Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi melakukan serangkaian penggeledahan intensif terhadap kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait dugaan skandal korupsi besar dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit untuk periode tahun 2015 hingga 2024. Langkah hukum yang dilakukan pada akhir Januari 2026 ini menandai babak baru dalam pengusutan mendalam mengenai penyalahgunaan wewenang, pengalihan fungsi lahan hutan secara ilegal, serta carut-marut perizinan industri sawit yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam skala masif. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengamankan alat bukti krusial guna memperterang tindak pidana yang terjadi selama masa jabatan Siti Nurbaya yang membentang sepanjang dua periode pemerintahan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Mahdi, dalam pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa titik strategis selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rumah pribadi mantan menteri dari Partai NasDem tersebut merupakan salah satu lokasi utama yang disasar oleh penyidik. Syarief menjelaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari pengembangan penyelidikan panjang yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya. Secara total, terdapat sedikitnya enam lokasi berbeda yang digeledah oleh tim Jampidsus, mencakup kantor pemerintahan, kediaman pribadi, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting terkait regulasi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah besar dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang dianggap sangat vital bagi konstruksi perkara. Syarief Sulaeman Mahdi menekankan bahwa barang-barang yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme pengambilan kebijakan di Kementerian LHK, terutama yang menyangkut izin operasional perusahaan-perusahaan sawit di atas lahan hutan lindung maupun hutan produksi. Meskipun penyidik belum merinci secara detail isi dari dokumen tersebut, indikasi kuat mengarah pada adanya manipulasi data koordinat lahan dan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan. Barang bukti elektronik yang diamankan, termasuk perangkat komputer dan alat komunikasi, kini tengah menjalani proses forensik digital untuk melacak jejak komunikasi serta transaksi yang mencurigakan antara pihak regulator dan pelaku industri.
Skandal Tata Kelola Sawit 2015-2024: Fokus pada Pengalihan Lahan Hutan
Fokus utama dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini adalah mengenai carut-marut tata kelola industri kelapa sawit yang mencakup rentang waktu hampir satu dekade. Kasus ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi sistemik dalam proses pengalihan lahan hutan untuk kepentingan industri perkebunan di berbagai wilayah di Indonesia. Penyidik mensinyalir adanya praktik-praktik ilegal di mana kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru dunia justru dialihfungsikan menjadi hamparan perkebunan sawit tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Periode 2015 hingga 2024 menjadi sorotan tajam karena pada masa inilah terjadi lonjakan signifikan dalam penerbitan izin-izin strategis yang diduga mengabaikan aspek kelestarian lingkungan demi keuntungan korporasi tertentu.
Penyidikan ini juga menyoroti bagaimana mekanisme pengawasan di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama Siti Nurbaya menjabat. Kejaksaan Agung tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau pembiaran dalam proses pemutihan lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Berdasarkan data awal, terdapat ribuan hektare lahan yang statusnya dipermasalahkan karena masuk dalam kawasan hutan namun telah beroperasi sebagai perkebunan sawit produktif. Hal ini memicu dugaan adanya kerugian perekonomian negara yang tidak sedikit, mengingat hilangnya potensi pendapatan dari sektor kehutanan serta kerusakan ekologis yang timbul akibat konversi lahan yang tidak terkendali tersebut.
Status Hukum Siti Nurbaya Bakar dan Prosedur Penyidikan Umum
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum Siti Nurbaya Bakar dalam perkara ini masih sebagai saksi. Syarief Sulaeman Mahdi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum (sprindik umum), di mana tim penyidik fokus pada pengumpulan alat bukti untuk menemukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. Meskipun kediamannya telah digeledah, hal tersebut merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana guna mencari bukti-bukti yang mungkin disembunyikan. Kejaksaan Agung bersikap sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kebijakan publik dan aktor-aktor besar di industri komoditas unggulan Indonesia tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan yang telah berjalan, Jampidsus telah memanggil dan memeriksa sekitar 10 hingga 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat teras di lingkungan Kementerian LHK, perwakilan perusahaan swasta, serta ahli di bidang kehutanan dan hukum agraria. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memetakan alur birokrasi dan mengidentifikasi di mana letak penyimpangan prosedur yang terjadi selama periode 2015-2024. Keterangan dari para saksi ini nantinya akan dikonfrontasikan dengan barang bukti dokumen dan elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Siti Nurbaya dan lokasi lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, mengingat dampak korupsi di sektor sumber daya alam sangat merugikan masyarakat luas.
Di sisi lain, publik masih menunggu pernyataan resmi dari Siti Nurbaya Bakar maupun pihak kuasa hukumnya terkait penggeledahan ini. Sebagai politikus senior Partai NasDem yang menjabat menteri selama sepuluh tahun penuh, posisi Siti Nurbaya sangat sentral dalam kebijakan lingkungan hidup nasional. Kasus ini pun diprediksi akan memiliki dampak politik dan ekonomi yang luas, mengingat industri kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama ekspor Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung juga mengisyaratkan bahwa penggeledahan di enam lokasi tersebut hanyalah awal dari serangkaian tindakan hukum lainnya. Tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset jika ditemukan bukti adanya aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke pihak-pihak terkait. Fokus penyidik saat ini adalah meneliti setiap lembar dokumen yang disita untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan fakta di lapangan. Dengan cakupan waktu penyidikan yang mencapai sembilan tahun, tim Jampidsus menghadapi tantangan besar dalam memverifikasi ribuan izin dan dokumen pelepasan kawasan hutan yang terbit selama masa kepemimpinan Siti Nurbaya Bakar di kementerian tersebut.


















