Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Saham Dijadikan Gorengan, Bareskrim Ungkap Pidana Baru

Eka Siregar by Eka Siregar
February 5, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Saham Dijadikan Gorengan, Bareskrim Ungkap Pidana Baru

#image_title

Menyusul gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penyelidikan mendalam terhadap dugaan unsur pidana di balik isu ‘gorengan saham’ yang disebut-sebut turut memicu penurunan drastis tersebut. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara eksplisit menyinggung adanya praktik manipulasi saham sebagai salah satu faktor pendorong jebloknya pasar modal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan manipulasi saham bukanlah hal baru bagi lembaganya, melainkan telah menjadi fokus perhatian sejak lama, bahkan beberapa kasus serupa kini telah berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berproses di pengadilan.

RELATED POSTS

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Pemberantasan Manipulasi Saham

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Januari 2026, memberikan penegasan mengenai keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak praktik manipulasi saham. Ia menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara aktif sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara yang diduga melibatkan praktik ‘gorengan saham’. Pernyataan ini menjadi respons langsung terhadap anjloknya IHSG yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar. Fokus penanganan perkara ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri tidak hanya bereaksi terhadap kejadian terkini, tetapi juga memiliki mandat berkelanjutan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan manipulasi saham telah menjadi objek pemantauan intensif oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia menggarisbawahi bahwa proses pengusutan perkara pidana serupa ini tidak hanya berhenti pada tahap awal, melainkan telah ada yang mencapai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga bergulir di pengadilan. Hal ini mengindikasikan adanya sistem penanganan perkara yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sporadis terhadap isu yang sedang hangat. “Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham),” ujar Ade saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik ilegal di pasar modal terus berjalan.

Misteri Modus Operandi ‘Gorengan Saham’ Masih Terbungkus Rapat

Meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan akan mendalami unsur pidana terkait isu ‘gorengan saham’, Brigjen Ade Safri Simanjuntak memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai modus operandi spesifik yang digunakan dalam kasus-kasus ini. Ia berdalih bahwa penjelasan mengenai modus tersebut sudah masuk dalam ranah teknis pengusutan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik. “Mohon izin, (terkait modus) sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan,” ungkapnya. Sikap hati-hati ini sangatlah wajar dalam sebuah proses penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerumitan teknis pasar modal. Pengungkapan modus secara prematur dapat berpotensi membocorkan strategi penyidikan dan memberikan celah bagi para pelaku untuk menghindari jerat hukum.

Ketidaktersediaan informasi detail mengenai modus operandi ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ‘gorengan saham’ memiliki berbagai varian dan tingkat kerumitan yang berbeda. Para pelaku manipulasi saham kemungkinan besar terus berinovasi dalam menyembunyikan jejak mereka, sehingga memerlukan keahlian khusus dan investigasi mendalam untuk mengungkapnya. Fokus Bareskrim Polri saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan membangun konstruksi hukum yang kokoh untuk dapat membawa para pelaku ke pengadilan. Penyelidikan yang mendalam dan komprehensif menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun praktik ilegal yang luput dari perhatian hukum.

Rekam Jejak Penanganan Kasus ‘Gorengan Saham’: Dari Direktur PT Multi Makmur Lemindo Hingga Karyawan BEI

Dalam upaya memperkuat argumen mengenai keseriusan penanganan kasus manipulasi saham, Brigjen Ade Safri Simanjuntak merujuk pada rekam jejak Bareskrim Polri dalam menangani kasus-kasus serupa sebelumnya. Ia menyoroti kasus yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu. Kasus ini telah mencapai tahap inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) dan menghasilkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar dua miliar rupiah bagi kedua terdakwa. Putusan ini menegaskan bahwa praktik manipulasi saham memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu emiten, yaitu Junaedi, dan mantan karyawan PT BEI, Mugi Bayu Pratama. Masing-masing menjalani proses hukum dengan berkas terpisah atau splitsing. Putusan pengadilan yang menguatkan kasus ini, yaitu Putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan di pasar modal. Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa siapapun, baik pelaku di level korporasi maupun di institusi bursa, dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: ‘Gorengan Saham’ Jadi Biang Kerok Anjloknya IHSG

Sorotan tajam terhadap praktik ‘gorengan saham’ tidak hanya datang dari ranah penegakan hukum, tetapi juga dari tingkat kementerian. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengaitkan anjloknya IHSG lebih dari delapan persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, dengan adanya aksi manipulasi saham tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya di tengah penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons terhadap volatilitas pasar yang ekstrem. Menurutnya, praktik ‘goreng-gorengan’ saham menjadi salah satu pendorong utama jebloknya indeks, yang terjadi bersamaan dengan pengumuman kebijakan interim dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait pasar modal Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai isu free float (saham yang beredar bebas di publik) dan aksesibilitas pasar. Namun, ia menilai bahwa reaksi pasar terhadap isu tersebut terbilang berlebihan. Purbaya menekankan bahwa pasar saham Indonesia masih memiliki tenggat waktu hingga Mei 2026 untuk menyelesaikan persoalan transparansi dan free float. “IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak ‘gorengan’ saham,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 28 Januari 2027. Pernyataan Menteri Keuangan ini memberikan perspektif penting bahwa isu fundamental pasar modal dan praktik manipulatif seringkali saling terkait dan dapat memicu gejolak yang signifikan.

Tags: Bareskrim Polrigorengan sahamIHSG Anjlokmanipulasi sahampidana pasar modal
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Kriminal

Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu

April 3, 2026
Next Post
Resmi! Kemenperin Serahkan Izin Produksi Arak Bali ke Pemprov Bali

Resmi! Kemenperin Serahkan Izin Produksi Arak Bali ke Pemprov Bali

Ressa Rizky Desak Denada Tanggung Jawab Terkait Sosok Ayah Rahasia

Ressa Rizky Desak Denada Tanggung Jawab Terkait Sosok Ayah Rahasia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Bantuan Diaspora Tertahan Bea Cukai, Purbaya Buka Suara

Bantuan Diaspora Tertahan Bea Cukai, Purbaya Buka Suara

March 2, 2026
CAHN FC WO: Pelanggaran Konyol, AFC Hukum Telak

CAHN FC WO: Pelanggaran Konyol, AFC Hukum Telak

March 1, 2026
PNS & PPPK: Libur Lebaran 2026 Seminggu Penuh!

PNS & PPPK: Libur Lebaran 2026 Seminggu Penuh!

February 18, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem: 33 Pohon Tumbang dalam Satu Jam dan Korban Jiwa
  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026