibu kota yang tak pernah sepi, Jakarta kembali menjadi sorotan utama pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan serangkaian peristiwa penting yang memengaruhi jutaan warganya. Dari kebijakan adaptif Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Work From Home (WFH) sebagai respons terhadap cuaca ekstrem, hingga babak baru dalam kasus hukum yang melibatkan figur publik, kota ini terus bergerak di tengah tantangan dan perkembangan. Laporan mendalam ini akan mengupas tuntas lima berita paling menonjol yang membentuk narasi Jakarta hari itu, mulai dari intrik hukum pencemaran nama baik, hiruk-pikuk syuting film internasional, hingga perjuangan tak henti melawan ancaman banjir dan prediksi cuaca jangka panjang.
Dinamika Hukum dan Politik: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Memanas
Panggung hukum nasional kembali diwarnai drama baru dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dua tokoh publik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, terhadap Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Laporan ini secara resmi didaftarkan di Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026, menandai sebuah eskalasi signifikan dalam apa yang disebut sebagai “babak baru kasus ijazah palsu.” Insiden ini menarik perhatian publik karena melibatkan individu-individu yang memiliki rekam jejak panjang dalam kancah politik dan hukum Indonesia. Eggi Sudjana, seorang advokat senior yang dikenal vokal, bersama Damai Hari Lubis, seorang praktisi hukum, menuding Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika, dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, telah melakukan tindakan yang merusak reputasi mereka melalui pernyataan atau publikasi terkait isu ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya dua laporan terpisah yang diterima dari pihak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengindikasikan bahwa setiap pelapor merasa dirugikan secara personal. Dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seringkali menjadi pasal yang sensitif dan memicu perdebatan sengit mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi individu. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan media dan publik, mengingat profil tinggi para pihak yang terlibat serta potensi implikasi hukum yang dapat timbul dari putusan pengadilan.
Jakarta di Tengah Cuaca Ekstrem: Kebijakan Adaptif dan Dampak Lingkungan
Menyikapi prediksi cuaca ekstrem yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah proaktif dengan memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan Work From Home (WFH) bagi pekerja di wilayah Jakarta. Keputusan ini berlaku hingga 1 Februari 2026, menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga di tengah ancaman kondisi cuaca yang tidak menentu. PJJ, yang sebelumnya menjadi norma selama pandemi COVID-19, kini kembali diimplementasikan sebagai strategi mitigasi risiko, memungkinkan siswa untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus terpapar bahaya di luar ruangan, seperti hujan deras, angin kencang, atau potensi banjir yang dapat mengganggu perjalanan. Demikian pula, WFH memberikan fleksibilitas bagi para pekerja untuk menjalankan tugas profesional dari rumah, mengurangi kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan di jalanan yang licin atau tergenang. Kebijakan ini didasarkan pada analisis BMKG yang memprediksi bahwa cuaca ekstrem akan terus melanda Jakarta hingga tanggal tersebut. Prediksi BMKG ini mencakup potensi hujan lebat, petir, dan angin kencang yang dapat memicu genangan air, pohon tumbang, atau bahkan banjir di beberapa area. Perpanjangan kebijakan ini juga mencerminkan adaptasi pemerintah kota terhadap perubahan iklim global yang semakin sering memicu fenomena cuaca ekstrem, mendorong perlunya strategi jangka panjang dalam pengelolaan kota yang tangguh terhadap iklim.
Dampak langsung dari hujan deras yang terus-menerus melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu, 28 Januari 2026, terlihat jelas dari meluasnya area yang terendam banjir. Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, yang dirilis pada Rabu, 29 Januari 2026, pukul 18.00 WIB, menunjukkan bahwa sebanyak 46 Rukun Tetangga (RT) dan 13 ruas jalan utama di ibu kota masih tergenang. Angka ini mencerminkan skala masalah yang dihadapi Jakarta setiap musim hujan, di mana sistem drainase kota seringkali kewalahan menampung volume air yang sangat besar. Genangan air ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, mulai dari kerusakan properti hingga terhambatnya mobilitas dan distribusi barang. BPBD DKI Jakarta terus berupaya melakukan pemantauan intensif, evakuasi warga yang terdampak, serta penyaluran bantuan logistik. Namun, meluasnya cakupan banjir menggarisbawahi tantangan kompleks yang dihadapi Jakarta, yang meliputi topografi dataran rendah, penurunan permukaan tanah, urbanisasi yang pesat, serta kapasitas sistem drainase yang belum optimal. Pemerintah provinsi terus berinvestasi dalam proyek-proyek mitigasi banjir, seperti normalisasi sungai, pembangunan tanggul, dan optimalisasi pompa air, namun fenomena cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi membutuhkan upaya yang lebih masif dan terintegrasi dari berbagai pihak.
Sorotan Budaya dan Infrastruktur: Syuting Film Internasional dan Pengelolaan Kota
Di tengah berbagai tantangan, Jakarta juga menunjukkan potensinya sebagai pusat kegiatan budaya dan hiburan berskala internasional. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, menjadi lokasi syuting film internasional berjudul Extraction Tygo


















