Sebuah langkah diplomatik yang signifikan sekaligus kontroversial telah diambil Indonesia dengan bergabungnya dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Keputusan ini, yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada Kamis, 22 Januari lalu, segera memicu perdebatan sengit di kancah politik domestik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) dan wakilnya di parlemen, melontarkan peringatan keras mengenai potensi implikasi yang dapat mengikis posisi moral dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Mereka mempertanyakan legitimasi BoP yang absen dari representasi Palestina, serta potensi langkah ini untuk menormalisasi pendudukan dan ketidakadilan struktural.
PKS: Ancaman Legitimasi Politik Sepihak dan Pelanggaran Konstitusi
Ketua MPP PKS, Mulyanto, secara tegas menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP berpotensi besar bertentangan dengan prinsip moral dan landasan konstitusional bangsa. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Januari 2026, Mulyanto menyoroti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagi PKS, bergabungnya Indonesia dalam sebuah forum yang tidak melibatkan perwakilan Palestina, baik dalam struktur organisasinya maupun proses pembentukannya, dapat diartikan sebagai bentuk legitimasi politik sepihak. Ini bukan sekadar pelanggaran etika diplomasi, melainkan juga berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan hak kemerdekaan bangsa Palestina yang selama ini menjadi pilar utama politik luar negeri Indonesia.
Ketiadaan representasi Palestina dalam BoP menimbulkan persoalan legitimasi serius yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah. Mulyanto menekankan bahwa meskipun Indonesia selama ini konsisten dalam sikap kemanusiaan terhadap Palestina, keterlibatan dalam BoP berisiko menjadi legitimasi politik atas skema yang secara implisit dapat menormalisasi pendudukan Israel dan ketidakadilan struktural yang dialami rakyat Palestina. Indonesia, menurutnya, seharusnya tetap teguh berdiri di jalur yang semestinya, yaitu membela keadilan, kemerdekaan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina. Ini adalah inti dari amanat konstitusi dan sejarah panjang dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina.
Politik Bebas Aktif dalam Pusaran Dilema
Mulyanto juga mengingatkan pemerintah untuk senantiasa menjaga sikap dan martabat politik luar negeri Indonesia agar tidak terseret ke dalam agenda sepihak yang bertentangan dengan nurani bangsa. Prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang menjadi landasan diplomasi Indonesia, seringkali disalahartikan. “Bebas” bukan berarti tunduk pada agenda negara manapun, apalagi pada forum yang dibentuk tanpa merepresentasikan bangsa Palestina di dalamnya. PKS berpandangan bahwa pemerintah seharusnya tetap menempuh jalur yang sah dan legitimate untuk perdamaian Gaza melalui forum-forum multilateral yang telah teruji dan diakui secara internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok (GNB). Forum-forum ini memiliki legitimasi yang kuat dan representasi yang lebih inklusif, termasuk dari pihak Palestina sendiri.
BoP sebagai Jalur Diplomasi Alternatif: Perspektif Nuansa dari Parlemen
Namun, di tengah gelombang kritik dari PKS, muncul pula pandangan yang lebih bernuansa dari internal partai dan parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, memberikan perspektif yang berbeda mengenai keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Sukamta menilai bahwa langkah ini dapat dipahami secara moral, namun secara politik menuntut kewaspadaan yang sangat tinggi. Dalam beberapa kesempatan diskusi, termasuk yang digelar di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Sukamta menyebut bahwa partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian besutan Donald Trump ini berpotensi menjadi bentuk diplomasi alternatif untuk Palestina. Ia melihat pembentukan Dewan Perdamaian sebagai ruang manuver diplomasi baru di tengah kebuntuan panjang penyelesaian konflik dan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza. Perspektif ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari celah dan peluang di tengah kondisi geopolitik yang kompleks, meskipun dengan risiko yang tidak kecil.
Sukamta juga menekankan bahwa jika BoP benar-benar dapat membuka jalur komunikasi atau negosiasi yang selama ini terhambat, maka keikutsertaan Indonesia bisa menjadi strategis. Namun, poin krusialnya adalah bagaimana Indonesia dapat memastikan bahwa partisipasinya tidak hanya menjadi “stempel” legitimasi bagi agenda sepihak, melainkan benar-benar mampu menyuarakan kepentingan dan hak-hak Palestina. Kewaspadaan politik yang tinggi menjadi kunci agar Indonesia tidak terjebak dalam skema yang justru merugikan posisi Palestina di mata internasional.
Indonesia dan Konstelasi Geopolitik Global
Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam BoP menempatkannya dalam sebuah konstelasi geopolitik yang menarik. Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara yang hadir dalam peluncuran Dewan Perdamaian tersebut. Yang menarik, banyak di antara negara-negara tersebut adalah negara-negara mayoritas Muslim, seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kehadiran negara-negara ini menunjukkan adanya spektrum pandangan yang beragam di antara negara-negara Muslim mengenai cara terbaik untuk mencapai perdamaian di Gaza, dengan beberapa pihak melihat BoP sebagai kanal potensial, sementara yang lain mungkin lebih skeptis.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa inisiatif Dewan Perdamaian Trump ini tidak diterima secara universal. Judul “Pilihan Editor: Mengapa Banyak Negara Eropa Menolak Dewan Perdamaian Trump” mengindikasikan bahwa sejumlah negara, khususnya di Eropa, memiliki keberatan atau penolakan terhadap BoP. Penolakan ini bisa didasari oleh berbagai alasan, mulai dari keraguan terhadap efektivitasnya tanpa representasi Palestina, kekhawatiran akan bias yang melekat pada inisiatornya, hingga preferensi untuk tetap berpegang pada kerangka kerja multilateral yang sudah ada. Kondisi ini menyoroti kompleksitas lanskap diplomasi global terkait konflik Israel-Palestina dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menavigasi posisinya.
Mengurai Implikasi dan Jalan ke Depan
Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza adalah sebuah langkah yang penuh dengan implikasi. Di satu sisi, ada harapan bahwa ini bisa menjadi jalur diplomasi baru yang berpotensi memecah kebuntuan. Di sisi lain, ada kekhawatiran serius bahwa langkah ini dapat mengorbankan prinsip-prinsip dasar politik luar negeri Indonesia dan merusak kredibilitasnya sebagai pembela keadilan bagi Palestina. Tantangan terbesar bagi pemerintah Indonesia saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa partisipasi dalam BoP tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memajukan kepentingan Palestina secara konkret dan tanpa mengorbankan integritas moral bangsa. Ini menuntut kecermatan, kewaspadaan, dan strategi diplomasi yang sangat matang agar Indonesia tidak terjebak dalam agenda sepihak yang jauh dari semangat keadilan dan kemerdekaan sejati bagi bangsa Palestina.


















