Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pendalaman secara intensif dan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran kasus korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktivitas keuangan yang tidak wajar, termasuk transaksi penukaran mata uang asing dalam jumlah fantastis yang dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Fokus penyelidikan lembaga antirasuah ini tidak hanya tertuju pada teknis pengadaan iklan di bank plat merah tersebut, tetapi juga merambah ke aktivitas personal Ridwan Kamil di luar negeri, sumber pembiayaan perjalanannya, hingga penelusuran aset-aset yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Investigasi ini menjadi krusial mengingat posisi strategis Ridwan Kamil saat itu sebagai pemegang saham pengendali di Bank BUMD Jawa Barat, di mana setiap kebijakan strategis dan penggunaan dana korporasi seharusnya berada di bawah pengawasan ketat demi kepentingan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang membedah secara detail temuan mengenai transaksi valuta asing yang melibatkan angka miliaran rupiah. Penukaran uang ini diduga berkaitan erat dengan periode jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat dan rentetan kegiatan internasional yang dilakukannya. KPK mengendus adanya pola transaksi yang mencurigakan di mana uang dalam denominasi Rupiah dikonversi ke mata uang asing, atau sebaliknya, yang nilainya mencapai titik signifikan. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah dana yang digunakan dalam transaksi tersebut bersumber dari aliran dana non-bujeter hasil penyimpangan pengadaan iklan atau merupakan sumber dana legal lainnya. Penyelidik meyakini bahwa setiap pergerakan dana dalam jumlah besar, terutama yang melibatkan jasa penukaran uang (money changer), merupakan pintu masuk penting untuk mengungkap skema pencucian uang atau aliran dana ilegal yang mungkin terjadi selama masa jabatan sang mantan gubernur.
Penyidikan Klaster Kedua: Menelusuri Jejak Transaksi Valuta Asing dan Aktivitas Luar Negeri
Dalam perkembangannya, kasus korupsi Bank BJB ini telah dibagi menjadi beberapa klaster penyidikan untuk mempermudah pemetaan konstruksi perkara. Klaster pertama difokuskan pada aspek teknis pengadaan iklan, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan pengondisian vendor dan penggelembungan harga (markup). Namun, kini penyidik mulai memasuki klaster kedua yang secara spesifik menyasar pada peran otoritas tertinggi di Jawa Barat saat itu. Fokus utama pada klaster kedua ini adalah mendalami komunikasi intensif yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dengan pihak manajemen Bank BJB, serta menelisik agenda-agenda pribadinya di luar negeri. KPK ingin memastikan apakah kunjungan-kunjungan internasional tersebut murni untuk kepentingan kedinasan atau terdapat agenda tersembunyi yang dibiayai oleh dana taktis hasil korupsi pengadaan iklan tersebut. Penyelidik juga menaruh perhatian khusus pada siapa saja pendamping Ridwan Kamil dalam perjalanan tersebut dan apa kepentingan di balik kehadiran pihak-pihak tertentu dalam agenda luar negeri tersebut.
Guna memperkuat bukti-bukti dalam klaster kedua ini, KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk aktivitas keuangan dan operasional Ridwan Kamil. Salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Randy Kusumaatmadja, yang menjabat sebagai asisten pribadi Ridwan Kamil. Keterangan Randy dianggap sangat vital karena ia merupakan sosok yang melekat dan mengetahui secara detail agenda harian, perjalanan dinas, hingga urusan privat sang mantan gubernur. Selain asisten pribadi, KPK juga memanggil pihak swasta dari sektor jasa keuangan, yakni Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel, beserta stafnya yang bernama Arti. Pemeriksaan terhadap pihak money changer ini bertujuan untuk melakukan validasi silang (cross-check) terhadap data transaksi penukaran uang yang ditemukan penyidik. KPK berupaya mencocokkan waktu transaksi, nominal yang ditukarkan, serta identitas pihak yang melakukan penukaran untuk membangun benang merah antara aliran dana dari Bank BJB dengan aktivitas belanja atau simpanan di luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO – Fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat (Jabar).
Saat ini, KPK tengah menelusuri aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), khususnya kegiatan di luar negeri serta sumber pembiayaanperjalanannya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menemukan adanya dugaan transaksi penukaran mata uang asing dalam jumlah fantastis yang dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Jumat (30/1/2026) Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, “Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan.”
Dugaan Aset Tersembunyi dan Skema Dana Non-Bujeter Bank BUMD Jabar
Selain fokus pada transaksi tunai dan valuta asing, KPK juga tengah menyelidiki adanya dugaan kepemilikan aset tersembunyi milik Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan secara transparan dalam LHKPN. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim penyidik, terdapat indikasi kepemilikan properti mewah dan tempat usaha yang tersebar di beberapa lokasi strategis, mulai dari Bandung, Bali, hingga Seoul di Korea Selatan. Keberadaan aset di luar negeri, khususnya di Seoul, menjadi sorotan tajam karena memerlukan biaya pemeliharaan dan perolehan yang sangat besar. Penyidik sedang menelusuri apakah aset-aset ini dibeli menggunakan nama orang lain (nominee) atau melalui perusahaan cangkang untuk mengaburkan asal-usul dana. Penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset (asset recovery) jika nantinya terbukti bahwa harta benda tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana iklan di Bank BJB, di mana negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 222 miliar. Modus yang digunakan diduga melibatkan pengelolaan dana non-bujeter oleh Divisi Corporate Secretary bank tersebut. Dana non-bujeter ini disinyalir dikumpulkan dari selisih harga pengadaan iklan yang kemudian digunakan sebagai “dana taktis” untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK menduga bahwa mekanisme dana non-bujeter ini sengaja diciptakan untuk menghindari pengawasan audit internal maupun eksternal, sehingga dana tersebut dapat mengalir dengan mudah ke kantong-kantong pribadi tanpa terdeteksi dalam laporan keuangan resmi bank. Skema ini dianggap sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan kolaborasi antara oknum manajemen bank dan oknum pejabat publik.
Di sisi lain, Ridwan Kamil dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah melayangkan bantahan keras terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan perdana pada Desember 2025, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui persoalan teknis di dalam tubuh Bank BJB, termasuk urusan pengadaan iklan. Menurutnya, segala bentuk operasional bank merupakan aksi korporasi yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab jajaran direksi dan manajemen BUMD tersebut. Ia mengklaim bahwa posisinya sebagai gubernur hanya sebatas memberikan arahan makro dan tidak mencampuri urusan teknis pengadaan barang dan jasa. “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” tegas Ridwan Kamil saat itu. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meskipun ada bantahan dari pihak terkait, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti begitu saja. Lembaga antirasuah ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian negara secara pasti. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang hilang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, KPK juga terus menggali keterangan dari saksi-saksi lain di lingkungan internal Bank BJB untuk membedah bagaimana instruksi aliran dana non-bujeter tersebut bermula. Dengan bukti-bukti yang terus dikumpulkan, termasuk catatan transaksi valuta asing dan data perjalanan luar negeri, KPK optimis dapat mengungkap tabir gelap di balik skema korupsi iklan Bank BJB ini secara terang benderang demi tegaknya keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(*)

















