Kematian mendadak influencer ternama Lula Lahfah, yang ditemukan tak bernyawa di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026, telah menimbulkan berbagai spekulasi dan simpati publik. Namun, setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis bukti-bukti lainnya, pihak kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana yang relevan dalam peristiwa tragis tersebut. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan upaya maksimal untuk mengungkap segala kemungkinan, memastikan bahwa tidak ada indikasi kejahatan yang terjadi, sehingga penyelidikan harus dihentikan demi menghormati proses hukum dan keluarga yang ditinggalkan.
Penegasan Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Lula Lahfah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026, memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah. Beliau secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) secara komprehensif, telah menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan peristiwa meninggalnya influencer muda tersebut. Ardian Satrio Utomo menekankan bahwa timnya telah bekerja secara maksimal, mengerahkan segala sumber daya dan keahlian untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam proses investigasi.
“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Ardian Satrio Utomo dengan nada tegas. Pernyataan ini menjadi penutup spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya tindak kejahatan yang menyebabkan kematian Lula Lahfah. Keputusan untuk menghentikan penyelidikan ini, menurut Ardian, adalah langkah yang harus diambil berdasarkan temuan fakta di lapangan yang tidak mengarah pada adanya unsur pidana. “Dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” tambahnya, merujuk pada inisial almarhumah Lula Lahfah.
Proses Penyelidikan Mendalam dan Imbauan untuk Menghormati Keluarga
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan tidaklah singkat. Berdasarkan informasi tambahan dari berbagai sumber, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan investigatif yang terstruktur dan sistematis. Hal ini mencakup pelaksanaan olah TKP di unit apartemen tempat Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti fisik dan merekonstruksi kejadian. Selain itu, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga menjadi salah satu fokus penting untuk melacak aktivitas sebelum dan sesudah peristiwa terjadi. Lebih lanjut, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang, guna mendapatkan keterangan yang relevan dan komprehensif mengenai almarhumah serta situasi di sekitarnya.
Dengan selesainya seluruh rangkaian penyelidikan dan tidak ditemukannya bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus ini secara resmi. Penghentian penyelidikan ini dikonfirmasi berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan para saksi yang tidak menunjukkan adanya unsur pidana atau tanda-tanda kekerasan pada jenazah almarhumah. Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 23 Januari 2026, di apartemennya tanpa ditemukan adanya luka atau bekas kekerasan.
Menyikapi berbagai informasi yang mungkin beredar di masyarakat, AKBP Ardian Satrio Utomo turut menyampaikan imbauan penting. Beliau meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang simpang siur atau belum terverifikasi kebenarannya, terutama terkait dengan penyebab kematian Lula Lahfah. “Kita hormati keluarga korban, kita doakan, di sini kita coba introspeksi diri jangan menimbulkan polemik-polemik saya minta karena apa yang sudah saudari LL lakukan di sini perbuat di sini saya rasa tidak ada yang di sini melawan hukum,” tegas Ardian. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan publik, mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan, serta memberikan ruang bagi keluarga almarhumah untuk berduka dalam suasana yang lebih kondusif.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Lokasi Kejadian
Lula Lahfah, seorang figur publik yang dikenal melalui platform media sosial, ditemukan meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026. Lokasi penemuan jenazahnya adalah di dalam kamar unit apartemen yang beralamat di kawasan strategis Jakarta Selatan. Unit apartemen tersebut diketahui berada di Apartemen Essence Dharmawangsa, sebuah lokasi yang dikenal dengan fasilitas dan keamanan yang memadai. Penemuan jenazah ini sontak mengagetkan banyak pihak, mengingat Lula Lahfah masih aktif di dunia maya dan memiliki banyak pengikut.
Pihak kepolisian segera merespons laporan penemuan jenazah tersebut dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan investigasi awal. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh almarhumah saat ditemukan. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang kemudian mengarahkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya unsur pidana yang terlibat dalam kematiannya.


















