Sebuah gejolak administrasi internal mengguncang institusi kepolisian ketika Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini, yang dipicu oleh dugaan kelalaian dalam penanganan kasus Hogi Minaya—seorang warga yang membela istrinya dari aksi jambret—mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024 sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Dalam pernyataannya di Universitas Widya Mataram (UWM) Sleman pada Jumat (30/1), Mahfud MD menguraikan bahwa penonaktifan tersebut adalah bagian dari mekanisme administrasi Polri yang dapat memiliki dua makna kontras: sebagai bentuk sanksi disipliner atau justru sebagai langkah awal menuju promosi, tergantung pada konteks dan tujuan pimpinan institusi. Polemik ini tidak hanya menyoroti akuntabilitas internal kepolisian tetapi juga membuka kembali diskusi mendalam mengenai prinsip pembelaan diri dalam hukum pidana dan pentingnya substansi keadilan di atas prosedur semata.
Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bukanlah tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Mabes Polri, keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan dan penanganan kasus Hogi Minaya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Hogi Minaya, dalam upaya membela istrinya dari tindakan penjambretan, justru berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya. Penonaktifan Kapolresta Sleman ini merupakan tindak lanjut serius untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan lebih lanjut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat. Mahfud MD, dengan pengalamannya yang luas di bidang hukum dan reformasi birokrasi, melihat tindakan penonaktifan ini sebagai cerminan dari dinamika administrasi di dalam tubuh Polri yang kompleks dan berlapis.
Mekanisme Administratif dan Implikasi Penonaktifan
Mahfud MD menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara seorang pejabat di internal Polri merupakan bagian integral dari mekanisme administrasi yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk memungkinkan institusi melakukan evaluasi, penyelidikan, atau restrukturisasi tanpa adanya potensi hambatan dari pihak yang sedang diperiksa. Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan bahwa “pencopotan itu bisa berarti promosi juga orang yang dicopot naik, tapi bisa berarti demosi sebagai sanksi.” Pernyataan ini membuka spektrum interpretasi yang luas. Jika penonaktifan berujung pada promosi, ini bisa diartikan sebagai langkah strategis untuk menempatkan pejabat tersebut pada posisi yang lebih tinggi atau lebih sesuai dengan kemampuannya setelah melalui proses evaluasi. Namun, jika berujung pada demosi atau sanksi, ini menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian serius yang memerlukan tindakan korektif. Dalam kasus Kapolresta Sleman, informasi tambahan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa penonaktifan ini lebih condong ke arah pemeriksaan terkait dugaan kelalaian, yang berpotensi mengarah pada sanksi, demi menjaga objektivitas penanganan kasus Hogi Minaya. Hal ini sejalan dengan upaya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang terus mendorong akuntabilitas dan transparansi di tubuh kepolisian.
Lebih lanjut, Mahfud MD menekankan bahwa substansi persoalan hukum jauh lebih krusial dibandingkan sekadar perubahan jabatan aparat penegak hukum. Baginya, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penanganan perkara oleh aparat, fokus utama seharusnya adalah meluruskan proses hukum itu sendiri. Ini berarti bukan hanya mengganti personel, tetapi juga memperbaiki akar masalah dalam interpretasi atau implementasi hukum. “Agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan dan wajar itu tidak harus dihukum,” tegas Mahfud. Pernyataan ini secara langsung menunjuk pada kasus Hogi Minaya, di mana tindakan pembelaan diri justru berpotensi menjerat korban dalam pusaran hukum. Mahfud menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan substantif, di mana hukum harus mampu membedakan antara tindakan kriminal murni dengan tindakan yang dilakukan dalam kondisi terpaksa atau untuk membela diri.
Pembelaan Diri dan Prinsip Hukum Pidana
Polemik penanganan hukum terhadap Hogi Minaya memang menjadi perhatian publik yang luas dan mendalam. Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan tersangka dalam peristiwa yang mengandung unsur pembelaan diri. Ia mengilustrasikan, “Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu melakukan kesalahan atas dirinya.” Pandangan ini berakar kuat pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang mengakui adanya kondisi-kondisi tertentu yang dapat menghapuskan pidana atau mengurangi pertanggungjawaban seseorang. Mahfud MD bahkan sebelumnya telah menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hogi Minaya seharusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum, sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ini menunjukkan adanya konsensus di antara para pakar hukum dan legislator mengenai pentingnya melihat kasus ini dari perspektif yang lebih adil dan proporsif.
Dalam konteks hukum pidana, Mahfud MD menjelaskan adanya konsep “alasan pembenar” dan “alasan pemaaf”. Alasan pembenar adalah kondisi yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut dianggap sah di mata hukum. Contoh klasiknya adalah pembelaan diri (noodweer) yang proporsional, di mana seseorang melakukan tindakan yang secara normal dilarang hukum untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman yang tidak dapat dihindari. Artinya, perbuatan yang dilakukan dalam kondisi tersebut bukan lagi dianggap tindak pidana. Sementara itu, alasan pemaaf adalah kondisi yang menghapuskan kesalahan pelaku, meskipun perbuatannya tetap bersifat melawan hukum. Pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya keadaan tertentu yang menyebabkan ia tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya, misalnya karena keterpaksaan yang tidak dapat dihindari (noodweer exces) atau ketidakmampuan jiwa. Mahfud menegaskan, “Kalau hukum hanya diartikan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum. Padahal kan hukum itu ada alasan pemaaf, ada alasan pemaksa.” Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak boleh diinterpretasikan secara rigid dan tekstual semata, melainkan harus mempertimbangkan konteks, motif, dan kondisi psikologis pelaku.
Kasus Hogi Minaya menjadi contoh nyata betapa pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip-prinsip hukum ini. Tindakan membela diri dari kejahatan, seperti penjambretan, adalah hak fundamental setiap individu. Apabila sistem hukum gagal mengakui dan melindungi hak ini, maka keadilan substantif akan tergerus, dan masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Penonaktifan Kapolresta Sleman dan tanggapan Mahfud MD secara keseluruhan menggarisbawahi perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik penegakan hukum di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri. Ini adalah panggilan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.


















