Kasus yang sempat menghebohkan jagat maya, melibatkan seorang guru sekolah dasar di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan tudingan kekerasan verbal terhadap muridnya, akhirnya menemui titik terang. Polres Tangerang Selatan secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap guru berinisial CB (54) tersebut, menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam peristiwa yang dilaporkan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang cermat, menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan dengan profesionalisme, sembari tetap menjunjung tinggi perlindungan anak.
Proses Penyelidikan Mendalam Berujung Penghentian Kasus
Laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang guru SD di Pamulang, Tangerang Selatan, telah resmi dihentikan oleh Polres Tangerang Selatan. Guru yang bersangkutan, dengan inisial CB yang berusia 54 tahun, mengajar di sebuah sekolah dasar di kawasan Pamulang. Laporan awal kasus ini diajukan pada tanggal 12 Desember 2025, dan dalam waktu singkat, isu ini menjadi perbincangan hangat serta viral di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik yang luas terhadap dinamika hubungan antara pendidik, siswa, dan orang tua.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang telah ditempuh oleh penyidik sebelum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Beliau menegaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan telah melaksanakan proses penyelidikan yang komprehensif dan mendalam. Penyelidikan ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis mendalam terhadap seluruh fakta yang terungkap terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan. Puncak dari proses penyelidikan ini adalah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026, sebuah forum penting di mana seluruh temuan dan bukti disajikan dan didiskusikan secara kolektif oleh tim penyidik.
Hasil dari gelar perkara tersebut menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Para penyidik secara kolektif menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-uns tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, berdasarkan kajian hukum dan fakta yang ada, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang telah diajukan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Komitmen Perlindungan Anak Tetap Prioritas Utama
Meskipun penyelidikan terhadap kasus guru di Pamulang ini dihentikan, pihak kepolisian tidak lantas mengabaikan aspek perlindungan anak. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, secara tegas menyatakan bahwa Polres Tangsel tetap memegang teguh komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Beliau menambahkan bahwa dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak-anak, Polres Tangsel akan senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perlindungan anak yang berlaku.
Penegasan ini penting untuk memberikan rasa aman dan jaminan bahwa institusi kepolisian akan selalu hadir untuk melindungi hak-hak anak. Penghentian penyelidikan dalam kasus ini tidak berarti mengabaikan potensi kerentanan anak, melainkan menunjukkan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan unsur pidana yang jelas. Polres Tangerang Selatan berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak semua pihak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
Akar Permasalahan: Nasihat Guru yang Disalahartikan
Kasus ini berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus 2025, tepatnya saat berlangsung kegiatan lomba di sekolah. Menurut narasi yang kemudian menyebar luas di media sosial, seorang murid dilaporkan terjatuh, namun sayangnya, sejumlah teman sekelasnya dikabarkan tidak memberikan pertolongan. Dalam kapasitasnya sebagai wali kelas, guru berinisial CB merasa perlu untuk memberikan nasihat kepada para siswa yang terlibat dalam insiden tersebut. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian, tanggung jawab, dan empati di antara para muridnya.
Namun, niat baik guru tersebut untuk mendidik dan membentuk karakter siswa tampaknya disalahartikan oleh pihak tertentu. Tindakan pemberian nasihat tersebut, yang dilakukan di depan umum, ditafsirkan oleh keluarga salah satu siswa sebagai bentuk kemarahan dan perlakuan yang tidak pantas. Interpretasi ini kemudian memicu reaksi lebih lanjut dari pihak keluarga siswa yang bersangkutan.
Sebagai konsekuensi dari kesalahpahaman ini, keluarga siswa tersebut memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. Lebih jauh lagi, mereka tidak hanya menghentikan keikutsertaan anaknya di sekolah tersebut, tetapi juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan guru tersebut ke sejumlah lembaga penting. Lembaga-lembaga yang didatangi termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut secara spesifik menuding guru tersebut melakukan kekerasan verbal terhadap anaknya.
Perkembangan Kasus dan Upaya Mediasi yang Gagal
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat memberikan pernyataan mengenai perkembangan penanganan kasus guru di Tangerang Selatan ini. Sempat beredar informasi bahwa guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yang tentunya menambah bobot kekhawatiran publik dan menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai nasib sang pendidik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian.
Beliau menjelaskan bahwa peristiwa awal yang menjadi pemicu laporan terjadi pada bulan Agustus 2025. Namun, laporan resmi ke pihak kepolisian baru dibuat pada bulan Desember 2025. Rentang waktu antara kejadian dan pelaporan ini menunjukkan adanya proses pertimbangan dan mungkin upaya penyelesaian internal yang tidak berhasil. Kombes Pol Budi Hermanto juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjembatani komunikasi antara guru dan orang tua siswa. Tujuannya adalah untuk mencari solusi damai dan menghindari eskalasi masalah lebih lanjut.
Sayangnya, upaya mediasi tersebut dilaporkan tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Ketidaksepakatan dalam mediasi inilah yang kemudian mendorong laporan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh Polres Tangerang Selatan pada bulan Desember 2025. Pernyataan ini memberikan gambaran lebih utuh mengenai kompleksitas penanganan kasus ini, yang melibatkan berbagai tahapan mulai dari kejadian awal, upaya mediasi, hingga pelaporan resmi dan proses penyelidikan yang pada akhirnya dihentikan.


















