Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Menteri Agama Diperiksa KPK Kasus Dana Haji

aksaralokal by aksaralokal
February 5, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Menteri Agama Diperiksa KPK Kasus Dana Haji

#image_title


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadapi sorotan hukum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjadi titik penting dalam penyelidikan yang diduga melibatkan aliran dana hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Agama. Pemeriksaan ini, meskipun Yaqut telah berstatus tersangka, kembali menegaskan kompleksitas kasus yang menjerat pejabat publik dalam pengelolaan ibadah yang sakral. Pertanyaan krusial kini mengemuka: sejauh mana keterlibatan mantan menteri dalam praktik haram ini, dan bagaimana KPK akan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir secara berjenjang?

RELATED POSTS

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

Kedatangan Yaqut Cholil Qoumas, akrab disapa Gus Yaqut, ke markas antirasuah pada Jumat siang, sekitar pukul 13.19 WIB, disambut oleh awak media yang telah menunggunya. Mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan peci hitam, ia terlihat didampingi oleh enam orang saat memasuki gedung. Dalam pernyataannya singkat kepada wartawan, Yaqut menegaskan bahwa ia dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus kuota haji. Pernyataan ini secara implisit mengkonfirmasi keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berjalan, meskipun detail peran dan tingkat kesalahannya masih dalam tahap pendalaman oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengkonfirmasi pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini masih dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa proses investigasi KPK berjalan secara bertahap, mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.

Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Tidak hanya Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu individu dalam lingkaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran mengenai dugaan aliran dana yang mengarah ke pejabat di Kementerian Agama, bahkan hingga ke pucuk pimpinan.

“Kalau di kementerian, ujungnya, ya menteri,” kata Asep pada Rabu, 10 September 2025, mengindikasikan bahwa peran menteri dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Asep menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai esensi ibadah haji yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan pula adanya praktik setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama sebagai bagian dari skema korupsi tersebut.

Pola aliran dana yang terungkap oleh KPK digambarkan berlangsung secara berjenjang. “Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” ungkap Asep pada 9 September 2025. Hal ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang memungkinkan praktik korupsi ini berjalan mulus. Setiap tingkatan di Kementerian Agama diduga turut menerima bagian dari praktik haram tersebut, menciptakan sebuah ekosistem yang koruptif. “Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujar Asep, menegaskan adanya pembagian keuntungan yang sistematis.

Upaya Penelusuran Aset dan Penyitaan

Menyikapi temuan mengenai aliran dana hasil korupsi kuota haji, KPK secara proaktif melakukan pengumpulan dan penelusuran aset yang diduga berasal dari praktik tersebut. Upaya ini mencakup aset yang telah beralih bentuk, seperti rumah dan kendaraan, yang nantinya akan menjadi objek penyitaan. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Dengan menelusuri dan menyita aset, KPK tidak hanya berupaya mengembalikan uang negara, tetapi juga membongkar jejak kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Dalam konteks penanganan perkara ini, KPK telah berhasil menyita dua unit rumah yang diduga milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Total nilai kedua rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. Penyitaan aset ini menjadi bukti nyata bahwa KPK serius dalam menindak pelaku korupsi, tidak hanya pada level pejabat tinggi, tetapi juga pada level pelaksana di lapangan yang turut serta dalam praktik melawan hukum. Proses penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji.

Tags: kasus korupsi hajiKorupsi Dana HajiKPKMenteri AgamaYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Kriminal

Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu

April 3, 2026
Next Post
Persija Libas Persita, Ancam Persib di Puncak! Pattynama Debut Gemilang

Persija Libas Persita, Ancam Persib di Puncak! Pattynama Debut Gemilang

Banjir Jakarta Malam Ini: 30 RT Terendam, Air Capai 140cm

Banjir Jakarta Malam Ini: 30 RT Terendam, Air Capai 140cm

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

IDEAS: Rp 66 Triliun Anggaran Ideal MBG

IDEAS: Rp 66 Triliun Anggaran Ideal MBG

January 26, 2026
Kemenhub Pastikan Kapal Mudik Lebaran 2026 Aman dan Laik Jalan

Kemenhub Pastikan Kapal Mudik Lebaran 2026 Aman dan Laik Jalan

February 13, 2026
Fadia Tiwi: Debut Indonesia Masters 2026 Mengejutkan!

Fadia Tiwi: Debut Indonesia Masters 2026 Mengejutkan!

January 22, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Super League 2026: Drama Penalti Warnai Kemenangan Krusial Dewa United atas PSIM Yogyakarta
  • Harga Plastik Melonjak di Tahun 2026: Strategi UMKM Bertahan di Tengah Badai Biaya Produksi
  • Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026